PERSYARATAN TEKNIS DAN
KRITERIA KELAYAKAN
Cabang
olahraga dan jumlah lapangan olahraga untuk pertandingan atau untuk latihan
ditunjukkan pada abel 1.
Tabel 1
Tipe
Gedung Olahraga
|
Cabang
Olahraga
|
Penggunaan
|
||
Jumlah
lapangan
|
||||
Pertandingan
Nasional/ Internasional
|
Pertandingan
Lokal
|
Latihan
|
||
Tipe
A
|
1.
Bulutangkis
2.
Bola voli
3.
Bola basket
4.
Futsal
5.
Tenis lapangan
6.
Senam
7.
Sepak takraw
|
4
buah
1
buah
1
buah
1
buah
1
buah
1
buah
4
buah
|
4
buah
1
buah
1
buah
1
buah
1
buah
1
buah
4
buah
|
6
buah
3
buah
2
buah
2
buah
1
buah
1
buah
5
buah
|
Tipe
B
|
1. Bulutangkis
2. Bola
voli
3. Bola
basket
4. Futsal
5. Tenis
lapangan
6. Sepak
takraw
|
4
buah
1
buah
1
buah
-
1
buah
4
buah
|
4
buah
1
buah
1
buah
1
buah
1
buah
4
buah
|
4
buah
2
buah
1
buah
1
buah
1
buah
4
buah
|
Tipe
C
|
1. Bulutangkis
2. Bola
voli
3. Bola
basket
4. Futsal
5. Sepak
takraw
|
-
-
-
-
|
2
buah
-
-
-
1
buah
|
2
buah
1
buah
1
buah
1
buah
1
buah
|
Untuk
penyelenggaraan pertandingan bulutangkis, bola basket dan bola voli harus
tersedia ruang pemanasan disesuaikan dengan kebutuhan dan persyaratan masing2
cabang olahraga, serta dapat digunakan sebagai tempat latihan.
Untuk
menyelenggarakan pertandingan senam, harus tersedia secara simultan 1 area
utama dan 2 arena untuk pemanasan yang dapat digunakan sebagai tmpat latihan.
Gedung
olahraga dapat digunakan untuk cabang olahraga lainnya, sepanjang masih
memenihu standar dan ketentuan masing-masing cabang olahraga.
Ukuran
arena gedung olahraga harus memenuhi standar dan ketentuan seperti pada tabel
2.
Tabel 2
Ukuran arena gedung
olahraga dalam meter (m)
Tipe gor
|
Panjang termasuk zona bebas
|
Lebar termasuk zona bebas
|
Tinggi langit-langit area permainan
|
Tinggi langit-langit zona bebas
|
Tipe A
|
50
|
40
|
15
|
5.50
|
Tipe B
|
40
|
25
|
12.5
|
5.50
|
Tipe C
|
30
|
20
|
9
|
5.50
|
Kapasitas
tempat duduk pada gedung olahraga harus memenuhi ketentuan seperti pada tabel
3.
Tabel 3
Kapasitas tempat duduk
gedung olahraga
KAPASITAS
GOR
|
JUMLAH
TEMPAT DUDUK
|
BESAR
|
Minimum 3.000
|
SEDANG
|
1.000-3.000
|
KECIL
|
Maksimum 1.000
|
1. Tata
ruang dan infrastruktur
Lokasi
gedung olahraga harus:
a) Sesuai
dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
b) Tersedia
sistem infrastruktur yang memadai, antara lain transformasi, listrik, air
bersih, saluran kota dan telekomunikasi; dan
c) Tersedia
fasilitas akomodasi (hotel) dan rumah sakit yang memadai, terutama bila akan di
selenggarakan pertandingan internasional.
2. Luas lahan tersedia
a. Untuk
menghasilkan suatu perencanaan yang baik (ideal) sesuia dengn konsep green
building, maka lahan yang di sediakan harus mempunyai koefisien dasar bangunan
(KDB) maksimum 20%, sehingga masih tersedia lahan yang cukup memadai untuk
arena kegiatan olahraga di ruang terbuka (outdoor), untuk taman dan
penghijauan, jalur pendestrian, jalan dan parkir.
b. Apabila
lahan sebagaimana dimaksud tidak tersedia maka lahan yang disediakan luasnya
minimum 3 kali luas lantai dasar gedung olahraga karena selain dipakai untuk
fasilitas parkir juga dibutuhkan sebagai ruang terbuka hijau (landsekap) dan
ruang publik.
c. Dalam
kasus tertentu karena keterbatasan penyediaan lahan maka setelah melalui kajian
khusus terhadap dampak lingkungan, masih dimungkinkan apabila lahan yang
tersedia luasnya minimum 2 kali luas lantai dasar bangunan gedung olahraga.
3. Topografi
dan kondisi lahan
a. Lahan
yang disediakan dan direncanakan untuk pembangunan gedung olahraga harus:
·
Merupakan sebidang tanah yang rata
·
Tidak memiliki kemiringan yang tidak
ekstrem (geomorphology) yang aman
·
Daya dukung tanah yang baik
·
Tidak labil
·
Bukan rawa
·
Tidak rawan longsor
b. Lahan
yang berada pada jalur gempa harus memperhitungkan kekuatan struktur
bangunannya berdsarkan ketentuan tentang bangunan tahan gempa yang berlaku.
c. Dalam
kasus tertentu (khusus) karena keterbatasan penyediaan lahan dan tidak sesuai
dengan persyaratan tersebut diatas dapat menyesuaikan dengan kompensasi
ketersediaan teknologi dan biaya.
4. Klimatologi
Pemilihan lokasi untuk
pembangunan gedung olahraga disarankan menghindari kondisi iklim yang ekstrem
dan memiliki tingkat kerawanan yang tinggi, mialnya daerah yang;
a. Memiliki
curah hujan yang tinggi
b. Berangin
kencang
c. Memiliki
frekuensi dan intensitas petir yang tinggi
5. Kelestarian
lingkungan
a. Pembanguan
gedung olahraga tidak boleh berdampak pada kerusakan atau penurunan kualitas
ingkungan.
b. Pembangunan
gedung olahraga termasuk lingkungannya harus dapat menjadi area penghijauan dan
berfungsi sebagai paru-paru kota serta mampu memberikan kontribusi positif pada
suatu kawasan atau kota.
zonasi
dan sirkulasi
a) Zonasi
·
Dalam perencanaan tapak (sute plan) harus dilakukan pengaturan
yang baik antara zona publik dan zona khusus (atlet, pengelola kegiatan, VIP,
dan service), sehingga memberikan
kemudahan, kejelasan dan ketertiban serta keamanan pada saat berlangsungnya
kegiatanpertandingan atau kegiatan lainnya, baik didalam gedung maupun diluar
atau di sekitar gedung olahraga.
·
Dalam perencanaan Gedung Olahraga harus
dilakukan pengaturan yang jelas mengenai zona keamanan seperti pada Gambar 1.
·
Zona keamanan dibagi menjadi 4 bagian
yaitu:
Zona 1
1. Tempat
berlangsungnya kegiatan olahraga
2. Masuk
dan keluar arena; dan
3. Pemisah
area penonton dan sirkulasi atlet.
Zona
2
1. Menertibkan
Penonton;
2. Pengaturan
sirkulasi; dan
3. Jalur
evaluasi dalam gudung.
Zona
3
1. Akses
langsung dengan luar bangunan;
2. Pengaturan
sirkulasi; dan
3. Evakuasi
dalam kondisi kedaruratan.
Zona
4
1. Daerah
bebas kedaruratan;
2. Area
sirkulasi diluar bangunan dan penyaringan pengunjung; dan
3. Area
pengamanan terakhir untuk evakuasi dalam kondisi kedaruratan sebelum dirujuk ke
luar lokasi.
b) Sirkulasi
Sirkulasi
pada bangunan gedung olahraga diadakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Sistem
sirkulasi harus saling mendukung antara sirkulasi didalam bangunan dengan
sirkulasi diluar bangunan, hubungan antara antara pengunjung dengan sarana
transportasi yang mudah di akses oleh publik maupun pribadi.
2. Sistem
sirkulasi harus mengutamakan aksesibilitas pejalan kaki dan diffable.
3. Sistem
sirkulasi harus memperhatikan lebar dan tinggi ruangan agar dalam keadaan
darurat mudah dicapai oleh kendaraan pemadam kebakaran, keadaraan untuk
evakuasi dan kendaraan pelayanan kedaruratan lainnya.
4. Sistem
sirkulasi harus dilengkapi dengan sistem-tanda (signage system) seperti penunjuk jala, rambu-rambu,
papan-papan informasi, dan petunjuk kedaruratan (fire/emergency escape)
5. Elemen
pengarah sirkulasi dapat dibuat berupa elemen perkerasan maupun tanaman guna
mendukung sistem sirkulasi yang jelas, efisien, dan terpadu dengan unsur-unsur
estetika yang ramah lingkungan.
6. Penataan
jalan tidak dapat terpisahkan dari penataan jalur pedestrian, penghijauan, dan
ruang terbuka untuk umum.
7. Sistem
sirkulasi pengunjung pada gedung olahraga meliputi:
a. Sirkulasi
penonton merupakan akses bagi penonton yang berjalan kaki dari transportasi
umum.
b. Sirkulasi
pemain/atlet harus terpisah dari penonton
c. Sirkulasi
pelatih dan ofisial harus terpisah dari penonton
d. Sirkulasi
media (wartawan) harus teripisah dari akses pemain (atlet,pelatih,ofisial dan
penonton).
e. Pengelola
pertandingan (panitia) harus terpisah dari akses penonton, media, atlet, wasit
dan ofisial.
f. Sirkulasi
pengelolah gedung (prasarana olahraga) harus memiliki fleksibilitas terhadap
seluruh fasilitas yang ada pada suatu gedung olahraga dan disesuaikan dengan
kegiatan yang berlangsung.
Gambar
c) Tempat
parkir
Tempat parkir dengan
tipe A,B, dan C harus memnuhi ketentuan sebagai berikut.
a. Jarak
maksimum dari tempat parkir, pool atau tempat pemberhentian kendaraan umum
menuju pintu masuk gedung olahraga 500 m.
b. Lahan
parkir harus tersedia minimum 3.000 m2. Untuk tipe A dan minimum
1.000 m2 untuk tipe B, sedangkan untuk tipe C disesuaikan dengan
kebutuhan.
c. Harus
disediakan lahan parkir untuk Idiffable.
a) Ukuran
dan fungsi
1) Pada
arena harus dibuat tata letak (lay-out)
area permainan sesuai standar dari masing-masing cabang olahraga dan
menyesuakan dengan kebutuhan, untuk pertandingan atau untuk latihan.
2) Ukuran
arena GOR tipe A minimum; panjang50 m lebar 40 m, tinggi diatas area permainan
15 m dan tinggi diatas zona bebas (diluar area permainan) 5,5m.
3) Dalam
waktu yang berbeda arena harus dapat difungsikan sebgai tempat pertandingan
olahraga tingkat nasional/internasional untuk digunakan oleh cabang olahraga
sebagai berikut:
a. Bulutangkis
(4 lapangan);
b. Bola
voli (1 lapangan);
c. Bola
basket (1 lapangan);
d. Futsal
(1 lapangan);
e. Tenis
lapangan (1 lapangan);
f. Senam
(1 lapangan); dan
g. Sepak
takraw (4 lapangan).
4) Apabila
difungsikan sebagai tempat latihan harus dibuat tata letak (lay-out) yang lebih optimal dengan
pembuatan garis-garis area permainan yang berbeda warna untuk masing-masing cabang
olahraga.
b) Lantai
arena
Lantai arena harus
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Konstruksi
lantai arena harus stabil, kuat dan kaku, serta tidak mengalami perubahan
bentuk atau melendut;
2. Konstruksi
lantai arena harus mampu menerima beban kejut dan beban minimum 400 kg/m2;
3. Permukaan
lantai harus kuat terbuat dari bahan yang bersifat elastis (dengan cepat
kembali kebentuk semula);
4. Apabila
lantai menggunakan konstruksi yang kaku maka permukaan lantai harus
ditutup/dilapisi dengan lapisan penutup yang elastis;
5. Apabila
lantai menggunakan konstruksi “panggung” atau sistem lantai ganda (rised floor) maka harus ada peredaran
udara (ventilasi udara) yang baik pada rongga antara lantai arena dengan lantai
dasar agar jangan sampai lembab;
6. Permukaan
lantai harus rata dan rapat (tidak ada celah sambungan atau renggangan);
7. Permukaan
lantai harus tidak licin;
8. Permukaan
lantai harus mudah di bersihkan, tidak mudah aus dan tidak boleh luntur;
9. Lantai
arena permainan harus dapat memberikan permainan pantulan bola yang merata.
c) Dinding
arena
Dinding arena olahraga
dapat berupa dinding pengisi dan/ dinding pemikul beban, serta harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut.
1. Konstruksi
dinding harus kuat menahan benturan dari pemain ataupun bola;
2. Permukaan
dinding area harus rata, tidak boleh ada tonjolan, dan tidak boleh kasar;
3. Bukaan-bukaan
pada dinding kecuali pintu harus minimum 2 m diatas lantai;
4. sampai
pada ketinggian dinding 2,0 m, tidak boleh ada perbuahan bidang, tonjolan atau
bukaan yang tetap;
5. harus
dihindari adanya elemen-elemen atau garis-garis yang tidak vertikal/ tidak
horizontal, agar tidak menyesatkan jarak, lintasan dan kecepata bola bagi para
atlet;
6. warna
harus merata serta kontras dengan bola dan shuutle cock untuk bulitangkis.
Ø Lapangan
Yang
terutama dari sarana dan prasarana dalam olahraga basket adalah lapangan bola
basket. Ukuran lapangan bola basket standar yang berlaku adalah 28 x 15 meter
di mana perhitungan ukuran ini adalah dari batas garis sebelah dalam. Sementara
itu, ada lingkaran yang memiliki jari-jari dengan ukuran 1,8 meter pada bagian
tengah lapangan.
Ukuran
lingkaran pun ada sendiri di mana pengukuran jari-jarinya dilakukan dari luar
garis lingkaran dan berikut ini adalah detil dari ukuran lapangan basket yang
menjadi standarnya:
·
5,8 meter untuk garis tembakan bebas hingga pada
bagian garis belakang.
·
28 meter untuk panjang lapangan.
·
15 meter untuk lebar lapangan.
·
6,25 meter untuk lingkaran pada area tembakan tiga
angka.
·
1,8 meter untuk jari-jari lingkaran.
Ø Bola Basket
Sarana
prasarana selanjutnya yang menjadi hal wajib adalah bola basket. Pada umumnya,
bahan yang digunakan untuk membuat bola basket ini adalah karet yang memiliki
lapisan bahan sintetis. Berikut ini adalah ukuran bola basket standar yang
penting untuk kita ketahui juga:
·
Berat bola pada umumnya 600-650 gram.
·
Keliling bola adalah antara 75-78 cm.
·
Saat diisi udara dan dipantulkan, maka standar
ketinggian pantulan adalah antara 1,2-1,4 meter apabila dipantulkan dari
ketinggian 1,8 meter.
Ø Ring/Keranjang Basket
Ring basket
tentunya menjadi sarana prasarana lain dalam permainan bola basket yang wajib
untuk ada karena dengan memasukkan bola ke ring inilah sebuah tim mampu
mencetak angka. Keranjang atau ring basket terdiri atas jala dan ring; jala
berupa tali anyaman dari bahan nilon, sementara ringnya biasanya terbuat dari
bahan besi keras. Ukuran standar ring basket adalah sebagai berikut:
·
0,45 cm untuk panjang jala.
·
3,5 meter untuk tinggi ring bila diukur dari tanah.
·
0,45 meter untuk garis tengah pada ring.
Ø Papan Pantul
Papan yang
letaknya ada tepat di belakang ring basket adalah papan pantul di mana papan
keraslah yang digunakan sebagai bahannya atau dari kayu maupun bahan lain
dengan sifat yang kurang lebih sama. Guna papan pantul ini adalah untuk
memasukkan bola pada ring melalui cara melakukan shooting dalam bola
basket tertentu. Papan pantul juga pada umumnya digunakan sebagai pemantul
bola apabila tak langsung masuk ke ring. Inilah ukuran standar papan pantul basket
yang berlaku:
·
2,75 meter untuk tinggi papan yang diukur dari lantai.
·
0,003 meter untuk ketebalan papan.
·
0,15 meter untuk jarak dari belakang ring.
·
0,90 meter untuk lebar papan.
·
1,20 meter untuk panjang papan.
Ø Tiang Penyangga
Tiang
penyangga ini bisa juga disebut dengan istilah lain seperti simpei di mana
biasanya terbuat dari besi. Tinggi dari tiang ini bila diukur dari atas lantai
adalah sekitar 3,03 meter dan tiang penyangga ini pun memiliki garis tengah
dengan ukuran standarnya 20 mm. Karena adanya tiang penyangga ini, otomatis
standar ukuran untuk tinggi ring basket pun harus sesuai yang sudah ditetapkan.
Ø Seragam Pemain
Setelah
melihat dan mengenali setiap sarana prasarana penting yang mendukung jalannya
permainan dan pertandingan bola basket di atas, tentu penting pula untuk
mengetahui bahwa seragam pemain tidak boleh sampai ketinggalan. Seperti halnya
perlengkapan tenis meja, seragam pemain bola basket juga adalah pembeda dari
tim satu dengan tim lainnya.
Untuk
seragam pemain bola basket, biasanya meliputi celana pendek, jersey atau vest,
kaos kaki serta sepatu basket. Alas kaki sebaiknya tidaklah sembarangan karena
ada sepatu khusus untuk bermain basket, maka seharusnya tidak mengenakan sepatu
untuk olahraga lain, seperti halnya sepatu lari, sepatu sepak bola atau sepatu
jenis lainnya.
Perlengkapan
wasit dalam permainan bola basket adalah sebagai berikut:
1)
Peluit
2)
Celana panjangberwarna abu-abu
3)
Kemeja atau kaos abu-abu
4)
Sepatu basket
Ø Perlengkapan Teknik
Selain dari yang
sudah disebutkan sebelum-sebelumnya, sarana prasarana olahraga basket tidaklah
sampai di situ saja. Untuk perlengkapan teknik dasar permainan bola
basket, ada pula beberapa hal yang tak boleh sampai ketinggalan. Berikut ini
merupakan sejumlah perlengkapan wajib yang pastinya sangat mendukung dalam
jalannya permainan atau pertandingan basket.
·
Kertas score – Fungsi utamanya adalah
sebagai perekam/pencatat selama pertandingan berlangsung, yakni setiap
perkembangan skor kedua tim.
·
Pengukur waktu – Alat pengukur waktu 30 detik
pun juga menjadi alat wajib dalam permainan bola basket.
·
2 buah topwatch – Fungsi utama dari alat ini
adalah sebagai pencatat waktu serta juga sebagai penanda timeout.
·
Scoring board – Fungsi utama dari scoring
board adalah sebagai penanda kesalahan per individu melalui angka 1-5 berikut
juga 2 buah bendera berwarna merah yang diperuntukkan bagi kesalahan regu.
A. Ruang
ganti pemain (atlet)
Ø GOR
tipe A dan B harus dilengkapi dengan ruang ganti pemain (atlet) masing-masing
minimum 2 unit, dapat langsung menuju lapangan, dan harus dilengkapi dengan
fasilitas sebagai berikut:
1. Toilet
minimum 2 buah bak cuci tangan (washtafel)
dan cermin, 4 buah peturasan dan 4 buah closet.
2. Ruang
bilas minimum 4 buah shower dengan
air panas;
3. Ruang
ganti pakaian lengkap dengan tempat simpan benda-benda dan pakaian atlet
minimum 20 kotak simpan (locker),
dan minimum 20 tempat duduk;
4. Ruang
ganti harus cukup luas dan tersedia tempat untuk pelatif memberi pengarahan (breafing)kepada atlet/pemain;
5. 1
unit toilet khusus untuk penyandang cacat (diffable),
dengan 1 buah closet, 1 urinoir, 1
buah washtafel dan bangku
Ø GOR
tipe C harus dilengkapi dengan ruang ganti pemain (atlet) minimum 2 unit, harus
dapat langsung menuju lapangan, dan masing-masing harus dilengkapi dengan
fasilitas sebagai berikut
1. Toilet
lengkap dengan minimum 2 buah washtafel dan
cermin, 2 buah peturasan (urinoir)
dan 2 buah closet;
2. Ruang
bilas lengkap dengan minimum 2 buah shower
dengan air panas;
3. Ruang
ganti pakaian lengkap dengan tempat simpan benda-benda dan pakaian atlet
minimum 10 kotak simpan (locker) dan
minimum tempat duduk; dan
4. 1
unit toilet khusus untuk penyandang cacat (diffable),
lengkap dengan 1 buah closet, 1 urinoir, 1 buah washtafel, dan bangku.
B. Ruang
ganti pelatih dan wasit
Ø Gedung
olahraga tipe A dan B harus dilengkapi dengan ruang ganti pelatoh dan wasit
masing-masing 2 unit untuk pelatih dan 1 unit untuk wasit, harus dapat langsung
menuju lapangan. Setiap unit ruang ganti minimum dilengkapi fasilitas sebagai
berikut:
1. 1
buah bak cuci tangan (washtafel);
2. 1
buah closet;
3. 1
buah ruang bilas (shower;
4. 1
buah ruang simpan yang dilengkapi 3 buah kotak simpan (locker); dan
5. 3
tempat duduk.
Ø Gedung
olahraga tipe C diperkenankan tanpa ruang ganti khusus untuk pelatih dan wasit.
C. Ruang
Massage dan Fisioterapi
Ø Gedung
olahraga tipe A dan B harus dilengkapi dengan ruang Massage dan Fisioterapi masing-masing dengan luas minimum 12 m2,
dilengkapi dengan:
a.
2 buah meja Massage dan Fisioterapi;
b.
1 buah bak cuci tangan (washtafel); dan
c.
1 buah closet.
D. Ruang
medis
Ø Ruang
medis untuk gedung olahraga tipe A dan B
Gedung olahraga tipe A
dan B harus dilengkapi dengan minimum 1 unit ruang medis dengan luas minimu 18
m2, lokasi harus berada dekat dengan ruang ganti yang dilengkapi
dengan:
a.
2 tempat tidur untuk pemeriksaan dan
perawatan sementara;
b.
1 bak cuci tangan (washtafel); dan
c.
1 buah closet.
Lokasi
ruang medis harus dapat dicapai oleh diffable.
Ø Ruang
medis untuk gedung olahraga tipe C
Ruang medis untuk
gedung olahraga tipe C harus dilengkapi dengan:
a.
1 tempat tidur untuk pemeriksaan atau
perawatn sementara;
b.
1 bak cuci tangan (washtafel);
c.
1 buah closet.
Lokasi
ruang medis harus dapat dicapai oleh diffable.
E. Ruang
tes dopping
Ø Ruang
tes doping gedung olahraga tipe A dan B minimum harus dilengkapi dengan:
a.
1 buah bak cuci tangan (washtafel);
b.
1 buah toilet didalamnya terdapat 1 buah
closet, dengan luas cukup untuk
menampung seorang pengawas;
c.
Ruang tunggu dilengkapi dengan
kursi/bangku; dan
d.
Ruang pemeriksaan sampel serta tempat
simpan.
Ø Gedung
olahraga tipe C diperbolehkan tanpa ruang tes doping.
Ø Lokasi
ruang tes doping harus dapat dicapat oleh diffable.
F. Ruang
Pemanasan
Ruang
pemanasan harus disediakan dengan memperhatikan tipologi dan penggunaan gedung
olahraga sebagai berikut:
Ø Gedung
olahraga tipe A dan B masing-masing dibuat ruang pemanasan sesuai kebutuhan
cabang olahraga.
Ø Gedung
olahraga tipe C dapat disediakan diluar gedung.
G. Ruang
latihan beban
Gedung
olahraga harus dilengkapi dengan ruang latihan beban dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Gedung
olahraga tipe A luas minimum 160 m2
b. Gedung
olahraga tipe B luas minimum 80 m2
c. Gedung
olahraga tipe C diperbolehkan tanpa ruang latihan beban.
Apabila
gedung olahraga tipe A atau tipe B berada disebuah komplek olahraga dan
terdapat sebuah ruang latihan beban dengan luas minimum memenuhi ketentuan
tersebut dan dapat dipergunakan bersama, maka kelengkapan ruang latihan beban
pada masing-masing gedung olahraga dapat ditiadakan.
H. Ruang
rehat pemain (player’s lounge)
Gedung
olahraga harus dilengkapi dengan ruang rehat pemain dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Gedung
olahraga tipe A dengan luas minimum 60 m2 dilengkapi dengan toilet;
b. Gedung
olahraga tipe B dengan luas minimum 40 m2 dilengkapi dengan toilet;
dan
c. Gedung
olahraga tipe C dengan luas minimum 20 m2 dilengkapi dengan toilet.
Lokasi
ruang rehat pemain harus dapat dicapai dengan mudah oleh diffable.
I. Nama
ruang dan sistem tanda (Signage)
Nama-nama dan identitas ruangan harus dipasang
ditempat yang tepat dipintu atau dekat pintu (tetap terlihat walau pintu dalam
keadaan terbuka), seperti nama ruang ganti tim tuan rumah atau tim tamu, ruang
wasit, pelatih, dan ruang medis.
Penunjuk arah (direction) dan nama tempat/lokasi atau ruangan harus dibuat dengan
huruf yang jelas dan budah dibaca.
Gedung
olahraga tipe A dan B harus dilengkapi dengan ruang pengelola pertandingan/
kegiatan minimum terdiri dari:
a. Ruang
manajer;
b. Ruang
sekretariat;
c. Ruang
pengawas pertandingan;
d. Ruang
wasit;
e. Ruang
serbaguna/ruang rapat; dan
f. Gedung
perlengkapan.
Lokasi
ruang pengelola pertandingan/ kegiatan harus dapat dicapai oleh diffable.
Gedung olahraga tipe A
dan B harus dilengkapi dengan fasilitas media dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tempat
duduk wartawan (media tribune) dekat
dengan tribun VIP untuk wartawan, dilengkpai dengan jaringan listrik dan
internet;
b. Ruang
serba guna untuk konferensi pers;
c. Ruang
kerja wartawan atau pusat media (media
center), yang memiliki akses langsung ke arena, dilengkapi dengan fasilitas
rehat (longe), toilet untuk pria dan
wanita masing-masing 1 unit terdiri dari 1 closet
dan 1 bak cuci tangan (washtafel).
Fasilitas
media untuk gedung olahraga tipe C disesuaikan dengan kebutuhan.
Ø Kantor
pengelola
Gedung olahraga tipe A
dan B harus dilengkapi dengan kantor pengelola yang dapat menampung minimum 10
orang dan maksimum 15 orang dengan luas minimum 5 m2 untuk tiap orang, sedangkan untuk tipe C
minimum 5 orang yang luasnya disesuaikan dengan kebutuhan.
Ø Gudang
alat olahraga dan alat kebersihan
Gudang harus dilengkapi
dengan ruang untuk menyimpan alat olahraga dan alat kebersihan dengan luas
sebagai berikut:
a.
Gedung olahraga tipe A, minimum 120 m2
untuk alat olahraga dan 20 m2 untuk alat kebersihan;
b.
Gedung olahraga tipe B, minimum 60 m2
untuk alat olahraga dan 20 m2 untuk alat kebersihan; dan
c.
Gedung olahraga tipe C, minimum 20 m2
untuk alat olahraga dan 10 m2 untuk alat kebersihan.
Ø Rung
kontrol
Gedung olahraga tipe A
dan B harus memiliki ruang kontrol yang memungkinkan pengamat/operator dapat
melihat secara leluasa kearah arena pertandingan dan tribun penonton, untuk
pengendalian/monitoring yang dilengkapi dengan:
a. Sound system
b. Lighting system
c. Screen
d. CCTV
Gedung
olahraga tipe C disesuakian dengan kebutuhan.
Ø Ruang
mekanikal elektrikal
Pengoprasian
sistem mekanikal dan elektrikal pada gedung olahraga harus dilengkapi dengan
prasarana yang memenuhi persyaratan teknis yang terdiri dari:
a.
Ruang panel (LVMDP = Low Voltage Main Distribution Panel);
b.
Ruang trafo;
c.
Ruang pompa;
d.
Ruang genset.
Lokasi
ruang mekanikal elektrikal harus berdekatan dengan ruang kerja staf teknik.
Mekanikal
elektrikal tidak boleh menimbulkan ganguan getaran dan suara (bising) terhadap
ruang-ruang lainnya yang embutuhkan ketenangan, termasuk arena.
Ø Fasilitas
pemeliharaan
Gedung olahraga tipe A
dan B harus dilengkapi dengan ruangan dan fasilitas sebagai berikut:
a. Ruangan
untuk mengelola masalah-masalah keteknikan bangunan dan pemeliharaan arena,
dapat dilengkapi dengan bengkel untuk perbaikan sarana gedung dan arena;
b. Gudang
untuk peralatan dan gudang untuk pemeliharaan.
Gedung
olahraga tipe C disesuaikan dengan kebutuhan.
Ø Ruang
fungsional (function room)
Gedung olahraga tipe A
dan B harus dilengkapi dengan dengan ruang-ruang funsional yang dapat digunakan
untk berbagai kegiatan antara lain:
a. Ruang
pertemuan;
b. Ruang
pameran;
c. Kantor
kegiatan olahraga (events);
d. Ruang
layanan telekomunikasi dan internet; dan
e. Sports shop.
Lokasi
ruang fungsional harus dapat dicapat oleh diffable.
Ø Pos
keamanan.
Gedung olahraga tipe A
dan B harus dilengkapi dengan pos keamanan, sedangkan untuk tipe C
diperbolehkan tanpa pos keamanan.
Ø Fasilitas
untuk VIP
Fasilitas untuk
undangan VIP minimum harus terdir dari:
a. Akses
dan sirkulasi khusus untuk VIP;
b. Lobby khusus
VIP;
c. Ruang VIP
(VIP lounge);
d. Toilet
VIP dan pantry;
e. Tribun
VIP; dan
f. Fasilitas
ibadah.
Ø Fasilitas
untuk umum
Fasilitas untuk umum
minimum terdiri dari:
a. Pintu
masuk/Entrance hall;
b. Selasar/koridor
(concourse);
c. Tribun
penonton (umum);
d. Toilet
penonton;
e. Fasilitas
ibadah; dan
f. Kantin
Ø Ruang
VIP (VIP lounge)
Gedung olahraga tipe A
dan B harus dilengkapi dengan ruang VIP sebagai tempat untuk menerima tamu
khusus dan ruang serbaguna (wawancara khusus dan keperluan khusus lainnya).
Gedung olahraga tipe C
diperbolehkan tanpa ruang VIP.
Ø Akses
dan sirkulasi VIP
Gedung olahraga tipe A
dan B harus memiliki akses dan sirkulasi untuk VIP yang tidak boleh terpotong
atau terganggu dengan akses dan srikulasi kegiatan lainnya.
Ø Tribun
penonton
Ø Ketentuan
pokok tempat duduk penonton pada tribun
a. Setiap
gedung olahraga harus dilengkapi dengan tempat duduk individual/berbatas dan
bernomor.
b. Tempat
duduk tipe individual harus memenuhi dimensi dan pengaturan sebagai berikut:
1. Ketinggian
tempat duduk (kursi) penonton minimum 40 cm dan maksimum 48 cm, sedangkan lebar
lantai setiap undakan tribun penonton 80 cm;
2. Lebar
tempat duduk (kursi) tidak termasuk pegangan samping (armrest), untuk penonton umum adalah 45-50 cm dan untuk penonton
VIP adalah 50-60 cm;
3. Kursi
individual harus mempunya sandaran dengan ketinggian minimum 30 cm diukur dari
dasar dudukan;
4. Bentuk
dan bahan harus memenuhi persyaratan kenyamanan (ergonomic) yang terbuat dari bahan dan sistem pemasangan yang
kokoh, tidak mudah dirusak dan aman terhadap perambatan api (flame retardent);
5. Jarak
kursi kesamping minimum 30 cm, bila masih menggunakan tempat duduk memanjang
(bangku) maka jarak minimum 3cm tersebut harus dibuat dengan tegas dari cat
atau bahan lain dan bernomor untuk menjamin bahwa setiap 1 tempat duduk hanya
ditempati 1 orang.
6. Perbedaan
ketinggian antara lantai undakan tribun disesuaikan dengan analisa pandangan
bebas kedepan agar pandangan tidak terhalang penonton yang duduk di barisan
depannya, minimum 12 cm; dan
7. Setiap
16 buah deretan tempat duduk harus terdapat tangga selebar minimu 1,2 m, dan
apabila lebih dari 1,80 m harus dipasang pegangan (handdrail) yang kokoh dengan permukaan yang rata dan halus.
Ø Pandangan
penonton
Penonton
dari setiap sudut tribun harus dapat melihat secara leluasa ke seluruh arena
permainan, maka tata letak (lay-out)
dan sudut serta dimensi tribun harus ditentukan menurut hasil analisa
persyaratan garis pandang.
Sudut
kemiringan (kecuraman) undakan tribun harus menjamin perbedaan tinggi minimum
12 cm agar penonton yang berada diurutan belakang dapat melihat secara bebas
ketitik terjauh dan terdekat dari arena pemain tanpa terhalang penonton di
barisan depannya.
Untuk
menampung penonton dalam jumlah yang besar, maka tribun dapat dibuat bertingkat
dengan memperhatikan ketentuan agar penonton yang berada di tribun harus dapat
memandang keseluruhan arena permainan dengan tidak terhalang. Harus dilakukan
studi analisa garis pandang penonton secara vertikal (sudut bebas pandang
vertikal) maupun horisontal.
Ø Tipe
tribun penonton
1. Gedung
olahraga yang menggunakan tribun penonton tipe permanen pada umumnya merupakan
satu kesatuan dengan struktur bangunan gedung olahraga yang dirancang sesuai
dengan kapasitas maksimum tempat duduk suatu gedung olahraga.
2. Gedung
olahraga yang menggunakan tribun penonton tipe tidak permanen untuk keperluan
tertentu dengan memanfaatkan flexibilitas sebagian dari area yang tidak
termasuk zona bebas. Tribun tidak permanen dapat berupa tribun tambahan yang
bersifat sementara (temporary grandstans)
atau tribun lipat (retracktable seats/
telescopic grand stands).
3. Penggunaan
tribun tambahan jenis portable diperbolehkan
dengan jaminan keamanan yang memenuhi standar kekuatan beban dan harus
dikerjakan dengan baik agar tidak terdapat bagian atau detail tribun yang
membahayakan penonton.
4. Pemasangan
dan pembongkaran kembali tribun sementara harus dilakukan dengan seksama dan
sistematis serta menggunakan sarana pengamanan yang memadai agar dapat
dihindari terjadinya kerusakan permukaan lantai arena.
5. Penggunaan
tribun lipat diperbolehkan untuk meningkatkan jmlah penonton dengan
memanfaatkan flexibilitas sebagian dari arena.
6. Tribun
lipat bersifat semi permanen, setiap kali akan digunakan dapat dipasang dan
kemudian apabila selesai dipergunakan dapat disimpan kembali dibawah tribun
seperti keadaan semula.
7. Penggunaan
tribun lipat pada suatu gedung olahraga harus direncanakan sejak semula.
8. Penempatan
tribun lipat di arena selain masih diperbolehkan dari sisi ketentuan teknis
keolahragaan juga harus memenuhi persyaratan-persyaratan teknis lainnya
terutama ditinjau darin aspek sudut pandang bebas ke arena, keamanan
konstruksi, dan kemudahan pengoprasian meupun pemeliharaannya.
Ø Pemisah
tribun dengan arena
Pemisah tribun harus
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Pemisahan
antara tribun dan arena memakai pagar yang transparan dengan tinggi minimum
1.00 m, maksimum 1.20 m;
b. Tribun
yang berupa balkon memakai pagar dengan tinggi bagian masif minimum0,40 m dan
tinggi keseluruhan antara 1,00-1,20 m;
c. Jarak
antara pagar dan tempat duduk terdepan
dari tribun minimum 1,20 m;
d. Untuk
tribun permanen, ukuran efektif arena harus memperhitungkan adanya area tepi
arena yang tidak bisa terlihat dari tribun (blank
spot area) yang disebabkan adanya perbedaan ketinggian antara tribun dengan
lantai arena
e. Tribun
khusus untuk diffable harus memenuhi
ketentuan dan di letakkan di bagian paling depan atau paling belakang dari
tribun penonton dengan lebar tribun dengan kursi roda minimum 1,40 m, ditambah
selasar minimum lebar 0,90 m.
Ø Tempat
duduk penonton
Ø Tipe
tempat duduk penonton
a. Tempat
duduk penonton yang tersedia harus sesuai dengan nomor yang tertera pada tiket;
b. Tempat
duduk penonton berlaku untuk hanya satu orang berbentuk kursi yang diberi nomor
bukan bangku memanjang yang tidak bernomor;
c. Tempat
duduk penonton dapat menggunakan tipe kursi yang tetap, yang bebrbentuk kursi
yang kompak antara bagian landasan yang diduduki dengan bagian sandarannya dan
terpasang secara permanen pada tribun;
d. Tempat
duduk penonton dapat menggunakan kursi tipe lipat.
e. Dalam
keadaan khusus apabila masih digunakan tempat duduk penonton berua bangku
memanjang maka harus dibuat garis pembatas antara tempat tempat duduk dengan
jarak minimum 3 cm. Pembatas tersebut harus dibuat dari bahan lain dan
bernomor.
Ø Bentuk
dan bahan
a. Kursi
penonton harus memenuhi kriteria keselamatan dan kenyamanan (ergonomic)dan disesuaikan dengan rencana
penempatannya (VIP/umum) baik dari segi bentuk (dimensi), bahan dan aturan pemasangan;
b. Kursi
penonton harus terbuat dari bahan-bahan yang berkualitas tinggi aman terhadap
perambatan api dan tahan lama;
c. Kursi
penonton harus dipasang dengan konstruksi yang kokoh dan tidak mudah dirusak
oleh tindakan ekstrim dari penonton; dan
d. Pemilihan
tipe kursi dan cara pemasangan harus mempertimbangkan kemudahan pemeliharaan.
Mudah dibersihkan dan dapat diperbaiki atau diganti.
Ø Tata
letak tempat duduk pada tribun
Tata letak tempat duduk
pada tribun harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Tata
letak tempat duduk untuk VIP, diantara 2 gang maksimum 14 kursi, bila 1 sisi
berupa dinding maka maksimum 7 kursi;
b. Tata
letak tempat duduk untuk umum, diantara 2 gang, maksimum 16 kursi bila 1 sisi
berupa dinding maka maksimum 8 kursi;
c. Setiap
8-10 baris tempat duduk terdapat koridor;
d. Lokasi
penempatan gang harus dihindarkan terbentuknya perempatan;
e. Kapasitas
tempat duduk disesuaikan dengan daya tampung penonton dalam 1 kelompok;
f. Tempat
duduk dengan tipe A dan B terutama untuk VIP jumlahnya disesuaikan dengan
kebutuhan.
Ø Pengelompokan
tempat duduk penonton.
Pengelompokan tempat
duduk penonton Harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Daerah
penonton harus dibagi dalam beberapa komparteman;
b. Antar
kelompok penonton harus dipisahkan dengan pagar permanen transparan minimum
setinggi 2 m.
Ø Toilet
penonton (umum)
Toilet
penonton untuk tipe A,B,dan C harus di sediakan dengan perbandingan pria dan
wanita adalah 2:1, yang penempatannya dipisahkan, minimum di lengkapi dengan:
a) 1
WC untuk 200 penoonton pria dan 1 WC untuk 100 penonton wanita
b) Bak
cuci tangan yang di lengkapi cermin minimum 1 untuk 200 penonton pria dan 1
untuk 100 penonton wanita
c) Jumlah peturasan/urinoir yang dibutuhkan
minimum 1 untuk 100 penonton pria.
Gedung
olahraga untuk tipe A dan B harus dilengkapi dengan toilet untuk diffable,
sedangkan untuk tipe C diperbolehkan tanpa toilet untuk pria dan wanita,
masing2 terdiri dari:
a) 1
buah WC
b) 1
urinoir
c) 1
buah bak cuci tangan
Toilet
harus dilengkapi dengan pegangan untuk melakukan perpindahan dari kursi roda ke
WC yang diletakkan didepan dan di samping WC setinggi 80 cm.
Ø Fasilitas
makanan dan minuman
a. Kios
makanan dan minuman harus disediakan ditempat yang mudah dicapai; dan
b. Kios
makanan dan minuman tidak boleh ditempatkan pada jalur keluar atau evakuasi.
Ø Fasilitas
tiket
a. Gedung
olahraga tipe A dan B harus memiliki tempat penjualan dilokasi gedung olahraga
b. Tempat
penjualan tiket tidak diperbolehkan melekat pada bangunan gedung olahraga; dan
c. Tempat
penjualan tiket dapat disediakan disekitar lokasi pada akses menuju ke area
gedung olahraga di luar zona keamanan.
Ø Fasilitas
ibadah
Fasilitas ibadah pada
gedung olahraga harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing.
Ø Ketentuan
pintu
Pintu gedung olahraga
harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Lebar
bukaan pintu minimum 120 cm; khusus untuk tribun lebar bukaan minimum 200 cm;
b. Jumlah
dan lebar pintu harus memenuhi persyaratan sebagai jalan keluar pada saat
terjadi keadaan darurat di dalam gedung sehingga gedung dapat dikosongkan dari
pengunjung gedung olahraga maksimum dalam waktu 6 menit;
c. Lebar
bukaan pintu minimum 60 cm dan harus dapat dilalui oleh 40 orang/menit;
d. Jarak
antara 1 pintu dengan pintu lainnya maksimum 25 m;
e. Jarak
antara pintu dengan setiap tempat duduk maksimum 18 m;
f. Pintu
harus membuka keluar, tidak boleh menggunakan pintu geser;
g. Bukaan
pintu pada dinding arena tidak boleh mempunyai sisi atau sudut yang tajam dan
harus dipasang rata dengan permukan dinding atau lebih kedalam; dan
h. Bukaan
pintu harus diatur agar cahaya matahari tidak menembus langsung ke arena dan
menyilaukan pemain karena terjadi kontras kuat cahaya.
Ø Ketentuan
tangga
Tengga harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah
anak tangga minimum 3 buah, maksimum 16 buah; bila anak tangga lebih besar dari
16 maka harus diberi bordes;
b. Lebar
tangga minimum 1,20 m, bila lebar tangga lebih lebar dari 1,80 m, harus diberi
pagar pemisah pada tengah bentang;
c. Tinggi
tanjakan tangga minimum 15 cm maksimum 18 cm;
d. Lebar
injakan tangga minimum 28 cm, maksimum 32 cm;
e. Jarak
antara satu tangga dengan tangga lainnya maksimum 25 m;
f. Mudah
dicapai dan memiliki ventilasi serta pencahayaan yang mamadai; dan
g. Tangga
darurat harus berada pada jalur evakuasi dan dilengkapi dengan lampu penerangan
darurat.
Ø Ketentuan
ramp
Gedung olahraga harus
memiliki Ramp sebagai jalur sirkulasi
dengan kemiringan tertentu sebagai alternatif bagi orang yang tidak dapat
menggunakan tangga. Ramp harus
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Sudut
kemiringan maksimum didalam ruangan 7o, diluar bangunan 6o,
atau untuk kenyamanan dapat menggunakan perbandingan 1:10 dan 1:12;
b. Panjang
ramp maksimum 900 cm, diawali dan
diakhiri dengan lantai datar rata air atau bordes minimum160 cm berfungsi untuk
kursi roda berputar arah;
c. Permukaa
lantai awalan dan akhiran harus memiliki tekstur agar tidak licin;
d. Lebar
ramp minimum 95 cm tanpa tepi
pengaman atau 120 cm bila dilengkapi dengan tepi pengaman tinggi 10 cm,
dirancang untuk mencegah agar kursi roda tidak terperosok keluar dari jalur ramp;
e. Ramp harus
dilengkapi dengan pegangan rambatan dengan ketinggian yang sesuai dan dijamin
kekuatannya; dan
f. Ramp harus
mendapat pencahayaan yang memadai baik pada siang hari maupun malam hari.
1.
Gedung olahraga Tipe A dan B harus
dilengkapi dengan perangkat elektronik yang memadai (display word) sebagai media untuk berkomunikasi dengan penonton,
yang memuat antara lain pengumuman-pengumuman, pencatatan hasil pertandingan
(skor angka) yang disajikan dalam bentuk gambar atau tulisan secara teratur.
2.
Gedung olahraga tipe C, dalam kondisi
khusus masih diperbolehkan menggunakan papan skor bukan elektronik, tetapi
apabila diselenggarakan pertandingan diupayakan menggunakan perangkat
elektronik (dengan menyewa)
Ø Tata
cahaya
v Penerangan
buatan dan/atau penerangan alami tidak menyilaukan bagi para pamain atau
penonton.
v Pencegahan
silau akibat matahari harus sesuai ketentuan dan standar yang berlaku.
v Untuk
pencegahan silau yang diakibatkan oleh pencahayaan alami maupun buatan dapat
dilaukan dengan cara sebagai berikut;
a. Sumber
cahaya lampu ataupun bukaan harus diletakkan dalam suatu area pada
langit-langit sedemikian rupa sehingga sudut yang terjadi antara garis yang
menghubungkan sumber cahay tersebut dengan titik sejauh dari arena setinggi 1,5
m garis horisontal minimum 30o dan maksimum 55o;
b. Pencegahan
silau akibat pencahayaan buatan dapat diantisipasi dengan peletakan lampu yang
arah cahayanya tidak sejajar dengan arah permainan;
c. Menggunakan asesoris peredam silau; dan
d. Tipe
lampu yang digunakan harus disesuaikan dengan ketinggian instalasi tata cahaya.
v Peletakan
jumlah dan tingkat pencahayaan lampu arena pada suatu gedung olahraga harus
disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan teknis masing-masing cabang
olahraga.
v Pencahayaan
arena harus memperhatikan faktor-faktor sebagai berikut:
a. Tingkat
pencahayaan horizontal dan vertikal;
b. Keseragaman/kerataan
c. Pemberian
kesan warna dan suhu cahaya; dan
d. Tidak
menyilaukan.
v Sistem
pencahayaan arena dibedakan dalam 4 tingkatan:
a. Latihan;
b. Pertandingan
amatir;
c. Pertandingan
profesional; dan
d. Pertandingan
profesional dengan liputan TV.
v Pencahayaan
pertandingan professional yang diliput kamera TV harus mempertimbangkan pemberian
kesan/renderasi warna terhadap suatu objek dengan nilai yeng direkomendasikan
minimum 80 sedangkan nilai colour temperature yang direkomendasikan
4000-6000 k.
v Tingkat
pencahayaan horizontal pada arena dengan posisi 1 m diatas permukaan lantai
harus dibedakan sesuai dengan kebutuhan
untuk:
a. Latihan
minimu 200 Lux;
b. Pertandingan
antara 300-600 Lux; dan
c. Pengambilan gambar dengan kamera TV minimum
1200 Lux.
v Gedung
olahraga harus menyiapkan fasilitas generator set yang kapasitas dayanya
minimum 60% dari daya terpasang dan dapat memasok 100% kebutuhan daya untuk lampu arena.
v Generator
set tersebut secara otomatis harus sudah mulai bekerja selambat-lambatnya 10
detik setelah pasokan aliran listrik dari PLN terputus atau padam.
v Pencahayaan
arena pertandingan harus menyediakan minimum 20% dari tingkat pencahayaan yang
direncanakan sebagai pencahayaan darurat.
v Gedung
olahraga harus dilengkapi dengan lampu-lampu darurat yang terpasang pada
tempat-tempat strategis.
v Masing-masing
tata lampu harus merupakan instalasi yang terpisah antara satu dengan lainnya.
v Gedung
olahraga tipe A dan B harus tersedia sarana permanen untuk perawatan dan
pemeliharaan lampu-lampu penerangan dan fasilitas lainnya.
Ø Tata
warna
Koefision refleksi dan
tingkat warna langit-langit , dinding dan lantai arena harus memenuhi ketentuan
sebagaimana tertuang pada tabel 4 untuk cabang olahraga tertentu dapat menyesuaikan
dengan ketentuan teknis yang berlaku.
Tabel 4
Tingkat refleksi dan
warna
Komponen
|
Koefisien
Refleksi
|
Tingkat
Warna
|
Langit-langit
Dinding
dalam arena
Lantai
arena
|
0,5-0,75
0,4-0,6
0,2-0,4
|
Cerah
Sedang
Agak
gelap
|
Ø Tata
udara
v Gedung
olahraga harus dilengkapi dengan tata udara yang memadai, dapat menggunakan
ventilasi alami dan ventilasi buatan
v Penggunaan
ventilasi alami, harus memenuhi ketentuan:
a. Luas
bukaan minimum 40% dari luas dinding efektif;
b. Ventilasi
alami harus diatur mengikuti pergerakan udara silang.
v Penggunaan
ventilasi buatan harus memenuhi ketentuan:
a. Volume
pengganti udara dalam ruang minimum sebesar 15-25 m3/jam/orang, dan
cukup merata pada seluruh bagian ruangan;
b. Alat
ventilasi buatan tidak boleh menimbulkan kebisingan atau gangguan suara lainnya
baik didalam arena maupun ditribun penonton.
Pencegahan bahaya
kebakaran harus memenuhi persyaratan dengan mengacu pada ketentuan dan standar
yang berlaku.
Ø Ketentuan
umum
v Sistem
struktur bangunan gedung olahraga harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang
diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, standar dan persyaratan
teknis yang berlaku diindonesia
v Struktur
gedung olahraga harus mengutamakan faktor-faktor keamanan, kehandalan, dan
ketahanan konstruksi serta penggunaan bahan banguna terhadap dampak yang
disebabkan oleh gempa, kondisi cuaca, dan kondisi lokasi setempatmaupun kondisi
lingkunagn lainnya yang dapat menimbulkan kerawanan dan membahayakan
keselamatan pengguna bangunan.
v Sistem
struktur dan penggunaan bahan harus mempertimbangkan faktor kemudahan dalam
pemeliharaan bengunan
v Struktur
bangunan mencakup struktur bagian bawah, bagian atas dan atap.
v Untuk
memenuhi kebutuhan bentang atap gedung olahraga yang cukuo luas tanpa adanya
kolom struktural didalam ruang utama diatas arena dan tribun, harus
direncanakan secara khusus terhadap struktur atap bentang lebar agar
benar-benar kokoh dan aman sesuai dengan fungsinya serta terintegrasi dengan
struktur pendukung dibawahnya.
v Konstruksi
dan penggunaan bahan bangunan harus memenuhi standar dan persyaratan teknis
sesuai dengan fungsi dari masing-masing komponen bangunan dan jenis fasilitas
pada bangunan gedung olahraga.
Ø Standar
Nasional Indonesia (SNI)
v Bangunan
yang didirikan di jalur gempa, struktur bangunan harus dihitung dan
direncanakan sesuai dengan SNI tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa
untuk rumah dan gedung edisi terakhir, SK SNI tentang Tata Cara Penghitungan
Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung edisi terakhir. Ketentuan untuk
Perencanaan Tahan Gempa dan SNI tentang Tata Cara Perencanaan Beton Bertulang
dan Struktur Dinding Bertulang Untuk Rumah dan Gedung edisi terakhir.
v Bebam
rencana untuk perhitungan struktur bangunan, harus mengikuti ketentuan SNI
tentang Tata Cara Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah dan Gedung edisi terakhir.
Jika struktur dari banguna tersebut dari baja, maka harus mengacu pada SNI
Tentang Tata Cara Perencanaan Bangunan Baja untuk Gedung edisi terakhir.
v Mutu
bahan bangunan yang dipakai harus memenuhi ketentuan dan standar berlaku.
Hi apakah anda bisa memberikan informasi terhadap peraturan atau Standar yg mengatur soal teknis dan kelayakan GOR yg anda post? Trm kasih :)
BalasHapusapakah ini artikel dan data pribadi anda? atau sebelumnya dari buku? terimakasih sebelumnya jawaban anda sangat membantu proses pengerjaan skripsi saya. semoga Allah membalasnya
BalasHapushttp://bsank.go.id/wp-content/uploads/2016/08/Permenpora-Standar-GOR.pdf nihhh sumbernya
Hapus