Kamis, 10 Mei 2018

Standarisasi Gedung Olahraga





PERSYARATAN TEKNIS DAN KRITERIA KELAYAKAN


Cabang olahraga dan jumlah lapangan olahraga untuk pertandingan atau untuk latihan ditunjukkan pada abel 1.

Tabel  1
Tipe Gedung Olahraga
Cabang Olahraga
Penggunaan
Jumlah lapangan
Pertandingan Nasional/ Internasional
Pertandingan Lokal
Latihan
Tipe A
1.      Bulutangkis
2.      Bola voli
3.      Bola basket
4.      Futsal
5.      Tenis lapangan
6.      Senam
7.      Sepak takraw
4 buah
1 buah
1 buah
1 buah
1 buah
1 buah
4 buah
4 buah
1 buah
1 buah
1 buah
1 buah
1 buah
4 buah
6 buah
3 buah
2 buah
2 buah
1 buah
1 buah
5 buah
Tipe B
1.      Bulutangkis
2.      Bola voli
3.      Bola basket
4.      Futsal
5.      Tenis lapangan
6.      Sepak takraw
4 buah
1 buah
1 buah
-
1 buah
4 buah
4 buah
1 buah
1 buah
1 buah
1 buah
4 buah
4 buah
2 buah
1 buah
1 buah
1 buah
4 buah
Tipe C
1.      Bulutangkis
2.      Bola voli
3.      Bola basket
4.      Futsal
5.      Sepak takraw
-
-
-
-
2 buah
-
-
-
1 buah
2 buah
1 buah
1 buah
1 buah
1 buah

Untuk penyelenggaraan pertandingan bulutangkis, bola basket dan bola voli harus tersedia ruang pemanasan disesuaikan dengan kebutuhan dan persyaratan masing2 cabang olahraga, serta dapat digunakan sebagai tempat latihan.
Untuk menyelenggarakan pertandingan senam, harus tersedia secara simultan 1 area utama dan 2 arena untuk pemanasan yang dapat digunakan sebagai tmpat latihan.
Gedung olahraga dapat digunakan untuk cabang olahraga lainnya, sepanjang masih memenihu standar dan ketentuan masing-masing cabang olahraga.
Ukuran arena gedung olahraga harus memenuhi standar dan ketentuan seperti pada tabel 2.
Tabel 2
Ukuran arena gedung olahraga dalam meter (m)
Tipe gor
Panjang termasuk zona bebas
Lebar termasuk zona bebas
Tinggi langit-langit area permainan
Tinggi langit-langit zona bebas
Tipe A
50
40
15
5.50
Tipe B
40
25
12.5
5.50
Tipe C
30
20
9
5.50

Kapasitas tempat duduk pada gedung olahraga harus memenuhi ketentuan seperti pada tabel 3.
Tabel 3
Kapasitas tempat duduk gedung olahraga
KAPASITAS GOR
JUMLAH TEMPAT DUDUK
BESAR
Minimum 3.000
SEDANG
1.000-3.000
KECIL
Maksimum 1.000

1.      Tata ruang dan infrastruktur
Lokasi gedung olahraga harus:
a)      Sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
b)      Tersedia sistem infrastruktur yang memadai, antara lain transformasi, listrik, air bersih, saluran kota dan telekomunikasi; dan
c)      Tersedia fasilitas akomodasi (hotel) dan rumah sakit yang memadai, terutama bila akan di selenggarakan pertandingan internasional.

2.       Luas lahan tersedia
a.       Untuk menghasilkan suatu perencanaan yang baik (ideal) sesuia dengn konsep green building, maka lahan yang di sediakan harus mempunyai koefisien dasar bangunan (KDB) maksimum 20%, sehingga masih tersedia lahan yang cukup memadai untuk arena kegiatan olahraga di ruang terbuka (outdoor), untuk taman dan penghijauan, jalur pendestrian, jalan dan parkir.
b.      Apabila lahan sebagaimana dimaksud tidak tersedia maka lahan yang disediakan luasnya minimum 3 kali luas lantai dasar gedung olahraga karena selain dipakai untuk fasilitas parkir juga dibutuhkan sebagai ruang terbuka hijau (landsekap) dan ruang publik.
c.       Dalam kasus tertentu karena keterbatasan penyediaan lahan maka setelah melalui kajian khusus terhadap dampak lingkungan, masih dimungkinkan apabila lahan yang tersedia luasnya minimum 2 kali luas lantai dasar bangunan gedung olahraga.
3.      Topografi dan kondisi lahan
a.       Lahan yang disediakan dan direncanakan untuk pembangunan gedung olahraga harus:
                                                                                ·            Merupakan sebidang tanah yang rata
                                                                                ·            Tidak memiliki kemiringan yang tidak ekstrem (geomorphology) yang aman
                                                                                ·            Daya dukung tanah yang baik
                                                                                ·            Tidak labil
                                                                                ·            Bukan rawa
                                                                                ·            Tidak rawan longsor
b.      Lahan yang berada pada jalur gempa harus memperhitungkan kekuatan struktur bangunannya berdsarkan ketentuan tentang bangunan tahan gempa yang berlaku.
c.       Dalam kasus tertentu (khusus) karena keterbatasan penyediaan lahan dan tidak sesuai dengan persyaratan tersebut diatas dapat menyesuaikan dengan kompensasi ketersediaan teknologi dan biaya.
4.      Klimatologi
Pemilihan lokasi untuk pembangunan gedung olahraga disarankan menghindari kondisi iklim yang ekstrem dan memiliki tingkat kerawanan yang tinggi, mialnya daerah yang;
a.       Memiliki curah hujan yang tinggi
b.      Berangin kencang
c.       Memiliki frekuensi dan intensitas petir yang tinggi
5.      Kelestarian lingkungan
a.       Pembanguan gedung olahraga tidak boleh berdampak pada kerusakan atau penurunan kualitas ingkungan.
b.      Pembangunan gedung olahraga termasuk lingkungannya harus dapat menjadi area penghijauan dan berfungsi sebagai paru-paru kota serta mampu memberikan kontribusi positif pada suatu kawasan atau kota.

zonasi dan sirkulasi
a)      Zonasi
                                     ·            Dalam perencanaan tapak (sute plan) harus dilakukan pengaturan yang baik antara zona publik dan zona khusus (atlet, pengelola kegiatan, VIP, dan service), sehingga memberikan kemudahan, kejelasan dan ketertiban serta keamanan pada saat berlangsungnya kegiatanpertandingan atau kegiatan lainnya, baik didalam gedung maupun diluar atau di sekitar gedung olahraga.
                                     ·            Dalam perencanaan Gedung Olahraga harus dilakukan pengaturan yang jelas mengenai zona keamanan seperti pada Gambar 1.
                                     ·            Zona keamanan dibagi menjadi 4 bagian yaitu:
Zona 1
1.      Tempat berlangsungnya kegiatan olahraga
2.      Masuk dan keluar arena; dan
3.      Pemisah area penonton dan sirkulasi atlet.
Zona 2
1.      Menertibkan Penonton;
2.      Pengaturan sirkulasi; dan
3.      Jalur evaluasi dalam gudung.
Zona 3
1.      Akses langsung dengan luar bangunan;
2.      Pengaturan sirkulasi; dan
3.      Evakuasi dalam kondisi kedaruratan.
Zona 4
1.      Daerah bebas kedaruratan;
2.      Area sirkulasi diluar bangunan dan penyaringan pengunjung; dan
3.      Area pengamanan terakhir untuk evakuasi dalam kondisi kedaruratan sebelum dirujuk ke luar lokasi. 

b)       Sirkulasi
Sirkulasi pada bangunan gedung olahraga diadakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.      Sistem sirkulasi harus saling mendukung antara sirkulasi didalam bangunan dengan sirkulasi diluar bangunan, hubungan antara antara pengunjung dengan sarana transportasi yang mudah di akses oleh publik maupun pribadi.
2.      Sistem sirkulasi harus mengutamakan aksesibilitas pejalan kaki dan diffable.
3.      Sistem sirkulasi harus memperhatikan lebar dan tinggi ruangan agar dalam keadaan darurat mudah dicapai oleh kendaraan pemadam kebakaran, keadaraan untuk evakuasi dan kendaraan pelayanan kedaruratan lainnya.
4.      Sistem sirkulasi harus dilengkapi dengan sistem-tanda (signage system)  seperti penunjuk jala, rambu-rambu, papan-papan informasi, dan petunjuk kedaruratan (fire/emergency escape)
5.      Elemen pengarah sirkulasi dapat dibuat berupa elemen perkerasan maupun tanaman guna mendukung sistem sirkulasi yang jelas, efisien, dan terpadu dengan unsur-unsur estetika yang ramah lingkungan.
6.      Penataan jalan tidak dapat terpisahkan dari penataan jalur pedestrian, penghijauan, dan ruang terbuka untuk umum.
7.      Sistem sirkulasi pengunjung pada gedung olahraga meliputi:
a.       Sirkulasi penonton merupakan akses bagi penonton yang berjalan kaki dari transportasi umum.
b.      Sirkulasi pemain/atlet harus terpisah dari penonton
c.       Sirkulasi pelatih dan ofisial harus terpisah dari penonton
d.      Sirkulasi media (wartawan) harus teripisah dari akses pemain (atlet,pelatih,ofisial dan penonton).
e.       Pengelola pertandingan (panitia) harus terpisah dari akses penonton, media, atlet, wasit dan ofisial.
f.       Sirkulasi pengelolah gedung (prasarana olahraga) harus memiliki fleksibilitas terhadap seluruh fasilitas yang ada pada suatu gedung olahraga dan disesuaikan dengan kegiatan yang berlangsung.
Gambar


c)      Tempat parkir
Tempat parkir dengan tipe A,B, dan C harus memnuhi ketentuan sebagai berikut.
a.       Jarak maksimum dari tempat parkir, pool atau tempat pemberhentian kendaraan umum menuju pintu masuk gedung olahraga 500 m.
b.      Lahan parkir harus tersedia minimum 3.000 m2. Untuk tipe A dan minimum 1.000 m2 untuk tipe B, sedangkan untuk tipe C disesuaikan dengan kebutuhan.
c.       Harus disediakan lahan parkir untuk Idiffable.


a)      Ukuran dan fungsi
1)      Pada arena harus dibuat tata letak (lay-out) area permainan sesuai standar dari masing-masing cabang olahraga dan menyesuakan dengan kebutuhan, untuk pertandingan atau untuk latihan.
2)      Ukuran arena GOR tipe A minimum; panjang50 m lebar 40 m, tinggi diatas area permainan 15 m dan tinggi diatas zona bebas (diluar area permainan) 5,5m.
3)      Dalam waktu yang berbeda arena harus dapat difungsikan sebgai tempat pertandingan olahraga tingkat nasional/internasional untuk digunakan oleh cabang olahraga sebagai berikut:
a.       Bulutangkis (4 lapangan);
b.      Bola voli (1 lapangan);
c.       Bola basket (1 lapangan);
d.      Futsal (1 lapangan);
e.       Tenis lapangan (1 lapangan);
f.       Senam (1 lapangan); dan
g.      Sepak takraw (4 lapangan).
4)      Apabila difungsikan sebagai tempat latihan harus dibuat tata letak (lay-out) yang lebih optimal dengan pembuatan garis-garis area permainan yang berbeda warna untuk masing-masing cabang olahraga.
b)      Lantai arena
Lantai arena harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1.      Konstruksi lantai arena harus stabil, kuat dan kaku, serta tidak mengalami perubahan bentuk atau melendut;
2.      Konstruksi lantai arena harus mampu menerima beban kejut dan beban minimum 400 kg/m2;
3.      Permukaan lantai harus kuat terbuat dari bahan yang bersifat elastis (dengan cepat kembali kebentuk semula);
4.      Apabila lantai menggunakan konstruksi yang kaku maka permukaan lantai harus ditutup/dilapisi dengan lapisan penutup yang elastis;
5.      Apabila lantai menggunakan konstruksi “panggung” atau sistem lantai ganda (rised floor) maka harus ada peredaran udara (ventilasi udara) yang baik pada rongga antara lantai arena dengan lantai dasar agar jangan sampai lembab;
6.      Permukaan lantai harus rata dan rapat (tidak ada celah sambungan atau renggangan);
7.      Permukaan lantai harus tidak licin;
8.      Permukaan lantai harus mudah di bersihkan, tidak mudah aus dan tidak boleh luntur;
9.      Lantai arena permainan harus dapat memberikan permainan pantulan bola yang merata.
c)      Dinding arena
Dinding arena olahraga dapat berupa dinding pengisi dan/ dinding pemikul beban, serta harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.
1.      Konstruksi dinding harus kuat menahan benturan dari pemain ataupun bola;
2.      Permukaan dinding area harus rata, tidak boleh ada tonjolan, dan tidak boleh kasar;
3.      Bukaan-bukaan pada dinding kecuali pintu harus minimum 2 m diatas lantai;
4.      sampai pada ketinggian dinding 2,0 m, tidak boleh ada perbuahan bidang, tonjolan atau bukaan yang tetap;
5.      harus dihindari adanya elemen-elemen atau garis-garis yang tidak vertikal/ tidak horizontal, agar tidak menyesatkan jarak, lintasan dan kecepata bola bagi para atlet;
6.      warna harus merata serta kontras dengan bola dan shuutle cock untuk bulitangkis.

Ø  Lapangan

Yang terutama dari sarana dan prasarana dalam olahraga basket adalah lapangan bola basket. Ukuran lapangan bola basket standar yang berlaku adalah 28 x 15 meter di mana perhitungan ukuran ini adalah dari batas garis sebelah dalam. Sementara itu, ada lingkaran yang memiliki jari-jari dengan ukuran 1,8 meter pada bagian tengah lapangan.
Ukuran lingkaran pun ada sendiri di mana pengukuran jari-jarinya dilakukan dari luar garis lingkaran dan berikut ini adalah detil dari ukuran lapangan basket yang menjadi standarnya:
·         5,8 meter untuk garis tembakan bebas hingga pada bagian garis belakang.
·         28 meter untuk panjang lapangan.
·         15 meter untuk lebar lapangan.
·         6,25 meter untuk lingkaran pada area tembakan tiga angka.
·         1,8 meter untuk jari-jari lingkaran.
 

Ø  Bola Basket

Sarana prasarana selanjutnya yang menjadi hal wajib adalah bola basket. Pada umumnya, bahan yang digunakan untuk membuat bola basket ini adalah karet yang memiliki lapisan bahan sintetis. Berikut ini adalah ukuran bola basket standar yang penting untuk kita ketahui juga:
·         Berat bola pada umumnya 600-650 gram.
·         Keliling bola adalah antara 75-78 cm.
·         Saat diisi udara dan dipantulkan, maka standar ketinggian pantulan adalah antara 1,2-1,4 meter apabila dipantulkan dari ketinggian 1,8 meter.

Ø  Ring/Keranjang Basket

Ring basket tentunya menjadi sarana prasarana lain dalam permainan bola basket yang wajib untuk ada karena dengan memasukkan bola ke ring inilah sebuah tim mampu mencetak angka. Keranjang atau ring basket terdiri atas jala dan ring; jala berupa tali anyaman dari bahan nilon, sementara ringnya biasanya terbuat dari bahan besi keras. Ukuran standar ring basket adalah sebagai berikut:
·         0,45 cm untuk panjang jala.
·         3,5 meter untuk tinggi ring bila diukur dari tanah.
·         0,45 meter untuk garis tengah pada ring.

Ø  Papan Pantul

Papan yang letaknya ada tepat di belakang ring basket adalah papan pantul di mana papan keraslah yang digunakan sebagai bahannya atau dari kayu maupun bahan lain dengan sifat yang kurang lebih sama. Guna papan pantul ini adalah untuk memasukkan bola pada ring melalui cara melakukan shooting dalam bola basket tertentu. Papan pantul juga pada umumnya digunakan sebagai pemantul bola apabila tak langsung masuk ke ring. Inilah ukuran standar papan pantul basket yang berlaku:
·           2,75 meter untuk tinggi papan yang diukur dari lantai.
·           0,003 meter untuk ketebalan papan.
·           0,15 meter untuk jarak dari belakang ring.
·           0,90 meter untuk lebar papan.
·           1,20 meter untuk panjang papan.

Ø  Tiang Penyangga

Tiang penyangga ini bisa juga disebut dengan istilah lain seperti simpei di mana biasanya terbuat dari besi. Tinggi dari tiang ini bila diukur dari atas lantai adalah sekitar 3,03 meter dan tiang penyangga ini pun memiliki garis tengah dengan ukuran standarnya 20 mm. Karena adanya tiang penyangga ini, otomatis standar ukuran untuk tinggi ring basket pun harus sesuai yang sudah ditetapkan.

Ø  Seragam Pemain








Setelah melihat dan mengenali setiap sarana prasarana penting yang mendukung jalannya permainan dan pertandingan bola basket di atas, tentu penting pula untuk mengetahui bahwa seragam pemain tidak boleh sampai ketinggalan. Seperti halnya perlengkapan tenis meja, seragam pemain bola basket juga adalah pembeda dari tim satu dengan tim lainnya.
Untuk seragam pemain bola basket, biasanya meliputi celana pendek, jersey atau vest, kaos kaki serta sepatu basket. Alas kaki sebaiknya tidaklah sembarangan karena ada sepatu khusus untuk bermain basket, maka seharusnya tidak mengenakan sepatu untuk olahraga lain, seperti halnya sepatu lari, sepatu sepak bola atau sepatu jenis lainnya.
Perlengkapan wasit dalam permainan bola basket adalah sebagai berikut:
1) Peluit
2) Celana panjangberwarna abu-abu
3) Kemeja atau kaos abu-abu
4) Sepatu basket

Ø  Perlengkapan Teknik

Selain dari yang sudah disebutkan sebelum-sebelumnya, sarana prasarana olahraga basket tidaklah sampai di situ saja. Untuk perlengkapan teknik dasar permainan bola basket, ada pula beberapa hal yang tak boleh sampai ketinggalan. Berikut ini merupakan sejumlah perlengkapan wajib yang pastinya sangat mendukung dalam jalannya permainan atau pertandingan basket.
·           Kertas score – Fungsi utamanya adalah sebagai perekam/pencatat selama pertandingan berlangsung, yakni setiap perkembangan skor kedua tim.
·           Pengukur waktu – Alat pengukur waktu 30 detik pun juga menjadi alat wajib dalam permainan bola basket.
·           2 buah topwatch – Fungsi utama dari alat ini adalah sebagai pencatat waktu serta juga sebagai penanda timeout.
·           Scoring board – Fungsi utama dari scoring board adalah sebagai penanda kesalahan per individu melalui angka 1-5 berikut juga 2 buah bendera berwarna merah yang diperuntukkan bagi kesalahan regu.
A.    Ruang ganti pemain (atlet)
Ø  GOR tipe A dan B harus dilengkapi dengan ruang ganti pemain (atlet) masing-masing minimum 2 unit, dapat langsung menuju lapangan, dan harus dilengkapi dengan fasilitas sebagai berikut:
1.      Toilet minimum 2 buah bak cuci tangan (washtafel) dan cermin, 4 buah peturasan dan 4 buah closet.
2.      Ruang bilas minimum 4 buah shower dengan air panas;
3.      Ruang ganti pakaian lengkap dengan tempat simpan benda-benda dan pakaian atlet minimum 20 kotak simpan (locker), dan  minimum 20 tempat duduk;
4.      Ruang ganti harus cukup luas dan tersedia tempat untuk pelatif memberi pengarahan (breafing)kepada atlet/pemain;
5.      1 unit toilet khusus untuk penyandang cacat (diffable), dengan 1 buah closet, 1 urinoir, 1 buah washtafel dan bangku
Ø  GOR tipe C harus dilengkapi dengan ruang ganti pemain (atlet) minimum 2 unit, harus dapat langsung menuju lapangan, dan masing-masing harus dilengkapi dengan fasilitas sebagai berikut
1.      Toilet lengkap dengan minimum 2 buah washtafel dan cermin, 2 buah peturasan (urinoir) dan 2 buah closet;
2.      Ruang bilas lengkap dengan minimum 2 buah shower dengan air panas;
3.      Ruang ganti pakaian lengkap dengan tempat simpan benda-benda dan pakaian atlet minimum 10 kotak simpan (locker) dan minimum tempat duduk; dan
4.      1 unit toilet khusus untuk penyandang cacat (diffable), lengkap dengan 1 buah closet, 1 urinoir, 1 buah washtafel, dan bangku.

B.     Ruang ganti pelatih dan wasit
Ø  Gedung olahraga tipe A dan B harus dilengkapi dengan ruang ganti pelatoh dan wasit masing-masing 2 unit untuk pelatih dan 1 unit untuk wasit, harus dapat langsung menuju lapangan. Setiap unit ruang ganti minimum dilengkapi fasilitas sebagai berikut:
1.      1 buah bak cuci tangan (washtafel);
2.      1 buah closet;
3.      1 buah ruang bilas (shower;
4.      1 buah ruang simpan yang dilengkapi 3 buah kotak simpan (locker); dan
5.      3 tempat duduk.
Ø  Gedung olahraga tipe C diperkenankan tanpa ruang ganti khusus untuk pelatih dan wasit.
C.     Ruang Massage dan Fisioterapi
Ø  Gedung olahraga tipe A dan B harus dilengkapi dengan ruang Massage dan Fisioterapi masing-masing dengan luas minimum 12 m2, dilengkapi dengan:
a.         2 buah meja Massage dan Fisioterapi;
b.        1 buah bak cuci tangan (washtafel); dan
c.         1 buah closet.
D.    Ruang medis
Ø  Ruang medis untuk gedung olahraga tipe A dan B
Gedung olahraga tipe A dan B harus dilengkapi dengan minimum 1 unit ruang medis dengan luas minimu 18 m2, lokasi harus berada dekat dengan ruang ganti yang dilengkapi dengan:
a.         2 tempat tidur untuk pemeriksaan dan perawatan sementara;
b.        1 bak cuci tangan (washtafel); dan
c.         1 buah closet.
Lokasi ruang medis harus dapat dicapai oleh diffable.
Ø  Ruang medis untuk gedung olahraga tipe C
Ruang medis untuk gedung olahraga tipe C harus dilengkapi dengan:
a.         1 tempat tidur untuk pemeriksaan atau perawatn sementara;
b.        1 bak cuci tangan (washtafel);
c.         1 buah closet.
Lokasi ruang medis harus dapat dicapai oleh diffable.

E.     Ruang tes dopping
Ø  Ruang tes doping gedung olahraga tipe A dan B minimum harus dilengkapi dengan:
a.         1 buah bak cuci tangan (washtafel);
b.        1 buah toilet didalamnya terdapat 1 buah closet, dengan luas cukup untuk menampung seorang pengawas;
c.         Ruang tunggu dilengkapi dengan kursi/bangku; dan
d.        Ruang pemeriksaan sampel serta tempat simpan.
Ø  Gedung olahraga tipe C diperbolehkan tanpa ruang tes doping.
Ø  Lokasi ruang tes doping harus dapat dicapat oleh diffable.

F.      Ruang Pemanasan
Ruang pemanasan harus disediakan dengan memperhatikan tipologi dan penggunaan gedung olahraga sebagai berikut:
Ø  Gedung olahraga tipe A dan B masing-masing dibuat ruang pemanasan sesuai kebutuhan cabang olahraga.
Ø  Gedung olahraga tipe C dapat disediakan diluar gedung.
G.    Ruang latihan beban
Gedung olahraga harus dilengkapi dengan ruang latihan beban dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Gedung olahraga tipe A luas minimum 160 m2
b.      Gedung olahraga tipe B luas minimum 80 m2
c.       Gedung olahraga tipe C diperbolehkan tanpa ruang latihan beban.
Apabila gedung olahraga tipe A atau tipe B berada disebuah komplek olahraga dan terdapat sebuah ruang latihan beban dengan luas minimum memenuhi ketentuan tersebut dan dapat dipergunakan bersama, maka kelengkapan ruang latihan beban pada masing-masing gedung olahraga dapat ditiadakan.
H.    Ruang rehat pemain (player’s lounge)
Gedung olahraga harus dilengkapi dengan ruang rehat pemain dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Gedung olahraga tipe A dengan luas minimum 60 m2 dilengkapi dengan toilet;
b.      Gedung olahraga tipe B dengan luas minimum 40 m2 dilengkapi dengan toilet; dan
c.       Gedung olahraga tipe C dengan luas minimum 20 m2 dilengkapi dengan toilet.
Lokasi ruang rehat pemain harus dapat dicapai dengan mudah oleh diffable.
I.       Nama ruang dan sistem tanda (Signage)
Nama-nama dan identitas ruangan harus dipasang ditempat yang tepat dipintu atau dekat pintu (tetap terlihat walau pintu dalam keadaan terbuka), seperti nama ruang ganti tim tuan rumah atau tim tamu, ruang wasit, pelatih, dan ruang medis.
            Penunjuk arah (direction) dan nama tempat/lokasi atau ruangan harus dibuat dengan huruf yang jelas dan budah dibaca.

Gedung olahraga tipe A dan B harus dilengkapi dengan ruang pengelola pertandingan/ kegiatan minimum terdiri dari:
a.       Ruang manajer;
b.      Ruang sekretariat;
c.       Ruang pengawas pertandingan;
d.      Ruang wasit;
e.       Ruang serbaguna/ruang rapat; dan
f.       Gedung perlengkapan.
Lokasi ruang pengelola pertandingan/ kegiatan harus dapat dicapai oleh diffable.

Gedung olahraga tipe A dan B harus dilengkapi dengan fasilitas media dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Tempat duduk wartawan (media tribune) dekat dengan tribun VIP untuk wartawan, dilengkpai dengan jaringan listrik dan internet;
b.      Ruang serba guna untuk konferensi pers;
c.       Ruang kerja wartawan atau pusat media (media center), yang memiliki akses langsung ke arena, dilengkapi dengan fasilitas rehat (longe), toilet untuk pria dan wanita masing-masing 1 unit terdiri dari 1 closet dan 1 bak cuci tangan (washtafel).
Fasilitas media untuk gedung olahraga tipe C disesuaikan dengan kebutuhan.

Ø  Kantor pengelola
Gedung olahraga tipe A dan B harus dilengkapi dengan kantor pengelola yang dapat menampung minimum 10 orang dan maksimum 15 orang dengan luas minimum 5 m2  untuk tiap orang, sedangkan untuk tipe C minimum 5 orang yang luasnya disesuaikan dengan kebutuhan.
Ø  Gudang alat olahraga dan alat kebersihan
Gudang harus dilengkapi dengan ruang untuk menyimpan alat olahraga dan alat kebersihan dengan luas sebagai berikut:
a.         Gedung olahraga tipe A, minimum 120 m2 untuk alat olahraga dan 20 m2 untuk alat kebersihan;
b.        Gedung olahraga tipe B, minimum 60 m2 untuk alat olahraga dan 20 m2 untuk alat kebersihan; dan
c.         Gedung olahraga tipe C, minimum 20 m2 untuk alat olahraga dan 10 m2 untuk alat kebersihan.

Ø  Rung kontrol
Gedung olahraga tipe A dan B harus memiliki ruang kontrol yang memungkinkan pengamat/operator dapat melihat secara leluasa kearah arena pertandingan dan tribun penonton, untuk pengendalian/monitoring yang dilengkapi dengan:
a.       Sound system
b.      Lighting system
c.       Screen
d.      CCTV
Gedung olahraga tipe C disesuakian dengan kebutuhan.
Ø  Ruang mekanikal elektrikal
Pengoprasian sistem mekanikal dan elektrikal pada gedung olahraga harus dilengkapi dengan prasarana yang memenuhi persyaratan teknis yang terdiri dari:
a.         Ruang panel (LVMDP = Low Voltage Main Distribution Panel);
b.        Ruang trafo;
c.         Ruang pompa;
d.        Ruang genset.
Lokasi ruang mekanikal elektrikal harus berdekatan dengan ruang kerja staf teknik.
Mekanikal elektrikal tidak boleh menimbulkan ganguan getaran dan suara (bising) terhadap ruang-ruang lainnya yang embutuhkan ketenangan, termasuk arena.

Ø  Fasilitas pemeliharaan
Gedung olahraga tipe A dan B harus dilengkapi dengan ruangan dan fasilitas sebagai berikut:
a.       Ruangan untuk mengelola masalah-masalah keteknikan bangunan dan pemeliharaan arena, dapat dilengkapi dengan bengkel untuk perbaikan sarana gedung dan arena;
b.      Gudang untuk peralatan dan gudang untuk pemeliharaan.
Gedung olahraga tipe C disesuaikan dengan kebutuhan.
Ø  Ruang fungsional (function room)
Gedung olahraga tipe A dan B harus dilengkapi dengan dengan ruang-ruang funsional yang dapat digunakan untk berbagai kegiatan antara lain:
a.       Ruang pertemuan;
b.      Ruang pameran;
c.       Kantor kegiatan olahraga (events);
d.      Ruang layanan telekomunikasi dan internet; dan
e.       Sports shop.
Lokasi ruang fungsional harus dapat dicapat oleh diffable.
Ø  Pos keamanan.
Gedung olahraga tipe A dan B harus dilengkapi dengan pos keamanan, sedangkan untuk tipe C diperbolehkan tanpa pos keamanan.

Ø  Fasilitas untuk VIP
Fasilitas untuk undangan VIP minimum harus terdir dari:
a.       Akses dan sirkulasi khusus untuk VIP;
b.      Lobby khusus VIP;
c.       Ruang VIP (VIP lounge);
d.      Toilet VIP dan pantry;
e.       Tribun VIP; dan
f.       Fasilitas ibadah.
Ø  Fasilitas untuk umum
Fasilitas untuk umum minimum terdiri dari:
a.       Pintu masuk/Entrance hall;
b.      Selasar/koridor (concourse);
c.       Tribun penonton (umum);
d.      Toilet penonton;
e.       Fasilitas ibadah; dan
f.       Kantin

Ø  Ruang VIP (VIP lounge)
Gedung olahraga tipe A dan B harus dilengkapi dengan ruang VIP sebagai tempat untuk menerima tamu khusus dan ruang serbaguna (wawancara khusus dan keperluan khusus lainnya).
Gedung olahraga tipe C diperbolehkan tanpa ruang VIP.
Ø  Akses dan sirkulasi VIP
Gedung olahraga tipe A dan B harus memiliki akses dan sirkulasi untuk VIP yang tidak boleh terpotong atau terganggu dengan akses dan srikulasi kegiatan lainnya.
Ø  Tribun penonton
Ø  Ketentuan pokok tempat duduk penonton pada tribun
a.       Setiap gedung olahraga harus dilengkapi dengan tempat duduk individual/berbatas dan bernomor.
b.      Tempat duduk tipe individual harus memenuhi dimensi dan pengaturan sebagai berikut:
1.      Ketinggian tempat duduk (kursi) penonton minimum 40 cm dan maksimum 48 cm, sedangkan lebar lantai setiap undakan tribun penonton 80 cm;
2.      Lebar tempat duduk (kursi) tidak termasuk pegangan samping (armrest), untuk penonton umum adalah 45-50 cm dan untuk penonton VIP adalah 50-60 cm;
3.      Kursi individual harus mempunya sandaran dengan ketinggian minimum 30 cm diukur dari dasar dudukan;
4.      Bentuk dan bahan harus memenuhi persyaratan kenyamanan (ergonomic) yang terbuat dari bahan dan sistem pemasangan yang kokoh, tidak mudah dirusak dan aman terhadap perambatan api (flame retardent);
5.      Jarak kursi kesamping minimum 30 cm, bila masih menggunakan tempat duduk memanjang (bangku) maka jarak minimum 3cm tersebut harus dibuat dengan tegas dari cat atau bahan lain dan bernomor untuk menjamin bahwa setiap 1 tempat duduk hanya ditempati 1 orang.
6.      Perbedaan ketinggian antara lantai undakan tribun disesuaikan dengan analisa pandangan bebas kedepan agar pandangan tidak terhalang penonton yang duduk di barisan depannya, minimum 12 cm; dan
7.      Setiap 16 buah deretan tempat duduk harus terdapat tangga selebar minimu 1,2 m, dan apabila lebih dari 1,80 m harus dipasang pegangan (handdrail) yang kokoh dengan permukaan yang rata dan halus.
Ø  Pandangan penonton
Penonton dari setiap sudut tribun harus dapat melihat secara leluasa ke seluruh arena permainan, maka tata letak (lay-out) dan sudut serta dimensi tribun harus ditentukan menurut hasil analisa persyaratan garis pandang.
Sudut kemiringan (kecuraman) undakan tribun harus menjamin perbedaan tinggi minimum 12 cm agar penonton yang berada diurutan belakang dapat melihat secara bebas ketitik terjauh dan terdekat dari arena pemain tanpa terhalang penonton di barisan depannya.
Untuk menampung penonton dalam jumlah yang besar, maka tribun dapat dibuat bertingkat dengan memperhatikan ketentuan agar penonton yang berada di tribun harus dapat memandang keseluruhan arena permainan dengan tidak terhalang. Harus dilakukan studi analisa garis pandang penonton secara vertikal (sudut bebas pandang vertikal) maupun horisontal.
Ø  Tipe tribun penonton
1.      Gedung olahraga yang menggunakan tribun penonton tipe permanen pada umumnya merupakan satu kesatuan dengan struktur bangunan gedung olahraga yang dirancang sesuai dengan kapasitas maksimum tempat duduk suatu gedung olahraga.
2.      Gedung olahraga yang menggunakan tribun penonton tipe tidak permanen untuk keperluan tertentu dengan memanfaatkan flexibilitas sebagian dari area yang tidak termasuk zona bebas. Tribun tidak permanen dapat berupa tribun tambahan yang bersifat sementara (temporary grandstans) atau tribun lipat (retracktable seats/ telescopic grand stands).
3.      Penggunaan tribun tambahan jenis portable diperbolehkan dengan jaminan keamanan yang memenuhi standar kekuatan beban dan harus dikerjakan dengan baik agar tidak terdapat bagian atau detail tribun yang membahayakan penonton.
4.      Pemasangan dan pembongkaran kembali tribun sementara harus dilakukan dengan seksama dan sistematis serta menggunakan sarana pengamanan yang memadai agar dapat dihindari terjadinya kerusakan permukaan lantai arena.
5.      Penggunaan tribun lipat diperbolehkan untuk meningkatkan jmlah penonton dengan memanfaatkan flexibilitas sebagian dari arena.
6.      Tribun lipat bersifat semi permanen, setiap kali akan digunakan dapat dipasang dan kemudian apabila selesai dipergunakan dapat disimpan kembali dibawah tribun seperti keadaan semula.
7.      Penggunaan tribun lipat pada suatu gedung olahraga harus direncanakan sejak semula.
8.      Penempatan tribun lipat di arena selain masih diperbolehkan dari sisi ketentuan teknis keolahragaan juga harus memenuhi persyaratan-persyaratan teknis lainnya terutama ditinjau darin aspek sudut pandang bebas ke arena, keamanan konstruksi, dan kemudahan pengoprasian meupun pemeliharaannya.
Ø  Pemisah tribun dengan arena
Pemisah tribun harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.       Pemisahan antara tribun dan arena memakai pagar yang transparan dengan tinggi minimum 1.00 m, maksimum 1.20 m;
b.      Tribun yang berupa balkon memakai pagar dengan tinggi bagian masif minimum0,40 m dan tinggi keseluruhan antara 1,00-1,20 m;
c.       Jarak antara pagar dan tempat duduk  terdepan dari tribun minimum 1,20 m;
d.      Untuk tribun permanen, ukuran efektif arena harus memperhitungkan adanya area tepi arena yang tidak bisa terlihat dari tribun (blank spot area) yang disebabkan adanya perbedaan ketinggian antara tribun dengan lantai arena
e.       Tribun khusus untuk diffable harus memenuhi ketentuan dan di letakkan di bagian paling depan atau paling belakang dari tribun penonton dengan lebar tribun dengan kursi roda minimum 1,40 m, ditambah selasar minimum lebar 0,90 m.
Ø  Tempat duduk penonton
Ø  Tipe tempat duduk penonton
a.       Tempat duduk penonton yang tersedia harus sesuai dengan nomor yang tertera pada tiket;
b.      Tempat duduk penonton berlaku untuk hanya satu orang berbentuk kursi yang diberi nomor bukan bangku memanjang yang tidak bernomor;
c.       Tempat duduk penonton dapat menggunakan tipe kursi yang tetap, yang bebrbentuk kursi yang kompak antara bagian landasan yang diduduki dengan bagian sandarannya dan terpasang secara permanen pada tribun;
d.      Tempat duduk penonton dapat menggunakan kursi tipe lipat.
e.       Dalam keadaan khusus apabila masih digunakan tempat duduk penonton berua bangku memanjang maka harus dibuat garis pembatas antara tempat tempat duduk dengan jarak minimum 3 cm. Pembatas tersebut harus dibuat dari bahan lain dan bernomor.


Ø  Bentuk dan bahan
a.       Kursi penonton harus memenuhi kriteria keselamatan dan kenyamanan (ergonomic)dan disesuaikan dengan rencana penempatannya (VIP/umum) baik dari segi bentuk (dimensi), bahan dan aturan pemasangan;
b.      Kursi penonton harus terbuat dari bahan-bahan yang berkualitas tinggi aman terhadap perambatan api dan tahan lama;
c.       Kursi penonton harus dipasang dengan konstruksi yang kokoh dan tidak mudah dirusak oleh tindakan ekstrim dari penonton; dan
d.      Pemilihan tipe kursi dan cara pemasangan harus mempertimbangkan kemudahan pemeliharaan. Mudah dibersihkan dan dapat diperbaiki atau diganti.
Ø  Tata letak tempat duduk pada tribun
Tata letak tempat duduk pada tribun harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.       Tata letak tempat duduk untuk VIP, diantara 2 gang maksimum 14 kursi, bila 1 sisi berupa dinding maka maksimum 7 kursi;
b.      Tata letak tempat duduk untuk umum, diantara 2 gang, maksimum 16 kursi bila 1 sisi berupa dinding maka maksimum 8 kursi;
c.       Setiap 8-10 baris tempat duduk terdapat koridor;
d.      Lokasi penempatan gang harus dihindarkan terbentuknya perempatan;
e.       Kapasitas tempat duduk disesuaikan dengan daya tampung penonton dalam 1 kelompok;
f.       Tempat duduk dengan tipe A dan B terutama untuk VIP jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
Ø  Pengelompokan tempat duduk penonton.
Pengelompokan tempat duduk penonton Harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.       Daerah penonton harus dibagi dalam beberapa komparteman;
b.      Antar kelompok penonton harus dipisahkan dengan pagar permanen transparan minimum setinggi 2 m.
Ø  Toilet penonton (umum)
Toilet penonton untuk tipe A,B,dan C harus di sediakan dengan perbandingan pria dan wanita adalah 2:1, yang penempatannya dipisahkan, minimum di lengkapi dengan:
a)      1 WC untuk 200 penoonton pria dan 1 WC untuk 100 penonton wanita
b)      Bak cuci tangan yang di lengkapi cermin minimum 1 untuk 200 penonton pria dan 1 untuk 100 penonton wanita
c)       Jumlah peturasan/urinoir yang dibutuhkan minimum 1 untuk 100 penonton pria.
Gedung olahraga untuk tipe A dan B harus dilengkapi dengan toilet untuk diffable, sedangkan untuk tipe C diperbolehkan tanpa toilet untuk pria dan wanita, masing2 terdiri dari:
a)      1 buah WC
b)      1 urinoir
c)      1 buah bak cuci tangan
Toilet harus dilengkapi dengan pegangan untuk melakukan perpindahan dari kursi roda ke WC yang diletakkan didepan dan di samping WC setinggi 80 cm.
Ø  Fasilitas makanan dan minuman
a.       Kios makanan dan minuman harus disediakan ditempat yang mudah dicapai; dan
b.      Kios makanan dan minuman tidak boleh ditempatkan pada jalur keluar atau evakuasi.
Ø  Fasilitas tiket
a.       Gedung olahraga tipe A dan B harus memiliki tempat penjualan dilokasi gedung olahraga
b.      Tempat penjualan tiket tidak diperbolehkan melekat pada bangunan gedung olahraga; dan
c.       Tempat penjualan tiket dapat disediakan disekitar lokasi pada akses menuju ke area gedung olahraga di luar zona keamanan.
Ø  Fasilitas ibadah
Fasilitas ibadah pada gedung olahraga harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing.

Ø  Ketentuan pintu
Pintu gedung olahraga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.       Lebar bukaan pintu minimum 120 cm; khusus untuk tribun lebar bukaan minimum 200 cm;
b.      Jumlah dan lebar pintu harus memenuhi persyaratan sebagai jalan keluar pada saat terjadi keadaan darurat di dalam gedung sehingga gedung dapat dikosongkan dari pengunjung gedung olahraga maksimum dalam waktu 6 menit;
c.       Lebar bukaan pintu minimum 60 cm dan harus dapat dilalui oleh 40 orang/menit;
d.      Jarak antara 1 pintu dengan pintu lainnya maksimum 25 m;
e.       Jarak antara pintu dengan setiap tempat duduk maksimum 18 m;
f.       Pintu harus membuka keluar, tidak boleh menggunakan pintu geser;
g.      Bukaan pintu pada dinding arena tidak boleh mempunyai sisi atau sudut yang tajam dan harus dipasang rata dengan permukan dinding atau lebih kedalam; dan
h.      Bukaan pintu harus diatur agar cahaya matahari tidak menembus langsung ke arena dan menyilaukan pemain karena terjadi kontras kuat cahaya.
Ø  Ketentuan tangga
Tengga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.       Jumlah anak tangga minimum 3 buah, maksimum 16 buah; bila anak tangga lebih besar dari 16 maka harus diberi bordes;
b.      Lebar tangga minimum 1,20 m, bila lebar tangga lebih lebar dari 1,80 m, harus diberi pagar pemisah pada tengah bentang;
c.       Tinggi tanjakan tangga minimum 15 cm maksimum 18 cm;
d.      Lebar injakan tangga minimum 28 cm, maksimum 32 cm;
e.       Jarak antara satu tangga dengan tangga lainnya maksimum 25 m;
f.       Mudah dicapai dan memiliki ventilasi serta pencahayaan yang mamadai; dan
g.      Tangga darurat harus berada pada jalur evakuasi dan dilengkapi dengan lampu penerangan darurat.
Ø  Ketentuan ramp
Gedung olahraga harus memiliki Ramp sebagai jalur sirkulasi dengan kemiringan tertentu sebagai alternatif bagi orang yang tidak dapat menggunakan tangga. Ramp harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.       Sudut kemiringan maksimum didalam ruangan 7o, diluar bangunan 6o, atau untuk kenyamanan dapat menggunakan perbandingan 1:10 dan 1:12;
b.      Panjang ramp maksimum 900 cm, diawali dan diakhiri dengan lantai datar rata air atau bordes minimum160 cm berfungsi untuk kursi roda berputar arah;
c.       Permukaa lantai awalan dan akhiran harus memiliki tekstur agar tidak licin;
d.      Lebar ramp minimum 95 cm tanpa tepi pengaman atau 120 cm bila dilengkapi dengan tepi pengaman tinggi 10 cm, dirancang untuk mencegah agar kursi roda tidak terperosok keluar dari jalur ramp;
e.       Ramp harus dilengkapi dengan pegangan rambatan dengan ketinggian yang sesuai dan dijamin kekuatannya; dan
f.       Ramp harus mendapat pencahayaan yang memadai baik pada siang hari maupun malam hari.

1.                  Gedung olahraga Tipe A dan B harus dilengkapi dengan perangkat elektronik yang memadai (display word) sebagai media untuk berkomunikasi dengan penonton, yang memuat antara lain pengumuman-pengumuman, pencatatan hasil pertandingan (skor angka) yang disajikan dalam bentuk gambar atau tulisan secara teratur.
2.                  Gedung olahraga tipe C, dalam kondisi khusus masih diperbolehkan menggunakan papan skor bukan elektronik, tetapi apabila diselenggarakan pertandingan diupayakan menggunakan perangkat elektronik (dengan menyewa)

Ø  Tata cahaya
v  Penerangan buatan dan/atau penerangan alami tidak menyilaukan bagi para pamain atau penonton.
v  Pencegahan silau akibat matahari harus sesuai ketentuan dan standar yang berlaku.
v  Untuk pencegahan silau yang diakibatkan oleh pencahayaan alami maupun buatan dapat dilaukan dengan cara sebagai berikut;
a.       Sumber cahaya lampu ataupun bukaan harus diletakkan dalam suatu area pada langit-langit sedemikian rupa sehingga sudut yang terjadi antara garis yang menghubungkan sumber cahay tersebut dengan titik sejauh dari arena setinggi 1,5 m garis horisontal minimum 30o dan maksimum 55o;
b.      Pencegahan silau akibat pencahayaan buatan dapat diantisipasi dengan peletakan lampu yang arah cahayanya tidak sejajar dengan arah permainan;
c.        Menggunakan asesoris peredam silau; dan
d.      Tipe lampu yang digunakan harus disesuaikan dengan ketinggian instalasi tata cahaya.
v  Peletakan jumlah dan tingkat pencahayaan lampu arena pada suatu gedung olahraga harus disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan teknis masing-masing cabang olahraga.
v  Pencahayaan arena harus memperhatikan faktor-faktor sebagai berikut:
a.       Tingkat pencahayaan horizontal dan vertikal;
b.      Keseragaman/kerataan
c.       Pemberian kesan warna dan suhu cahaya; dan
d.      Tidak menyilaukan.
v  Sistem pencahayaan arena dibedakan dalam 4 tingkatan:
a.       Latihan;
b.      Pertandingan amatir;
c.       Pertandingan profesional; dan
d.      Pertandingan profesional dengan liputan TV.
v  Pencahayaan pertandingan professional yang diliput kamera TV  harus mempertimbangkan pemberian kesan/renderasi warna terhadap suatu objek dengan nilai yeng direkomendasikan minimum 80 sedangkan nilai  colour temperature yang direkomendasikan 4000-6000 k.
v  Tingkat pencahayaan horizontal pada arena dengan posisi 1 m diatas permukaan lantai harus dibedakan  sesuai dengan kebutuhan untuk:
a.       Latihan minimu 200 Lux;
b.      Pertandingan antara 300-600 Lux; dan
c.        Pengambilan gambar dengan kamera TV minimum 1200 Lux.
v  Gedung olahraga harus menyiapkan fasilitas generator set yang kapasitas dayanya minimum 60% dari daya terpasang dan dapat memasok 100%  kebutuhan daya untuk lampu arena.
v  Generator set tersebut secara otomatis harus sudah mulai bekerja selambat-lambatnya 10 detik setelah pasokan aliran listrik dari PLN terputus atau padam.
v  Pencahayaan arena pertandingan harus menyediakan minimum 20% dari tingkat pencahayaan yang direncanakan sebagai pencahayaan darurat.
v  Gedung olahraga harus dilengkapi dengan lampu-lampu darurat yang terpasang pada tempat-tempat strategis.
v  Masing-masing tata lampu harus merupakan instalasi yang terpisah antara satu dengan lainnya.
v  Gedung olahraga tipe A dan B harus tersedia sarana permanen untuk perawatan dan pemeliharaan lampu-lampu penerangan dan fasilitas lainnya.

Ø  Tata warna
Koefision refleksi dan tingkat warna langit-langit , dinding dan lantai arena harus memenuhi ketentuan sebagaimana tertuang pada tabel 4 untuk cabang olahraga tertentu dapat menyesuaikan dengan ketentuan teknis yang berlaku.
Tabel 4
Tingkat refleksi dan warna
Komponen
Koefisien Refleksi
Tingkat Warna
Langit-langit
Dinding dalam arena
Lantai arena
0,5-0,75
0,4-0,6
0,2-0,4
Cerah
Sedang
Agak gelap

Ø  Tata udara
v  Gedung olahraga harus dilengkapi dengan tata udara yang memadai, dapat menggunakan ventilasi alami dan ventilasi buatan
v  Penggunaan ventilasi alami, harus memenuhi ketentuan:
a.       Luas bukaan minimum 40% dari luas dinding efektif;
b.      Ventilasi alami harus diatur mengikuti pergerakan udara silang.
v  Penggunaan ventilasi buatan harus memenuhi ketentuan:
a.       Volume pengganti udara dalam ruang minimum sebesar 15-25 m3/jam/orang, dan cukup merata pada seluruh bagian ruangan;
b.      Alat ventilasi buatan tidak boleh menimbulkan kebisingan atau gangguan suara lainnya baik didalam arena maupun ditribun penonton.



Pencegahan bahaya kebakaran harus memenuhi persyaratan dengan mengacu pada ketentuan dan standar yang berlaku.

Ø  Ketentuan umum
v  Sistem struktur bangunan gedung olahraga harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, standar dan persyaratan teknis yang berlaku diindonesia
v  Struktur gedung olahraga harus mengutamakan faktor-faktor keamanan, kehandalan, dan ketahanan konstruksi serta penggunaan bahan banguna terhadap dampak yang disebabkan oleh gempa, kondisi cuaca, dan kondisi lokasi setempatmaupun kondisi lingkunagn lainnya yang dapat menimbulkan kerawanan dan membahayakan keselamatan pengguna bangunan.
v  Sistem struktur dan penggunaan bahan harus mempertimbangkan faktor kemudahan dalam pemeliharaan bengunan
v  Struktur bangunan mencakup struktur bagian bawah, bagian atas dan atap.
v  Untuk memenuhi kebutuhan bentang atap gedung olahraga yang cukuo luas tanpa adanya kolom struktural didalam ruang utama diatas arena dan tribun, harus direncanakan secara khusus terhadap struktur atap bentang lebar agar benar-benar kokoh dan aman sesuai dengan fungsinya serta terintegrasi dengan struktur pendukung dibawahnya.
v  Konstruksi dan penggunaan bahan bangunan harus memenuhi standar dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi dari masing-masing komponen bangunan dan jenis fasilitas pada bangunan gedung olahraga.
Ø  Standar Nasional Indonesia (SNI)
v  Bangunan yang didirikan di jalur gempa, struktur bangunan harus dihitung dan direncanakan sesuai dengan SNI tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk rumah dan gedung edisi terakhir, SK SNI tentang Tata Cara Penghitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung edisi terakhir. Ketentuan untuk Perencanaan Tahan Gempa dan SNI tentang Tata Cara Perencanaan Beton Bertulang dan Struktur Dinding Bertulang Untuk Rumah dan Gedung edisi terakhir.
v  Bebam rencana untuk perhitungan struktur bangunan, harus mengikuti ketentuan SNI tentang Tata Cara Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah dan Gedung edisi terakhir. Jika struktur dari banguna tersebut dari baja, maka harus mengacu pada SNI Tentang Tata Cara Perencanaan Bangunan Baja untuk Gedung edisi terakhir.
v  Mutu bahan bangunan yang dipakai harus memenuhi ketentuan dan standar berlaku.

3 komentar:

  1. Hi apakah anda bisa memberikan informasi terhadap peraturan atau Standar yg mengatur soal teknis dan kelayakan GOR yg anda post? Trm kasih :)

    BalasHapus
  2. apakah ini artikel dan data pribadi anda? atau sebelumnya dari buku? terimakasih sebelumnya jawaban anda sangat membantu proses pengerjaan skripsi saya. semoga Allah membalasnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. http://bsank.go.id/wp-content/uploads/2016/08/Permenpora-Standar-GOR.pdf nihhh sumbernya

      Hapus