Senin, 14 Mei 2018
Penataan dan penyimpanan sarana dan prasaraan penjas
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur atas kehadirat Allah SWT. Atas berkat dan rahmat yang telah diberikan kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan kewajiban kami sebagai mahasiswa yaitu mengerjakan tugas makalah yang telah di berikan oleh dosen yang bersangkutan, dengan tema PENATAAN SARANA DAN PRASARANA OLARAGA
Tepat pada waktunya ini semua karena berkat dorongan dan doa dari kedua orang tua.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempunaan dan kami mengharapkan kepada seluruh pihak yang membaca, apa bila nantinya terdapat kata atau kalimat yang tidak sesuai dengan kata atau penyusunan yang benar, kami berharap dapat memberikan saran dan kritik yang besifat membangun agar kami nantinya tidak terulang dalam kesalahan yang sama.
Makassar, 15 Maret 2018
Penulis
KELOMPOK VI
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................... i
DAFTAR ISI .................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN .............................................................. ... 1
A. Latar Belakang ........................................................................ 1
B. Rumusan Masalah .......................................................... ....... 3
C. Tujuan dan Manfaat ............................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN .................................................................... 5
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Sarana dan Prasarana olaraga merupakan salah satu faktor penunjang dalam pencapaian keberhasilan proses belajar mengajar di olaraga. Tentunya hal tersebut dapat dicapai apabila ketersedian sarana dan prasarana yang memadai disertai dengan pengelolaan secara optimal.
Seiring dengan diberlakukannya Kurikulum Tingkat Satuan Olaraga dimana penerapan desentralisasi pengambilan keputusan, memberikan hak otonomi penuh terhadap setiap tingkat satuan olaraga, untuk mengoptimalkan penyedian, pendayagunaan, perawatan dan pengendalian sarana dan prasarana olaraga. Olaraga dituntut untuk memiliki kemandirian untuk mengatur dan mengurus kebutuhan olaraga menurut kebutuhan berdasarkan aspirasi dan partisipasi warga olaraga dengan tetap mengacu pada peraturan dan perundang undangan olaraga nasional yang berlaku.
Untuk mewujudkan dan mengatur hal tersebut pemerintah melalui PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar nasional Olaraga, pasal 1 ayat (8) mengemukakan standar sarana dan prasarana adalah Standar Nasional Olaraga yang berkaitan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat olah raga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berekreasi dan berkreasi, serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. pada Bab VII Pasal 42 dengan tegas disebutkan bahwa; (1) Setiap satuan olaraga wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan olaraga, media olaraga, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan
Sarana dan prasarana olaraga juga menjadi salah satu tolok ukur dari mutu olaraga. Tetapi fakta dilapangan banyak ditemukan sarana dan prasarana yang tidak dioptimalkan dan dikelola dengan baik untuk itu diperlukan pemahaman dan pengaplikasian manajemen sarana dan prasarana olaraga perolaragaan berbasis olaraga. Bagi pengambil kebijakan di olaraga pemahaman tentang sarana dan prasarana akan membantu memperluas wawasan tentang bagaimana ia dapat berperan dalam merencanakan, menggunakan dan mengevaluasi sarana dan prasarana yang ada sehingga dapat dimanfaatkan dengan optimal guna mencapai tujuan olaraga.
2. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalahpadabeberapahalberikutini :
1. Apa pengertian dan ruang lingkup pengelolaan sarana dan prasarana olaraga?
2. Bagaimanan tujuan dari pengelolaan sarana dan prasarana olaraga?
3. Apa saja prinsip-prinsip dasar pengelolaan sarana dan prasarana olaraga?
4. Bagaimanakah perencanaan kebutuhan, pengadaan dan pengembangan sarana dan prasarana olaraga?
5. Bagaimana penataan sarana dan prasarana olaraga?
3. Tujuan
Adapun tujuan yang diharapkan dapat diketahui dari pembahasan makalah ini adalah
1. Pembaca dapat mengetahui pengertian dan ruang lingkup pengelolaan sarana dan prasarana olaraga.
2. Pembaca dapat mengetahui tujuan dari pengelolaan sarana dan prasarana olaraga.
3. Pembaca dapat mengetahui prinsip-prinsip dasar pengelolaan sarana dan prasarana olaraga.
4. Pembaca dapat mengetahui perencanaan kebutuhan, pengadaan dan pengembangan sarana dan prasarana olaraga.
5. Pembaca dapat mengetahui penataan sarana dan prasarana olaraga
4. MANFAAT
penataan saran dan prasarana olaraga bermanfaat untuk semua komponen yang secara langsung maupun tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan untuk mencapai tujuan dalam pendidikan itu sendiri
BAB II
PEMBAHASAN
1 Penataan Sarana Dan Prasarana Olaraga
Salah satu aspek yang seyogyanya mendapat perhatian utama dari setiap administrator olaraga adalah mengenai sarana dan prasarana olaraga. Sarana olaraga umumnya mencakup semua peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang dalam proses olaraga, seperti: gedung, ruang belajar atau kelas, alat-alat atau media olaraga, meja, kursi dan sebagainya.
Sedangkan menurut rumusan Tim Penyusun Pedoman Pembukuan Media Olaraga Departemen Olaraga Dan Kebudayaan, yang dimaksud dengan ”sarana olaraga adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar mengajar, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak agar pencapaian tujuan olaraga dan berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan efesien”.
Sedangkan yang dimaksud dengan prasarana adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses olaraga, seperti :, jalan menuju ke olaraga, tata tertib olaraga, dan sebagainya.
Sarana dan prasarana olaraga pada dasarnya dapat dikelompokan dalam empat kelompok, yaitu tanah, bangunan, perlengkapan, dan perabot olaraga (site, building, equipment, and furniture). Agar semua fasilitas tersebut memberikan kontribusi yang berarti pada jalannya proses olaraga, hendaknya dikelola dengan dengan baik. Pengelolaan yang dimaksud meliputi Pemeliharaan
Menurut Manajemen Olaraga “pengelolaan sarana dan prasarana olaraga dapat didefinisikan sebagai proses kerjasama pendayagunaan semua sarana dan prasarana olaraga secara efektif dan efisien”
2 Penataan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Sarana dan prasarana merupakan sumber utama yang memerlukan penataan sehingga fungsional, aman dan atrktif untuk keperluan proses belajar di olaraga. Secara fisik sarana dan prasarana harus menjamin adanya kondisi yang higienik dan secara psikologis dapat menimbulkan minat belajar, hampir dari separuh waktunya siswa-siswa bekerja, belajar dan bermain di olaraga, karena itu lingkungan olaraga (sarana dan prasarana) harus aman, sehat, dan menimbulkan presefesi positif bagi siswa-siswanya.
Lingkungan yang demikian dapat menimbulkan rasa bangga dan rasa memiliki siswa terhadap olaraganya. Hal ini memungkinkan apabila sarana dan prasarana itu fungsional bagi kepentingan pendidikan. Dalam hal ini guru sangat berkepentingan untuk memperlihatkan unjuk kerjanya dan menjadikan lingkungan olaraga sebgai asset dalam proses belajar mengajar.
Beberapa teknis yang berkenaan dengan bagaimana menata sarana dan prasarana pendidikan:
1. Penataan Ruang dan Bangunan Olaraga
Dalam mengatur ruang yang dibangun bagi suatu lembaga pendidikan atau olaraga, hendaknya dipertimbangkan hubungan antara satu ruang dengan ruang yang lainnya. Hubungan antara ruang-ruang yang dibutuhkan dengan pengaturan letaknya tergantung kepada kurikulum dan lokasi yang ada sehingga yang berlaku dan tentu saja ini akan memberikan pengaruh terhadap penyusunan jadwal pelajaran.
2. Penataan Perabot Olaraga
Tata perabot olaraga mencakup pengaturan barang-barang yang dipergunakan dalam olaraga, sehingga menimbulkan kesan kontribusi yang baik pada kegiatan pendidikan. Dalam mengatur perabot olaraga hendaknya diperhatikan macam dan bentuk perabot itu sendiri. Apakah perabot tunggal atau ganda, individual atau klasikal, hal yang harus diperhatikan dalam pengaturan perabot olaraga antara lain:
a. Perbandingan antara luas lantai dan ukuran perabot yang akan dipakai dalam ruangan tersebut
b. Kelonggaran jarak dan dinding kiri-kanan
c. Jarak satu perabot dengan perabot lainnya
d. Jarak deret perabot
e. Jarak deret perabot paling belakang dengan tembok batas
f. Arah menghadapnya perabot
g. Kesesuaian dan keseimbangan
h. Penataan perlengkapan Olaraga
Penataan perlengkapan olaraga mencakup perlengkapan semua cabang olaraga dalam penataan Sarana dan Prasarana Olaraga
Berikut beberapa gambar penataan sarana dan prasarana olaraga dari beberapa cabang olaraga
1.1 Penataan sarana olaraga Provinsi Jawa Barat sangat serius mempersiapkan diri sebagai tuan rumah Pekan Olah raga Nasional (PON) XIX/2016.
1.2 Pentaan kampus FIK UNM
UNM - Pembukaan Pekan Olahraga dan Seni (PORSENI) Pendidikan Profesi Guru (PPG) Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, Tertinggal (SM-3T) Universitas Negeri Makassar Angkatan II, berlangsung meriah di Lapangan Sepak Bola Fakultas Ilmu Keolahragaan UNM Bantabantaeng
1.3 Penataan stadion pahoman provinsi Lampung
1.4 Penataan GBK MENJELANG ASIAN GAMES
3 Sarana Dan Prasarana
Sarana dan prasarana merupakan penunjang untuk keaktifan proses belajar mengajar. Barang-barang tersebut kondisinya tidak akan tetap, tetapi lama kelamaan akan mengarah pada kerusakan, kehancuran bahkan kepunahan. Namun agar sarana dan prasarana tersebut tidak cepat rusak atau hancur diperlukan usaha pemeliharaan yang baik dari pihak pemakainya. Pemeliharaan atau maintenanace merupakan suatu kegiatan yang kontinu untuk mengusahakan agar sarana dan prasarana olaraga yang ada tetap dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan.
Menurut J.Mamusung (1991:80), pemeliharaan adalah suatu kegiatan dengan pengadaan biaya yang termasuk dalam keseluruhan anggaran perolaragaan dan diperuntukan bagi kelangsungan “building”, “equipment”, serta “furniture”, termasuk penyediaan biaya bagi kepentingan perbaikan dan pemugaran, serta penggantian. Perlunya pemeliharaan yang baik terhadap bangunan, perabot dan perlengkapan olaraga dikarenakan kerusakan sebenarnya telah dimulai semenjak hari pertama gedung, perabot dan perlengkapan itu diterima dari pihak pemborong, penjual atau pembeli sarana tersebut, kemudian disusul oleh proses kepunahan, meskipun pemeliharaan yang baik telah dilakukan terhadapa sarana tersebut selama dipergunakan.
J.Mamusung telah mengelompokan, ada 5 faktor yang mengakibatkan kerusakan pada bangunan, perabot dan perlengkapan olaraga, yaitu:
1. Kerusakan dikarenakan pemakaian dan pengrusakan, baik disengaja maupun yang tidak oleh pemakai.
2. Kerusakan dikeranakan pengaruh udara, cuaca, musim, maupun keadaan lingkungan.
3. Keusangan (out of date) disebabkan moderenisasi di bidang olaraga serta perkembangannya
4. Kerusakan karena kecelakaan atau bencana disebabkan kecerobohan dalam perencanaan, pemeliharaan, pelaksanaan, maupun penggunaan yang salah
5. Kerusakan karena timbulnya bencana alam seperti banjir gempa dan lain2
Menurut waktunya kegiatan pemeliharaan terhadap bangunan dan perlengkapan serta perabot olaraga dapat dibedakan menjadi pemeliharaan yang dilakukan setiap hari dan pemeliharaan yang dilakukan secara berkala.
BAB III
PENUTUP
4 Kesimpulan
Penataan sarana dan prasarana olaraga pada dasarnya merupakan salah satu bidang kajian administrasi olaraga (school Administrator) dan sekaligus menjadi tugas pokok administrator olaraga atau Menteri olaraga. Pada hakekatnya manajemen sarana dan prasarana olaraga merupakan proses pendayagunaan semua sarana dan prasarana yang dimiliki oleh setiap daerah. Melalui proses tersebut diharapakan semua sarana dan prasarana olaraga dapat tertata seefektif dan efisien mungkin. Secara etimologis(bahasa) prasarana berarti alat tidak langsung dalam pendidikan misalnya lokasi/tempat bangunan olaraga, lapanagan olahraga, dan sebagainya. Sedangkan sarana berati alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan misalnya: ruangan, buku, perpustakaan, laboratorium dan sebagainya. Dengan demikian dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa penataan saran dan prasarana olaraga adalah semua komponen yang secara langsung maupun tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan untuk mencapai tujuan dalam pendidikan itu sendiri.
Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Penjas
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, saya panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada saya, sehingga saya dapat menyelesaikan laporan akhir "Teknologi Informasi dan Komunikasi" ini dengan baik.
Laporan ini telah saya susun dengan maksimal dan penuh tanggung jawab. Terlepas dari semua itu, saya menyadari seenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka saya menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar saya dapat memperbaiki laporan ini.
Akhir kata saya berharap semoga laporan ini dapat memberikan manfaat baik untuk saya pribadi maupun inpirasi terhadap pembaca.
DAFTAR ISI
Sampul......................................................................................................... i
Halama Sampul......................................................................................... ii
Kata Pengantar..................................................…..................................... iii
Daftar Isi..................................................................................................... iv
Pendahuluan...............................................................................................1
Pembahasan...............................................................................................2
Penutup/kesimpulan…………………………...............................................3
Daftar pustaka….…………….....................................................................4
Biografi kelompok…………………………………….....................................5
BAB I
PENDAHULUAN
1. 1 Latar Belakang Masalah
Sarana dan Prasarana sekolah merupakan salah satu faktor penunjang dalam pencapaian keberhasilan proses belajar mengajar di sekolah. Tentunya hal tersebut dapat dicapai apabila ketersedian sarana dan prasarana yang memadai disertai dengan pengelolaan secara optimal.
Seiring dengan diberlakukannya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau yang lebih dikenal dengan istilah KTSP dimana penerapan desentralisasi pengambilan keputusan, memberikan hak otonomi penuh terhadap setiap tingkat satuan pendidikan, untuk mengoptimalkan penyedian, pendayagunaan, perawatan dan pengendalian sarana dan prasarana pendidikan. Sekolah dituntut untuk memiliki kemandirian untuk mengatur dan mengurus kebutuhan sekolah menurut kebutuhan berdasarkan aspirasi dan partisipasi warga sekolah dengan tetap mengacu pada peraturan dan perundang undangan pendidikan nasional yang berlaku.
Untuk mewujudkan dan mengatur hal tersebut pemerintah melalui PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar nasional Pendidikan, pasal 1 ayat (8) mengemukakan standar sarana dan prasarana adalah Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat olah raga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berekreasi dan berkreasi, serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. pada Bab VII Pasal 42 dengan tegas disebutkan bahwa; (1) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan
Sarana dan prasarana pendidikan juga menjadi salah satu tolok ukur dari mutu sekolah. Tetapi fakta dilapangan banyak ditemukan sarana dan prasarana yang tidak dioptimalkan dan dikelola dengan baik untuk itu diperlukan pemahaman dan pengaplikasian manajemen sarana dan prasarana pendidikan persekolahan berbasis sekolah. Bagi pengambil kebijakan di sekolah pemahaman tentang sarana dan prasarana akan membantu memperluas wawasan tentang bagaimana ia dapat berperan dalam merencanakan, menggunakan dan mengevaluasi sarana dan prasarana yang ada sehingga dapat dimanfaatkan dengan optimal guna mencapai tujuan pendidikan.
1.2 Batasan Masalah
Agar tidak membiaskan pembahasan, dibatasi masalah pada beberapahal berikutini :
1. Pengertian dan ruang lingkup pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan.
2. Tujuan dari pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan.
3. Prinsip-prinsip dasar pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan.
4. Perencanaan kebutuhan, pengadaan dan pengembangan sarana dan prasarana pendidikan.
5. Penataan sarana dan prasarana pendidikan
1.3 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah pada beberapa hal berikut ini :
1. Apa pengertian dan ruang lingkup pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan?
2. Bagaimanan tujuan dari pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan?
3. Apa saja prinsip-prinsip dasar pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan?
4. Bagaimanakah perencanaan kebutuhan, pengadaan dan pengembangan sarana dan prasarana pendidikan?
5. Bagaimana penataan sarana dan prasarana pendidikan?
1.4 Tujuan
Adapun tujuan yang diharapkan dapat diketahui dari pembahasan makalah ini adalah
1. Pembaca dapat mengetahui pengertian dan ruang lingkup pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan.
2. Pembaca dapat mengetahui tujuan dari pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan.
3. Pembaca dapat mengetahui prinsip-prinsip dasar pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan.
4. Pembaca dapat mengetahui perencanaan kebutuhan, pengadaan dan pengembangan sarana dan prasarana pendidikan.
5. Pembaca dapat mengetahui penataan sarana dan prasarana pendidikan
1.5 MetodePenyusunan
Metode yang digunakan dalam penyusunan makalah ini adalah studi pustaka yaitu suatu metode penyusunan karya ilmiah yang dilakukan dengan cara mengutip dari literatur atau sumber pustaka yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat. Selain itu, penyusun menggunakan pendekatan kualitatif dalam membuat narasi dan deskripsi mengeni data dan informasi yang ditelaah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Arti dan Ruang lingkup Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Salah satu aspek yang seyogyanya mendapat perhatian utama dari setiap administrator pendidikan adalah mengenai sarana dan prasarana pendidikan. Sarana pendidikan umumnya mencakup semua peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang dalam proses pendidikan, seperti: gedung, ruang belajar atau kelas, alat-alat atau media pendidikan, meja, kursi dan sebagainya.
Sedangkan menurut rumusan Tim Penyusun Pedoman Pembukuan Media Pendidikan Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, yang dimaksud dengan ”sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar mengajar, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak agar pencapaian tujuan pendidikan dan berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan efesien”.
Sedangkan yang dimaksud dengan prasarana adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan, seperti : halaman, kebun atau taman sekolah, jalan menuju ke sekolah, tata tertib sekolah, dan sebagainya.
Sarana dan prasarana pendidikan pada dasarnya dapat dikelompokan dalam empat kelompok, yaitu tanah, bangunan, perlengkapan, dan perabot sekolah (site, building, equipment, and furniture). Agar semua fasilitas tersebut memberikan kontribusi yang berarti pada jalannya proses pendidikan, hendaknya dikelola dengan dengan baik. Pengelolaan yang dimaksud meliputi:
1. Perencanaan
2. Pengadaan
3. Inventarisasi
4. Penyimpanan
5. Penataan
6. Penggunaan
7. Pemeliharaan
8. Penghapusan
Menurut Tim Pakar Manajemen Pendidikan (2003:86) “pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dapat didefinisikan sebagai proses kerjasama pendayagunaan semua sarana dan prasarana pendidikan secara efektif dan efisien”.
2.2 Tujuan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Secara umum, tujuan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan adalah memberikan pelayanan secara professional di bidang sarana dan prasarana pendidikan dalam rangka terselenggaranya proses pendidikan secara efektif dan efisien. Secara rinci, tujuannya adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengupayakan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan melalui sistem perencanaan dan pengadaan yang hati-hati dan seksama. Dengan perkataan ini, melalui manajemen sarana dan prasarana pendidikan diharapkan semua perlengkapan yang didapatkan oleh sekolah adalah sarana dan prasarana yang berkualitas tinggi, sesuai dengan kebutuhan sekolah, dan dengan dana yang efisien.
2. Untuk mengupayakan pemakaian sarana dan prasarana secara tepat dan efisien.
3. Untuk mengupayakan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, sehingga keberadaannya selalu dalam kondisi siap pakai dalam setiap diperlukan oleh semua personel sekolah.
2.3 Prinsip-prinsip Dasar Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Sarana dan Prasarana pendidikan, khususnya lahan, bangunan dan perlengkapan sekolah seyogyanya menggambarkan program pendidikan atau kurikulum sekolah itu. Karena bangunan dan perlengkapan sekolah tersebut diadakan dengan berlandaskan pada kurikulum atau program pendidikan yang berlaku, sehingga dengan adanya kesesuaian itu memungkinkan fasilitas yang ada benar-benar menunjang jalannya proses pendidikan.
Agar program pendidikan bisa tercapai dengan baik ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam mengelola sarana dan prasarana pendidikan di sekolah. Prinsip-prinsip yang dimaksud adalah:
1. Prinsip pencapaian tujuan, yaitu bahwa sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus selalu dalam kondisi siap pakai bilamana akan di dayagunakan oleh personel sekolah dalam rangka pencapaian tujuan proses belajar mengajar.
2. Prinsip efisiensi, yaitu bahwa pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah hars dilakukan melalui perencanaan yang seksama, sehingga dapat diadakan sarana dan prasarana pendidikan yang baik dengan harga yang murah. Dan pemakaiannya pun harus dengan hati-hati sehingga mengurangi pemborosan.
3. Prinsip Administratif, yaitu bahwa manajemen sarana dan prasarana ndidikan di sekola harus selalu memperhatikan undang-undang, peraturan, instruksi dan petunjuk teknis yang diberlakukan oleh yang berwenang.
4. Prinsip kejelasan tanggung jawab, yaitu bahwa manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus di delegasikan kepada personel sekolah yang mampu bertanggungjawab. Apabila melibatkan banyak personel sekolah dalam manajemennya maka perlu adanya deskripsi tugas dan tanggung jawab yang jelas untuk setiap personel sekolah.
5. Prinsip Kekohesifan, yaitu bahwa manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah itu harus direalisasikan dalam bentuk proses kerja yang sangat kompak.
2.4 Perencanaan Kebutuhan, Pengadaan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
Perencanaan sarana dan prasarana pendididkan merupakan pekerjaan yang komplek, karena harus terintegrasi dengan rencana pembangunan baik nasional, regional maupun lokal, prencanaan ini merupakan sistem perencanaan terpadu dengan perencanaan pembangunan tersebut. perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan tergantung pada jenis program pendidikan dan tujuan yang ditetapkan.
Program pendidikan yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan tenaga kerja akan berbeda dengan program pendidikan yang berorientasi pada pemerataan kesempatan belajar, dalam hal sarana dan prasarananya, karena itu dalam perencanaan kebutuhan tersebut tersebut perlu dikaji sstem internal pendidikan dan aspek eksternalnya seperti masalah demographi, ekonomi kebijakan-kebijakan yang ada. Kegagalan dalam tahap perencanaan ini akan merupakan pemborosan. Prinsip prinsip umum dalam perencanaan seperti komprehensif, obyektif, fleksibel dan interdisiplin perlu diperhatikan.
2.4.1 Perencanaan pengadaan tanah untuk gedung atau bangunan sekolah.
Sekolah tidak bisa dibangun disembarang tempat. Menurut Frabk W.Banghart sekolah hendaknya dibangun pada tempat atau lokasi yang baik yang dapat memberikan pengaruh positif pada perkembangan siswa. Selain itu Soerjani (1988:135) mengemukakan: “Dalam mensirikan gedung sekolah, perlu diperhatikan tentang letak sekolah dan lingkungannya. Letak dan lingkungan sekolah adalah salah satu komponen yang dapat menunjang atau menghambat usaha meningkatkan ketahanan sekolah”.
Dengan memperhatikan pendapat diatas maka tempat atau letak tanah untuk bangunan sekolah harus benar-benar memperhatikan, dan mempertimbangkan keadaan lingkungan sekolah, kebutuhan murid-murid sekolah, serta kurikulum sekolah itu sendiri.
Syarat-syarat yang harus diperhatikan menurut J.Mamusung antara lain:
1. Mudah dicapai dengan berjalan kaki ataupun berkendaraan
2. Terletak disuatu lingkungan yang banyak hubungan dengan kepentingan pendidikan (sekolah)
3. Cukup luas, bentuk maupun tofogafinya akan memenuhi kebutuhan
4. Mudah menjadi kering jika digenangi air, bebas dari pembusukan dan tidak merupakan tanah yang konstruksinya adalah hasil buatan / timbangan / urugan.
5. Tanahnya yang subur, sehingga mudah ditanami dan indah pemandangan alam sekitarnya
6. Cukup air ataupun mudah dan tidak tinggi biayanya jika harus menggali sumur ataupun memasang pipa-pipa perairan
7. Terdapat air yang bersih dan berkualitas
8. Memperoleh sinar matahari yang cukup selama waktu sekolah berlangsung, sehingga kelancaran dan kesehatan terjamin
9. Tidak terletak di tepi jalan/persimpangan jalan yang ramai dan berbahaya dan tidak berdekatan dengan rumah sakit, kuburan, pabrik-pabrik yang membisingkan, pasar dan tempat-tempat lain yang dapat memberikan pengaruh-pengaruh negative
10. Harganya tidak terlalu mahal (murah)
Dengan memperhatikan syarat-syarat diatas tidak semua tanah dapat dijadikan untuk tempat pendidikan. Untuk sebelum tanah itu dibeli perlu terlebih dahulu adanya perencanaan. Dalam pengadaan tanah yang meliputi:
a. Membuat rencana pengdaan tanah, luas dan lokasi sesuai dengan kebutuhan.
b. Melakukan survey, dilakukan untuk menentukan lokasi tujuan dan perencanaan tata kota.
c. Melakukan survey untuk melihat kondisi fisik lainnya, misalnya: jalan, listrik, transportasi, air dan sebagianya.
d. Harga tanah, dilakukan untuk bahan pengajuan rencana anggaran.
2.4.2 Perencanaan Pengadaan Bangunan Gedung Sekolah.
Sekolah merupakan lembaga tempat mendidik anak agar menjadi warga Negara yang kreatif dan produktif. Untuk itu menunut adanya gedung yang memadai sehingga pada tiap murid ada perasaan bangga dan bersekolah selama dididik dalam gedung tersebut. selain itu untuk menumbuhkan penghormatan murid terhadap lembaga tempat ia dididik, seyogyanya sekolah didirikan dalam lingkungan yang cukup terhormat.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu bangunan yang ideal, J.Mumusung (1981:16) mengemukakan sebagia berikut:
1. Memenuhi kebutuhan dan syarat pedagogis
2. Ukuran dan bentuk ruangan disesuaikan dengan kebutuhan.
3. Datangnya dan Masuknya sinar matahri harus diperhatikan, yaitu dari arah sebelah kiri.
4. Tinggi rendahnya tembok, letak jendela dan kusen disesuaikan dengan kondisi anak-anak.
5. Pengunaan warna yang cocok
6. Aman, artinya material dan kontruksi bangunannya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan baik kekuatan/kekokohan bangunan itu sendiri, maupun pengaruh erosi, angin, getaran, petir dan pohon yang berbahaya.
7. Menurut syarat kesehatan, sinar matahari cukup bagi setiap ruanganmemungkinkan adanya pergantian udara yang segar selalu.
8. Menyenangkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan pendidikan dan tak saling mengganggu.
9. Dapat memungkinkan untuk memperluas tanpa memakan biaya lagi yang besar.
10. Fleksibel, artinya melihat kebutuhan hari depannya dan dapat pula dirubah-rubah setiap saat diperlukan.
11. Memenuhi syarat keindahan.
12. Ekonomis.
Agar syarat-syarat diatas dapat terpenuhi maka hendaknya sebelum gedung itu dibangun perlu dibuat perencanaan terlebih dahulu, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Mengadakan survey untuk mengetahui kesesuaian antara gedung yang akan dibangun dengan kebutuhan sekolah, baik tingkat maupun jenisnya, serta ukurannya.
b. Menentukan ruang dan perlengkapan dalam arti kualitas bahan, jumlah ruangan, luas ruangan, banyaknya perabot, kualitas dan ukurannya.
c. Mengadakan survey untuk menentukan lokasi
d. Menyusun anggaran biaya yang disesuaikan dengan harga standar yang berlaku di daerah bersangkutan.
2.4.3 Perencanaan Pembangunan Bangunan Sekolah
Seperti halnya sarana lainnya, pembangunan gedung sekolah harus direncanakan terlebih dahulu. Sesuai dengan fungsinya gedung sekolah tersebut merupakan tempat anak-anak belajar, sudah sepantasnya gedung sekolah yang dibangun harus cukup cahaya masuk agar ruangan menjadi terang, cukup ventilasi, gedung tersebut mempunyai kualitas yang baik, bagi dari segi konstruksi maupun dari segi keindahannya dan juga memperhatikan segi kesehatan.
Sebagai sarana atau tempat yang akan dibangun untuk kegiatan belajar mengajar, gedung sekolah yang akan dibangun selain harus memperhatikan segi kualitas juga memeperhatikan kurikulum pendidikan sekolah, untuk itu maka dalam membangun gedung sekolah menuntut adanya suatu perencanaan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Melakukan survey berkenaan dengan bangunan sekolah yang akan dibangun, yang meliputi :
a. Fungsi bangunan
b. Jumlah pemakai, baik pegawai, guru dan murid
c. Program pendidikan atau kurikulum sekolah
d. Jenis dan jumlah alat-alat atau perabot yang akan ditempatkan pada gedung sekolah tersebut.
2. Mengadakan perhitungan luas bangunan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan disusun berdasarkan hasil survey tersebut.
3. Menyusun anggaran biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan gedung tersebut. yang disusun dengan harga standar yang berlaku pada daerah tempat tersebut akan dibangun.
Dalam perencanaan pembangunan gedung sekolah ini juga harus drencanakan mengenai keadaan gedung sekolah itu sendiri, untuk itu maka perlu dibuat gambar kerja dengan maksud sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembangunan gedung. Dalam penyusunannya, hendaknya berpedoman pada standar yang ditentukan pada buku pedoman departemen yang telah ditetapkan oleh departemen.
2.3.4 Perencanaan Pengadaan Perabot dan Perlengkapan Pendidikan
Dengan perabot dan perlengkapan yang asal saja, sudah barang tentu proses pendidikan berjalan kurang efektif yang pada gilirannya lulusannya yang dihasilkan mempunyai atau kecakapan yang tidak sesuai dengan harapan.
Kegiatan pendidikan merupakan usaha yang terencana dan mempunyai tujuan yang jelas, kerana itu hendaknya perabot pendidikan direncanakan sesuai dengan dengan kebutuhan anak yang beraneka ragam sifat dan keperluannya, baik secara individual ataupun kelompok dan kurikulum atau program pendidikan yang akan dilakukan oleh sekolah. Ini berati adanya keharusan untuk memilih dan memiliki perabot dan perlengkapan yang sesuai dengan umur, minat serta tarap perkembangan fisik maupun phsyshis dari setiap murid dan kurikulum sekolah yang bersangkutan.
Dilandasi pemikiran diatas maka perabot dan perlengkapan yang dibuat harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Syarat perabot sekolah
a. Ukuran fisik pemakai/murid agar pemakaiannya fungsional dan efektif.
b. Bentuk dasar yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Sesuai dengan aktivitas murid dalam PBM
2) Kuat, mudah memeliharanya, dan mudah dibersihkan
3) Mempunyai pola dasar yang sederhana
4) Mudah dan ringan untuk disusun/disimpan
5) Flexible sehingga mudah diguakan dan dapat pula berdiri sendiri
6) Konstruksi hendaknya:
c. Kuat dan tahan lama
d. Mudah dikerjakan secara masal
e. Tidak tergantung keamanan pemakainya
f. Bahan yang mudah didapat dipasaran dan disesuaikan dengan keadaan setempat
2. Syarat-syarat untuk perlengkapan sekolah
Agar perlengkapan yang digunakan itu benar-benar tepat guna, maka baik jenis, bentuk, serta warna hendaknya benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan kegiatan anak didik/siswa.
Ini berarti adanya keharusan untuk memilih dan memiliki alat-alat yang sesuai dan disesuaikan dengan umur, minat, serta taraf perkembangan fisik maupun psikhis anak didik. Untuk itu diperlukan:
a. Keadaan baku/material harus kuat, tetapi ringan, tidak membahayakan keselematan anak didik.
b. Konstruksi harus sedemikian rupa, sehingga sesuai dengan kondisi peserta didik.
c. Dipilih dan direncanakan dengan teliti dan baik serta benar-benar disesuaikan usia, minat, tarap perkembangan anak didik
d. Pengadaan pengaturan harus sedemikian rupa sehingga benar-benar berfungsi bagi penanaman, pemupukan, serta pembinan hal-hal yang berguna bagi perkembangan anak.
Dalam perencanaan perlengkapan dan perabot sekolah. Depdiknas mengelompokannya menjadi barang-barang yang habis dipakai barang-barang yang tak habis dipakai. Untuk perencanaannya adalah sebagai berikut (Depdiknas,1980):
1) Barang yang habis dipakai, direncanakan dengan urutan sebagai berikut:
a) Menyusun daftar perlengkapan yang disesuaikan dengan kebutuhan dari rencana kegiatan sekolah tiap bulan
b) Menyusun perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengadaan barang tersebut tiap bulan
c) Menyusun rencana pengadaan barang tersebut menjadi rencana triwulan dan kemudian menjadi rencana tahunan.
2) Barang tak habis pakai, direncanakan dengan urutan sebagai berikut:
a) Menganalisis dan menyusun keperluan perlengkapan sesuai dengan rencana kegiatan sekolah serta memperhatikan perlengkapan yang direncanakan dengan memperhatikan perlengkapan yang masih ada dan masih dapat dipakai.
b) Memperkirakan biaya perlengkapan yang direncanakan dengan memperhatikan standar yang telah dilakuakan
c) Menetapkan skala prioritas menurut dan yang tersedia, urgensi kebutuhan dan menyusun rencana pengadaan tahunan.
2.3.5 Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Untuk pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya untuk pengadaan tanah bisa dilakuakn dengan cara membeli, menerima hibah, menerima hak pakai, menukar dan sebgainya. Dalam pengadaan gedung/bangunan dapat dilakukan dengan cara membangun baru, memebeli, menyewa, menerima hibah, atau menukar bangunan. Untuk pengadaan perlengkapan atau perabot sekolah dapat dilkukan dengan jalan membeli. Perabot yang akan dibeli dapat berbentuk yang sudah jadi, atau yang belum jadi. Dalam pengadaan perlengkapan ini juga dapat dilakukan dengan jalan membuat sendiri atau menerima bantuan dari instansi pemerintah dari luar Departemen Pendidikan Nasional, badan-badan swasta, masyarakat, perorangan dan sebagainya.
Dalam pengadaan sarana diatas selain perlu diperhatikan segi kualitas dan kuantitas, juga diperhatikan prosedur atau dasr hukum yang berlaku, sehingga sarana yang sudah ada tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Misalnya dalam pembelian tanah perlu jelas surat-surat tanah yang akan dibeli, demikian juga dengan akte jual belinya, demikian juga kalau menerima hibah dari pihak lain supaya ada dasr hukumnya, sebaiknya dalam pelaksanaanya dilakukan dengan Akte Notaris Pejabat pembuat akte tanah setempat. Sedangkan untuk yang sifatnya hak pakai, seperti lahan hendaknya disertai dokumen serah terima dari pihak yang memberikan hak pakai. Untuk sarana yang diperoleh melalui siswa perlu juga dibuat surat perjanjian (kontrak) antar pihak penyewa dan pihak yang menyewakan dan sebagainya.
Pada setiap sekolah seyogyanya ada petugas khusus yang melaksanakan tugas berkaitan dengan urusan perlengkapan. Kegiatannya meliputi, menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang dari tempat penyimpanan barang/gudang. Barang atau sarana pendidikan yang ada pada setiap sekolah banyak macamnya. Dalam menyimpan barang-barang tersebut hendaknya diperhatikan sifat-sifat barang tersebut.
Dalam penyimpanan barang-barang juga perlu diperhatikan tempat penyimpanan barang tersebut. gudang hendaknya ditempatkan pada lokasi yang mudah dijangkau, fasilitas pendukungnya, seperti : listrik, air, dan sebagainya. Gudang tersebut kondisnya harus baik. Untuk terjaminnya pelaksanaaan peyimpanan barang atau sarana pendidikan perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Syarat-syarat pergudangan yang berlaku
2. Sifat barang yang disimpan
3. Jangka waktu penyimpanan
4. Alat-alat atau sarana lain yang diperlukan untuk penyimpanan
5. Dana atau biaya untuk pemeliharaan
6. Prosedur kerja penyimpanan yang jelas dan disesuaikan dengan sifat barang yang disimpan.
2.3.6 Inventarisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan
Semua srana dan prasaran sekolah hendaknya diinventarisir, melalui inventarisasi memungkinkan dapat dikethui jumlah, jenis barang, kualitas, tahun pembuatan, merek.ukuran, haraga dan sebagainya. Khususnya untuk sarana dan prasarana pendidikan yang berasal dari pemerintah (milik Negara) wajib diadakan inventarisasi secara cermat, dengan menggunakan format-format yang telah ditetapkan. Atau mencatat inventarisasinya di dalam buku Induk Barang Inventaris dan Buku Golongan Inventaris. Buku inventaris ini mencatat semua barang barang inventaris milik menurut urutan tunggal. Sedangkan buku golonganbarang inventaris mencatat barang inventaris menurut golongan barang yang telah ditentukan.
2.3.7 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Sarana dan prasarana merupakan penunjang untuk keaktifan proses belajar mengajar. Barang-barang tersebut kondisinya tidak akan tetap, tetapi lama kelamaan akan mengarah pada kerusakan, kehancuran bahkan kepunahan. Namun agar saran dan prasarana tersebut tidak cepat rusak atau hancur diperlukan usaha pemeliharaan yang baik dari pihak pemakainya. Pemeliharaan atau maintenanace merupakan suatu kegiatan yang kontinu untuk mengusahakan agar sarana dan prasarana pendidikan yang ada tetap dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan.
Menurut J.Mamusung (1991:80), pemeliharaan adalah suatu kegiatan dengan pengadaan biaya yang termasuk dalam keseluruhan anggaran persekolahan dan diperuntukan bagi kelangsungan “building”, “equipment”, serta “furniture”, termasuk penyediaan biaya bagi kepentingan perbaikan dan pemugaran, serta penggantian. Perlunya pemeliharaan yang baik terhadap bangunan, perabot dan perlengkapan sekolah dikarenakan kerusakan sebenarnya telah dimulai semenjak hari pertama gedung, perabot dan perlengkapan itu diterima dari pihak pemborong, penjual atau pembeli sarana tersebut, kemudian disusul oleh proses kepunahan, meskipun pemeliharaan yang baik telah dilakukan terhadapa sarana tersebut selama dipergunakan.
J.Mamusung telah mengelompokan, ada 5 faktor yang mengakibatkan kerusakan pada bangunan, perabot dan perlengkapan sekolah, yaitu:
1. Kerusakan dikarenakan pemakaian dan pengrusakan, baik disengaja maupun yang tidak oleh pemakai.
2. Kerusakan dikeranakan pengaruh udara, cuaca, musim, maupun keadaan lingkungan.
3. Keusangan (out of date) disebabkan moderenisasi di bidang pendidikan serta perkembangannya
4. Kerusakan karena kecelakaan atau bencana disebabkan kecerobohan dalam perencanaan, pemeliharaan, pelaksanaan, maupun penggunaan yang salah
5. Kerusakan karena timbulnya bencana alam seperti banjir gempa dan lain2
Menurut waktunya kegiatan pemeliharaan terhadap bangunan dan perlengkapan serta perabot sekolah dapat dibedakan menjadi pemeliharaan yang dilakukan setiap hari dan pemeliharaan yang dilakukan secara berkala.
2.3.8 Penggunaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Penggunaan atau pemakaian sarana dan prasarana pendidikan disekolah merupakan tanggungjawab kepala sekolah pada setiap jenjang pendidikan. Untuk kelancaran kegiatan tersebut, bagi kepala sekolah yang mempunyai wakil bidang sarana dan prasarana atau petugas yang berhubungan dengan penanganan saran dan prasarana sekolah diberi tanggung jawab untuk menyusun jadwal tersebut. yang perlu diperhatikan dalam penggunaan saran dan prasarana adalah:
1. Penyusunan jadwal harus dihindari benturan dengan kelompok lainnya
2. Hendaklah kegiatan-kegiatan pokok sekolah merupkan prioritas utama
3. Waktu/jadwal penggunaan hendaknya diajukan pada awal tahun pelajaran
4. Penugasan / penunjukan personil sesuai dengan dengan keahlian pada bidangnya
5. Penjadwalan dalam penggunaan sarana dan prasarana sekolah, antar kegiatan intrakulikuler dengan ekstrakulikuler harus jelas
2.3.9 Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Barang-barang yang sudah ada di sekolah, terutama yang berasal dari pemerintah (khusus sekolah negeri) tidak akan selamanya bisa digunakanan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, hal ini dikarenakan rusak berat sehingga tidak bisa dipergunakan lagi, barang tersebut sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan keadaan, biaya pemeliharaan yang tinggi, jumlah barang tersebut berlebihan sehingga tidak bisa dimanfaatkan, dan nilai guna barang tersebut tidak perlu dimanfaatkan.
Dengan keadaan seperti diatas maka barang-barang tersebut harus segera dihapus, artinya, menghapus barang-barang inventaris itu (milik Negara) dari daftar inventaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya penghapusan ini maka barang tersebut dibebaskan dari biaya perbaikan dan pemeliharaan, selain itu dengan adanya penghapusan ini akan meringankan beban kerja inventaris dan membebaskan tanggung jawab sekolah terhadap barang tesebut.
2.5 Penataan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Sarana dan prasarana merupakan sumber utama yang memerlukan penataan sehingga fungsional, aman dan atrktif untuk keperluan proses belajar di sekolah. Secara fisik sarana dan prasarana harus menjamin adanya kondisi yang higienik dan secara psikologis dapat menimbulkan minat belajar, hampir dari separuh waktunya siswa-siswa bekerja, belajar dan bermain di sekolah, karena itu lingkungan sekolah (sarana dan prasarana) harus aman, sehat, dan menimbulkan presefesi positif bagi siswa-siswanya.
Lingkungan yang demikian dapat menimbulkan rasa bangga dan rasa memiliki siswa terhadap sekolahnya. Hal ini memungkinkan apabila sarana dan prasarana itu fungsional bagi kepentingan pendidikan. Dalam hal ini guru sangat berkepentingan untuk memperlihatkan unjuk kerjanya dan menjadikan lingkungan sekolah sebgai asset dalam proses belajar mengajar.
Beberapa teknis yang berkenaan dengan bagaimana menata sarana dan prasarana pendidikan:
1. Penataan Ruang dan Bangunan Sekolah
Dalam mengatur ruang yang dibangun bagi suatu lembaga pendidikan atau sekolah, hendaknya dipertimbangkan hubungan antara satu ruang dengan ruang yang lainnya. Hubungan antara ruang-ruang yang dibutuhkan dengan pengaturan letaknya tergantung kepada kurikulum yang berlaku dan tentu saja ini akan memberikan pengaruh terhadap penyusunan jadwal pelajaran.
2. Penataan Perabot Sekolah
Tata perabot sekolah mencakup pengaturan barang-barang yang dipergunakan oleh sekolah, sehingga menimbulkan kesan kontribusi yang baik pada kegiatan pendidikan. Dalam mengatur perabot sekolah hendaknya diperhatikan macam dan bentuk perabot itu sendiri. Apakah perabot tunggal atau ganda, individual atau klasikal, hal yang harus diperhatikan dalam pengaturan perabot sekolah antara lain:
a. Perbandingan antara luas lantai dan ukuran perabot yang akan dipakai dalam ruangan tersebut
b. Kelonggaran jarak dan dinding kiri-kanan
c. Jarak satu perabot dengan perabot lainnya
d. Jarak deret perabot (meja-kursi) terdepan dengan papan tulis
e. Jarak deret perabot (meja-kursi) paling belakang dengan tembok batas
f. Arah menghadapnya perabot
g. Kesesuaian dan keseimbangan
h. Penataan perlengkapan Sekolah
Penataan perlengkapan sekolah mencakup perlengkapan di ruang kepala sekolah, ruang tata usaha, ruang guru, dan kelas, ruang BP, ruang perpustakaan dan sebagainya. Ruang-ruang tersebut perlengkapannya perlu ditata sedemekian rupa sehingga menimbulkan kesan yang baik kepada penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan di sekolah dan menimbulkan perasaan dan betah pada guru yang mengajar dan siswa yang sedang belajar.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Manajemen sarana dan prasarana sekolah pada dasarnya merupakan salah satu bidang kajian administrasi sekolah (school Administrator) dan sekaligus menjadi tugas pokok administrator sekolah atau kepala sekolah. Pada hakekatnya manajemen sarana dan prasarana sekolah merupakan proses pendayagunaan semua sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah. Melalui proses tersebut diharapakan semua pendayagunaan sarana dan prasarana pendidikan disekolah dapat secara efektif dan efisien. Secara etimologis(bahasa) prasarana berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan dalam pendidikan misalnya lokasi/tempat bangunan sekolah, lapanagan olahraga, uang dan sebagainya. Sedangkan sarana berati alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan misalnya: ruang, buku, perpustakaan, laboratorium dan sebagainya. Dengan demikian dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa manajemen saran dan prasarana sekolah adalah semua komponen yang secara langsung maupun tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan untuk mencapai tujuan dalam pendidikan itu sendiri. Menurut keputusan menteri P&K No.079/1975, sarana pendidikan terdiri dari tiga kelompok besar yaitu: a) Bangunan dan perabot sekolah b) Alat pelajaran yang terdiri dari pembukuan, alat-alat peraga dan laboratorium c) Media pendidikan yang dapat dikelompokan menjadi audiovisual yang menggunakan alat penampil dan media yang tidak menggunakan alat penampil. Dengan demikian manajemen sarana dan prasarana itu merupakan usaha untuk mengupayakan sarana dan alat peraga yang dibutuhkan pada proses pembelajaran demi lancarnya dan tercapainya tujuan pendidikan. Sebagai contoh sarana sekolah adalah gedung, ruangan, meja-kursi alat peraga dan lain-lain. Sedangkan prasarana sekolah adalah jalan menuju sekolah, tempat atau perkarangan sekolah, kebun, halaman serta tatatertib sekolah.
3.2 Saran
1. Hendaknya kepala sekolah sebagai administrator harus mengetahui langsung sarana prasarana apa saja yang ada disekolahan dan bagaimana keadaannya.
2. Melakukan sisi pencatatan yang tepat sehingga mudah diketahui dan di kerjakan.
3. Administrasi peralatan dan perlengkapan pengajaran harus senantiasa di tinjau dari segi pelayanan untuk turut memperlancar pelaksanaan program pengajaran
Kondisi-kondisi di atas akan terpenuhi jika administrator mengikutsertakan semua guru dalam perencanaan seleksi, distribusi dan penggunaan serta pengawasan peralatan dan perlengkapan pengajaran.
DAFTAR PUSTAKA Agus S Suryobroto. 2004. Diktat Matakuliah Sarana dan Prasarana Penjas. Yogyakarta : Fakultas Ilmu KeolahragaanUniversitas Negeri Yogyakarta. Soekidjo Notoatmodjo. 2002. Metodologi Penelitian Kesehatan, Jakarta: Rineka Cipta Warsono, 2003. Manajemen Keuangan Perusahaan. Malang: Bayu Media
Standarisasi Sarana dan Prasarana Di Sekolah
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada siswa agar dapat: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan. Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana.
Standar sarana dan prasarana ini disusun untuk lingkup pendidikan formal, jenis pendidikan umum, jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu: Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
Standar sarana dan prasarana mencakup:
1. kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
2. kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
B. RUMUSAN MASALAH
Bagaimana standarisasi sarana dan Prasarana Pendidikan (Sekolah) ?
C. TUJUAN PENULISAN
Mengetahui standar sarana dan prasarana pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
STANDAR SARANA DAN PRASARANA SD/MI
A. SATUAN PENDIDIKAN
1. Satu sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI) memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimum 6 rombongan belajar dan maksimum 24 rombongan belajar.
2. Satu SD/MI dengan enam rombongan belajar disediakan untuk 2000 penduduk, atau satu desa/kelurahan.
3. Pada wilayah yang berpenduduk lebih dari 2000 jiwa dapat dilakukan penambahan sarana dan prasarana untuk melayani tambahan rombongan belajar di SD/MI yang telah ada, atau disediakan SD/MI baru.
4. Pada satu kelompok permukiman permanen dan terpencil dengan banyak penduduk lebih dari 1000 jiwa terdapat satu SD/MI dalam jarak tempuh bagi siswa yang berjalan kaki maksimum 3 km melalui lintasan yang tidak membahayakan.
A. LAHAN
1. Untuk SD/MI yang memiliki 15 sampai dengan 28 siswa per rombongan belajar, lahan memenuhi ketentuan ratio minimum luas lahan terhadap siswa seperti tercantum pada Tabel 2.1.
Tabel 2.1 Rasio Minimum Luas Lahan terhadap Siswa
No. Banyak rom-bongan belajar Rasio minimum luas lahan terhadap siswa (m²/siswa)
Bangunan 1 lantai Bangunan 2 lantai Bangunan 3 lantai
1 6 12,7 7,0 4,9
2 7-12 11,1 6,0 4,2
3 13-18 10,6 5,6 4,1
4 19-24 10,3 5,5 4,1
2. Untuk SD/MI yang memiliki kurang dari 15 siswa per rombongan belajar, lahan memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada Tabel 2.2.
Tabel 2.2 Luas Minimum Lahan untuk SD/MI yang Memiliki Kurang dari 15 Siswa per Rombongan Belajar
No. Banyak rom-bongan belajar Luas minimum lahan (m2)
Bangunan 1 lantai Bangunan 2 lantai Bangunan 3 lantai
1 6 1340 770 710
2 7-12 2240 1220 850
3 13-18 3170 1690 1160
4 19-24 4070 2190 1460
3. Luas lahan yang dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas adalah luas lahan yang dapat digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah/ madrasah berupa bangunan gedung dan tempat bermain/berolahraga.
4. Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan kesela-matan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
5. Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
6. Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut.
a. Pencemaran air, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
b. Kebisingan, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 94/MENKLH/1992 tentang Baku Mutu Kebisingan.
c. Pencemaran udara, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02/MENKLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
7. Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat.
8. Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.
C. BANGUNAN
1. Untuk SD/MI yang memiliki 15 sampai dengan 28 siswa per rombongan belajar, bangunan memenuhi ketentuan ratio minimum luas lantai terhadap siswa seperti tercantum pada Tabel 2.3.
Tabel 2.3 Rasio Minimum Luas Lantai Bangunan terhadap Siswa
No. Banyak rom-bongan belajar Rasio minimum luas lantai bangunan terhadap siswa (m²/siswa)
Bangunan 1 lantai Bangunan 2 lantai Bangunan 3 lantai
1 6 3,8 4,2 4,4
2 7-12 3,3 3,6 3,6
3 13-18 3,2 3,4 3,4
4 19-24 3,1 3,3 3,3
2. Untuk SD/MI yang memiliki kurang dari 15 siswa per rombongan belajar, lantai bangunan memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada Tabel 2.4.
Tabel 2.4 Luas Minimum Lantai Bangunan untuk SD/MI yang memiliki kurang dari 15 siswa per rombongan belajar.
No Banyak rom-bongan belajar Luas minimum lantai bangunan (m2)
Bangunan 1 lantai Bangunan 2 lantai Bangunan 3 lantai
1 6 400 460 490
2 7-12 670 730 760
3 13-18 950 1010 1040
4 19-24 1220 1310 1310
3. Bangunan memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri dari:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 30 %;
b. koefisien lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c. jarak bebas bangunan yang meliputi garis sempadan bangunan dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi, jarak antara bangunan dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
4. Bangunan memenuhi persyaratan keselamatan berikut.
a. Memiliki konstruksi yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa dan kekuatan alam lainnya.
b. Dilengkapi sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.
5. Bangunan memenuhi persyaratan kesehatan berikut.
a. Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai.
b. Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan meliputi saluran air bersih, saluran air kotor dan/atau air limbah, tempat sampah, dan saluran air hujan.
c. Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
6. Bangunan gedung menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat.
7. Bangunan memenuhi persyaratan kenyamanan berikut.
a. Bangunan mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran.
b. Setiap ruangan memiliki pengaturan penghawaan yang baik.
c. Setiap ruangan dilengkapi dengan lampu penerangan.
8. Bangunan bertingkat memenuhi persyaratan berikut.
a. Maksimum terdiri dari tiga lantai.
b. Dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna.
9. Bangunan dilengkapi sistem keamanan berikut.
a. Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya.
b. Akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas.
10. Bangunan dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 900 watt.
11. Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.
12. Kualitas bangunan gedung minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU.
13. Bangunan gedung sekolah/madrasah baru dapat bertahan minimum 20 tahun.
14. Pemeliharaan bangunan sekolah/madrasah adalah sebagai berikut.
a. Pemeliharaan ringan, meliputi pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun jendela/pintu, penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik, dilakukan minimum sekali dalam 5 tahun.
b. Pemeliharaan berat, meliputi penggantian rangka atap, rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan minimum sekali dalam 20 tahun.
15. Bangunan gedung dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA
Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. laboratorium IPA,
4. ruang pimpinan,
5. ruang guru,
6. tempat beribadah,
7. ruang UKS,
8. jamban,
9. gudang,
10. ruang sirkulasi,
11. tempat bermain/berolahraga.
Ketentuan mengenai prasarana tersebut beserta sarana yang ada di dalamnya diatur dalam standar sebagai berikut.
STANDAR SARANA DAN PRASARANA SMP/MTs
A. SATUAN PENDIDIKAN
1. Satu SMP/MTs memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimum 3 rombongan belajar dan maksimum 27 rombongan belajar.
2. Minimum satu SMP/MTs disediakan untuk satu kecamatan.
3. Seluruh SMP/MTs dalam setiap kecamatan dapat menampung semua lulusan SD/MI di kecamatan tersebut.
4. Lokasi setiap SMP/MTs dapat ditempuh siswa yang berjalan kaki maksimum 6 km melalui lintasan yang tidak membahayakan.
B. LAHAN
1. Untuk SMP/MTs yang memiliki 15 sampai dengan 32 siswa per rombongan belajar, lahan memenuhi ketentuan rasio minimum luas lahan terhadap siswa seperti tercantum pada Tabel 3.1.
Tabel 3.1 Rasio Minimum Luas Lahan terhadap Siswa
No Banyak rom-bongan belajar Rasio minimum luas lahan terhadap siswa (m2/siswa)
Bangunan 1 lantai Bangunan 2 lantai Bangunan 3 lantai
1 3 22,9 14,3 -
2 4-6 16,8 8,5 7,0
3 7-9 13,8 7,5 5,0
4 10-12 12,8 6,8 4,5
5 13-15 12,2 6,6 4,4
6 16-18 11,9 6,3 4,3
7 19-21 11,6 6,2 4,2
8 22-24 11,4 6,1 4,2
9 25-27 11,2 6,0 4,2
2. Untuk SMP/MTs yang memiliki kurang dari 15 siswa per rombongan belajar, lahan memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada Tabel 3.2.
Tabel 3. 2 Luas Minimum Lahan untuk SMP/MTs yang Memiliki Kurang dari 15 Siswa per Rombongan Belajar
No Banyak rom-bongan belajar Luas minimum lahan (m2)
Bangunan 1 lantai Bangunan 2 lantai Bangunan 3 lantai
1 3 1420 1240 -
2 4-6 1800 1310 1220
3 7-9 2270 1370 1260
4 10-12 2740 1470 1310
5 13-15 3240 1740 1360
6 16-18 3800 2050 1410
7 19-21 4240 2270 1520
8 22-24 4770 2550 1700
9 25-27 5240 2790 1860
3. Luas lahan yang dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas adalah luas lahan yang dapat digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah/madrasah berupa bangunan dan tempat bermain/berolahraga.
4. Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan kesela-atan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
5. Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
6. Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut.
a. Pencemaran air, sesuai dengan PP RI No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
b. Kebisingan, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 94/MENKLH/1992 tentang Baku Mutu Kebisingan.
c. Pencemaran udara, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02/MENKLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
7. Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat.
8. Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.
C. BANGUNAN
1. Untuk SMP/MTs yang memiliki 15 sampai dengan 32 siswa per rombongan belajar, bangunan memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap siswa seperti tercantum pada Tabel 3.3.
Tabel 3.3 Rasio Minimum Luas Lantai Bangunan terhadap Siswa
No Banyak Rom-bongan belajar Rasio minimum luas lantai bangunan terhadap siswa (m/siswa)
Bangunan 1 lantai Bangunan 2 lantai Bangunan 3 lantai
1 3 6,9 7,6 -
2 4-6 4,8 5,1 5,3
3 7-9 4,1 4,5 4,5
4 10-12 3,8 4,1 4,1
5 13-15 3,7 3,9 4,0
6 16-18 3,6 3,8 3.8
7 19-21 3,5 3,7 3,7
8 22-24 3,4 3,6 3,7
9 25-27 3,4 3,6 3,6
2. Untuk SMP/MTs yang memiliki kurang dari 15 siswa per rombongan belajar, lantai bangunan memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada Tabel 3.4.
Tabel 3.4 Luas Minimum Lantai Bangunan untuk SMP/MTs yang Memiliki Kurang dari 15 Siswa per Rombongan Belajar
No Banyak rom-bongan belajar Luas minimum lantai bangunan (m2)
Bangunan 1 lantai Bangunan 2 lantai Bangunan 3 lantai
1 3 420 480 -
2 4-6 540 610 640
3 7-9 680 740 770
4 10-12 820 880 910
5 13-15 970 1040 1070
6 16-18 1140 1230 1230
7 19-21 1270 1360 1360
8 22-24 1430 1530 1530
9 25-27 1570 1670 1670
3. Bangunan memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri dari:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 30 %;
b. koefisien lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan gedung yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c. jarak bebas bangunan gedung yang meliputi garis sempadan bangunan dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi, jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
4. Bangunan memenuhi persyaratan keselamatan berikut.
a. Memiliki struktur yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa dan kekuatan alam lainnya.
b. Dilengkapi sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.
5. Bangunan memenuhi persyaratan kesehatan berikut.
a. Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai.
b. Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan meliputi saluran air bersih. saluran air kotor dan/atau air limbah, tempat sampah, dan saluran air hujan.
c. Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
6. Bangunan menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat.
7. Bangunan memenuhi persyaratan kenyamanan berikut.
a. Bangunan mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran.
b. Setiap ruangan memiliki pengaturan penghawaan yang baik.
c. Setiap ruangan dilengkapi dengan lampu penerangan.
8. Bangunan bertingkat memenuhi persyaratan berikut.
a. Maksimum terdiri dari tiga lantai.
b. Dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna.
9. Bangunan dilengkapi sistem keamanan berikut.
a. Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya.
b. Akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas.
10. Bangunan dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 1300 watt.
11. Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.
12. Kualitas bangunan minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 tahun 2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU.
13. Bangunan sekolah/madrasah baru dapat bertahan minimum 20 tahun
14. Pemeliharaan bangunan sekolah/madrasah adalah sebagai berkut.
a. Pemeliharaan ringan, meliputi pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun jendela/pintu, penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik, dilakukan minimum sekali dalam 5 tahun.
b. Pemeliharaan berat, melipuli penggantian rangka atap, rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan minimum sekali dalam 20 tahun.
15. Bangunan dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. KELENGKAPAN PRASARANA DAN SARANA
Sebuah SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. ruang laboratorium IPA,
4. ruang pimpinan,
5. ruang guru,
6. ruang tata usaha,
7. tempat beribadah,
8. ruang konseling,
9. ruang UKS,
10. ruang organisasi kesiswaan,
11. jamban,
12. gudang,
13. ruang sirkulasi,
14. tempat bermain/berolahraga.
Ketentuan mengenai ruang-ruang tersebut beserta sarana yang ada di setiap ruang diatur dalam standar tiap ruang sebagai berikut.
1. Ruang Kelas
a. Fungsi ruang kelas adalah tempat kegiatan pembelajaran teori, praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus, atau praktik dengan alat khusus yang mudah dihadirkan.
b. Jumlah minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belajar.
c. Kapasitas maksimum ruang kelas adalah 32 siswa.
d. Rasio minimum luas ruang kelas adalah 2 m2/siswa. Untuk rombongan belajar dengan siswa kurang dari 15 orang, luas minimum ruang kelas adalah 30 m2. Lebar minimum ruang kelas adalah 5 m.
e. Ruang kelas memiliki jendela yang memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke luar ruangan.
f. Ruang kelas memiliki pintu yang memadai agar siswa dan guru dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan.
2. Ruang Perpustakaan
a. Ruang perpustakaan berfungsi sebagai tempat kegiatan siswa dan guru memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka dengan membaca, mengamati, mendengar, dan sekaligus tempat petugas mengelola perpustakaan
b. Luas minimum ruang perpustakaan sama dengan luas satu setengah kali ruang kelas. Lebar minimum ruang perpustakaan adalah 5 m.
c. Ruang perpustakaan dilengkapi jendela untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku.
d. Ruang perpustakaan terletak di bagian sekolah/madrasah yang mudah dicapai.
3. Ruang Laboratorium IPA
a. Ruang laboratorium IPA berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran IPA secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
b. Ruang laboratorium IPA dapat menampung minimum satu rombongan belajar
c. Rasio minimum luas ruang laboratorium IPA adalah 2,4 m/siswa. Untuk rombongan belajar dengan siswa kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium IPA adalah 5 m.
d. Ruang laboratorium IPA dilengkapi dengan fasilitas untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
e. Tersedia air bersih.
4. Ruang Pimpinan
a. Ruang pimpinan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan pengelolaan sekolah/madrasah, pertemuan dengan sejumlah kecil guru, orang tua murid. unsur komite sekolah/majelis madrasah, petugas dinas pendidikan, atau tamu lainnya.
b. Luas minimum ruang pimpinan adalah 12 m2 dan lebar minimum adalah 3 m.
c. Ruang pimpinan mudah diakses oleh guru dan tamu sekolah/madrasah, dapat dikunci dengan baik.
5. Ruang Guru
a. Ruang guru berfungsi sebagai tempal guru bekerja dan istirahat serta menerima tamu, baik siswa maupun tamu lainnya.
b. Rasio minimum luas ruang guru 4 m2/guru dan luas minimum adalah 48 m2.
c. Ruang guru mudah dicapai dari halaman sekolah/madrasah ataupun dari luar lingkungan sekolah/madrasah, serta dekat dengan ruang pimpinan.
6. Ruang Tata Usaha
a. Ruang tata usaha berfungsi sebagai tempat kerja petugas untuk mengerjakan administrasi sekolah/madrasah.
b. Rasio minimum luas ruang tata usaha 4 m2/petugas dan luas minimum 16 m2.
c. Ruang tata usaha mudah dicapai dari halaman sekolah/madrasah ataupun dari luar lingkungan sekolah/madrasah, serta dekat dengan ruang pimpinan.
7. Tempat Beribadah
a. Tempat beribadah berfungsi sebagai tempat warga sekolah/madrasah melaku-kan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah/ madrasah.
b. Banyak tempat beribadah sesuai dengan kebutuhan tiap SMP/MTs, dengan luas minimum 12 m2.
8. Ruang Konseling
a. Ruang konseling berfungsi sebagai tempat siswa mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir.
b. Luas minimum ruang konseling 9 m2.
c. Ruang konseling dapat memberikan kenyamanan suasana dan menjamin privasi siswa.
9. Ruang UKS
a. Ruang UKS berfungsi sebagai tempat untuk penanganan dini siswa yang mengalami gangguan kesehatan di sekolah/madrasah
b. Luas minimum ruang UKS 12 m2.
10. Ruang Organisasi Kesiswaan
a. Ruang organisasi kesiswaan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi kesiswaan.
b. Luas minimum ruang organisasi kesiswaan 9 m2.
11. Jamban
a. Jamban berfungsi sebagai tempat buang air besar dan/atau kecil.
b. Minimum terdapat 1 unit jainban untuk setiap 40 siswa pria, 1 unit jamban untuk setiap 30 peserla didik wanita, dan 1 unit jamban untuk guru. Jumlah minimum jamban setiap sekolah/madrasah 3 unit,
c. Luas minimum 1 unit jamban 2 m2.
d. Jamban harus berdinding, beralap, dapat dikunci, dan mudah dibersihkan.
e. Tersedia air bersih di setiap unit jamban.
12. Gudang
a. Gudang berfungsi sebagai tempat menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, tempat menyimpan sementara peralatan sekolah/madrasah yang tidak/ belum berfungsi, dan tempat menyimpan arsip sekolah/madrasah yang telah berusia lebih dari 5 tahun.
b. Luas minimum gudang 21 m2.
c. Gudang dapat dikunci.
13. Ruang Sirkulasi
a. Ruang sirkulasi horizontal berfungsi sebagai tempat penghubung antar ruang dalam bangunan sekolah/madrasah dan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan bermain dan interaksi sosial siswa di luar jam pelajaran, terutama pada saat hujan ketika tidak memungkinkan kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di halaman sekolah/madrasah
b. Ruang sirkulasi horizontal berupa koridor yang menghubungkan ruang-ruang di dalam bangunan sekolah/madrasah dengan luas minimum adalah 30 % dari luas total seluruh ruang pada bangunan, lebar minimum 1,8 m, dan tinggi minimum 2,5 m.
c. Ruang sirkulasi horizontal dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik, beratap, serta mendapat pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
d. Koridor tanpa dinding pada lantai atas bangunan bertingkat dilengkapi pagar pengaman dengan tinggi 90-110 cm
e. Bangunan bertingkat dilengkapi tangga. Bangunan bertingkat dengan panjang lebih dari 30 m dilengkapi minimum dua buah tangga.
f. Jarak tempuh terjauh untuk mencapai tangga pada bangunan bertingkat tidak lebih dari 25 m.
g. Lebar minimum tangga adalah 1,8 m, tinggi maksimum anak tangga adalah 17 cm, lebar anak tangga adalah 25-30 cm, dan dilengkapi pegangan tangan yang kokoh dengan tinggi 85-90 cm.
h. Tangga yang memiliki lebih dari 16 anak tangga harus dilengkapi bordes dengan lebar minimum sama dengan lebar tangga.
i. Ruang sirkulasi vertikal dilengkapi pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
14. Tempat Bermain/Berolahraga
a. Tempat bermain/berolahraga berfungsi sebagai area bermain, berolahraga, pendidikan jasmani, upacara, kegiatan ekstrakurikuler
b. Rasio minimum luas tempat bermain/berolahraga adalah 3 m2/siswa. Jika banyak siswa kurang dari 334 orang, maka luas minimum tempat bermain/ berolahraga adalah 1000 m2.
c. Di dalam luasan tersebut terdapat tempat berolahraga berukuran minimum 30 m x 20 m yang memiliki permukaan datar, drainase baik, dan tidak terdapat pohon, saluran air, serta benda-benda lain yang menganggu kegiatan berolahraga.
d. Sebagian tempat bermain ditanami pohon penghijauan.
e. Tempat bermain/berolahraga diletakkan di tempat yang paling sedikit menggangu proses pembelajaran di kelas.
f. Tempat bermain/berolahraga tidak digunakan untuk tempat parkir.
STANDAR SARANA DAN PRASARANA SMA
A. SATUAN PENDIDIKAN
1. Satu SMA/MA memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimum 3 rombongan belajar dan maksimum 27 rombongan belajar.
2. Minimum satu SMA/MA disediakan untuk satu kecamatan.
B. LAHAN
1. Untuk SMA/MA yang memiliki 15 sampai dengan 32 siswa per rombongan belajar, lahan memenuhi ketentuan rasio minimum Iuas lahan terhadap siswa seperti tercantum pada Tabel 4.1.
Tabel 4.1 Rasio Minimum Luas Lahan terhadap Siswa
No Banyak rom-bongan belajar Rasio minimum Iuas lahan terhadap siswa (m2/siswa)
Bangunan 1 Lantai Bangunan 2 Lantai Bangunan 3 Lantai
1 3 36,5 19,3 -
2 4-6 22,8 12,2 8,1
3 7-9 18,4 9,7 6,5
4 10-12 16,3 8,7 5,9
5 13-15 14,9 7,9 5,3
6 16-18 14,0 7,5 4,9
7 19-21 13,5 7,2 4,8
8 22-24 13,2 7,0 4,7
9 25-27 12,8 6,8 4,6
2. Untuk SMA/MA yang memiliki kurang dari 15 siswa per rombongan belajar, lahan memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada Tabel 4.2.
Tabel 4.2 Luas Minimum Lahan untuk SMA/MA yang Memiliki Kurang dari 15 Siswa per Rombongan Belajar.
No Banyak rom-bongan belajar Luas minimum Lahan (m2)
Bangunan 1 Lantai Bangunan 2 lantai Bangunan 3 Lantai
1 3 2140 1360 -
2 4-6 2570 1420 1290
3 7-9 3040 1640 1340
4 10-12 3570 1890 1390
5 13-15 4000 2150 1440
6 16-18 4440 2390 1590
7 19-21 5000 2670 1780
8 22-24 5570 3000 2020
9 25-27 6040 3240 2170
3. Luas lahan yang dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas adalah luas lahan yang dapat digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah/madrasah berupa bangunan dan tempat bermain/berolahraga.
4. Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
5. Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
6. Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut.
a. Pencemaran air, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
b. Kebisingan, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup nonor 94/MENKLH/1992 tentang Baku Mutu Kebisingan.
c. Pencemaran udara, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02/MENKLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
7. Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat.
8. Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.
C. BANGUNAN
1. Untuk SMA/MA yang memiliki 15 sampai dengan 32 siswa per rombongan belajar, bangunan memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap siswa seperti tercantum pada Tabel 4.3.
Tabel 4.3 Rasio Minimum Luas Lantai Bangunan terhadap Siswa
No
Banyak rom-bongan belajar Rasio minimum luas lantai bangunan terhadap siswa (m/siswa)
Bangunan 1 Iantai Bangunan 2 lantai Bangunan 3 lantai
1 3 10,9 - -
2 4-6 6,8 7,3 -
3 7-9 5,5 5,8 6,0
4 10-12 4,9 5,2 5,4
5 13-15 4,5 4,7 4,9
6 16-18 4,2 4,5 4,6
7 19-21 4,1 4,3 4,4
8 22-24 3,9 4,2 4,3
9 25-27 3,9 4,1 4,1
2. Untuk SMA/MA yang memiliki kurang dari 15 siswa per rombongan belajar, lantai bangunan memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada Tabel 4.4.
Tabel 4.4 Luas Minimum Lantai Bangunan untuk SMA/MA yang Memiliki Kurang dari 15 Siswa per Rombongan Belajar
No Banyak rom-bongan belajar Luas minimum lantai bangunan (m2)
Bangunan 1 lantai Bangunan 2 lantai Bangunan 3 lantai
1 3 640 710 -
2 4-6 770 830 860
3 7-9 910 980 1010
4 10-12 1070 1130 1160
5 13-15 1200 1290 1290
6 16-18 1330 1430 1430
7 19-21 1500 1600 1600
8 22-24 1670 1800 1810
9 25-27 1810 1940 1950
3. Bangunan memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri dari:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 30 %;
b. koefisien lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c. jarak bebas bangunan yang meliputi garis sempadan bangunan dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi, jarak antara bangunan dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
4. Bangunan memenuhi persyaratan keselamatan berikut.
a. Memiliki struktur yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa dan kekuatan alam lainnya.
b. Dilengkapi sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.
5. Bangunan memenuhi persyaratan kesehatan berikut.
a. Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai.
b. Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan untuk memenuhi kebutuhan air bersih, saluran air kotor dan/atau air limbah, tempat sampah, dan saluran air hujan.
c. Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
6. Bangunan menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat.
7. Bangunan memenuhi persyaratan kenyamanan berikut.
a. Bangunan mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran.
b. Setiap ruangan memiliki pengaturan penghawaan yang baik.
c. Setiap ruangan dilengkapi dengan lampu penerangan.
8. Bangunan bertingkat memenuhi persyaratan berikut.
a. Maksimum terdiri dari tiga lantai.
b. Dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna.
9. Bangunan dilengkapi sistem keamanan berikut.
a. Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya.
b. Akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas.
10. Bangunan dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 1300 watt.
11. Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.
12. Kualitas bangunan minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU.
13. Bangunan sekolah/madrasah baru dapat bertahan minimum 20 tahun.
14. Pemeliharaan bangunan sekolah/madrasah adalah sebagai berikut.
a. Pemeliharaan ringan, melipuli pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun jendela/pintu, penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik, dilakukan minimum sekali dalam 5 tahun.
b. Pemeliharaan berat, meliputi penggantian rangka atap, rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan minimum sekali dalam 20 tahun.
15. Bangunan dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. KELENGKAPAN PRASARANA DAN SARANA
Sebuah SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. ruang laboratorium biologi,
4. ruang laboratorium fisika,
5. ruang laboratorium kimia,
6. ruang laboratorium komputer,
7. ruang laboratorium bahasa,
8. ruang pimpinan,
9. ruang guru,
10. ruang tata usaha,
11. tempat beribadah,
12. ruang konseling,
13. ruang UKS,
14. ruang organisasi kesiswaan,
15. jamban,
16. gudang,
17. ruang sirkulasi,
18. tempat bermain/berolahraga.
Ketentuan mengenai ruang-ruang tersebut beserta sarana yang ada di setiap ruang diatur dalam standar tiap ruang sebagai berikut.
1. Ruang Kelas
a. Fungsi ruang kelas adalah tempat kegiatan pembelajaran teori, praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus, atau praktik dengan alat khusus yang mudah dihadirkan.
b. Jumlah minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belajar.
c. Kapasitas maksimum ruang kelas adalah 32 siswa.
d. Rasio minimum luas ruang kelas adalah 2 m2/siswa. Untuk rombongan belajar dengan siswa kurang dari 15 orang, luas minimum ruang kelas adalah 30 m2. Lebar minimum ruang kelas adalah 5 m.
e. Ruang kelas memiliki jendela yang memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke luar ruangan.
f. Ruang kelas memiliki pintu yang memadai agar siswa dan guru dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan.
2. Ruang Perpustakaan
a. Ruang perpustakaan berfungsi sebagai tempat kegiatan siswa dan guru memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka dengan membaca, mengamati, mendengar, dan sekaligus tempat petugas mengelola perpustakaan.
b. Luas minimum ruang perpustakaan sama dengan luas satu setengah kali ruang kelas. Lebar minimum ruang perpustakaan adalah 5 m.
c. Ruang perpustakaan dilengkapi jendela untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku.
d. Ruang perpustakaan terletak di bagian sekolah/madrasah yang mudah dicapai.
3. Ruang Laboratorium Biologi
a. Ruang laboratorium biologi berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran biologi secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
b. Ruang laboratorium biologi dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
c. Rasio minimum ruang laboratorium biologi adalah 2,4 m2/siswa. Untuk rombongan belajar dengan siswa kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium biologi adalah 5 m.
d. Ruang laboratorium biologi memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
4. Ruang Laboratorium Fisika
a. Ruang laboratorium fisika berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran fisika secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
b. Ruang laboratorium fisika dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
c. Rasio minimum ruang laboratorium fisika adalah 2,4 m2/siswa. Untuk rombongan belajar dengan siswa kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium adalah 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar ruang laboratorium fisika minimum adalah 5 m.
d. Ruang laboratorium fisika memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5. Ruang Laboratorium Kimia
a. Ruang laboratorium kimia berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran kimia secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
b. Ruang laboratorium kimia dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
c. Rasio minimum ruang laboratorium kimia adalah 2,4 m2/siswa. Untuk rombongan belajar dengan siswa kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium adalah 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar ruang laboratorium kimia minimum adalah 5 m.
d. Ruang laboratorium kimia memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
6. Ruang Laboratorium Komputer
a. Ruang Laboratorium komputer berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi.
b. Ruang laboratorium komputer dapat menampung minimum satu rombongan belajar yang bekerja dalam kelompok @ 2 orang.
c. Rasio minimum luas ruang laboratorium komputer adalah 2 m2/siswa. Untuk rombongan belajar dengan siswa kurang dari 15 orang, luas minimum ruang laboratorium komputer adalah 30 m2. Lebar minimum ruang laboratorium komputer adalah 5 m.
7. Ruang Laboratorium Bahasa
a. Ruang laboratorium bahasa berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan berbahasa, khusus untuk sekolah/madrasah yang mempunyai Jurusan Bahasa.
b. Ruang laboratorium bahasa dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
c. Rasio minimum ruang laboratorium bahasa adalah 2 m2/siswa. Untuk rombong-an belajar dengan siswa kurang dari 15 orang, luas minimum ruang labora-torium adalah 30 m2. Lebar minimum ruang laboratorium bahasa adalah 5 m.
8. Ruang Pimpinan
a. Ruang pimpinan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan pengelolaan sekolah/madrasah, pertemuan dengan sejumlah kecil guru, orang tua murid, unsur komite sekolah/madrasah, petugas dinas pendidikan, atau lamu lainnya.
b. Luas minimum ruang pimpinan adalah 12 m2 dan lebar minimum adalah 3 m.
c. Ruang pimpinan mudah diakses oleh guru dan tamu sekolah/madrasah, dapat dikunci dengan baik.
9. Ruang Guru
a. Ruang guru berfungsi sebagai tempat guru bekerja dan istirahat serta menerima tamu, baik siswa maupun tamu lainnya.
b. Rasio minimum luas ruang guru adalah 4 m2/guru dan luas minimum adalah 56 m2.
c. Ruang guru mudah dicapai dari halaman sekolah/madrasah ataupun dari luar lingkungan sekolah/madrasah, serta dekat dengan ruang pimpinan.
10. Ruang Tata Usaha
a. Ruang tata usaha berfungsi sebagai tempat kerja petugas untuk mengerjakan administrasi sekolah/madrasah.
b. Rasio minimum luas ruang tata usaha adalah 4 m2/petugas dan luas minimum adalah 16 m2.
c. Ruang tata usaha mudah dicapai dari halaman sekolah/madrasah ataupun dari luar lingkungan sekolah/madrasah, serta dekat dengan ruang pimpinan.
11. Tempat Beribadah
a. Tempat beribadah berfungsi sebagai tempat warga sekolah/madrasah melaku-kan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah/ madrasah
b. Banyak tempat beribadah sesuai dengan kebutuhan tiap satuan pendidikan, dengan luas minimum adalah 12 m2.
12. Ruang Konseling
a. Ruang konseling berfungsi sebagai tempat siswa mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir.
b. Luas minimum ruang konseling adalah 9 m2.
c. Ruang konseling dapat memberikan kenyamanan suasana dan menjamin privasi siswa.
13. Ruang UKS
a. Ruang UKS berfungsi sebagai tempat untuk penanganan dini siswa yang mengalami gangguan kesehatan di sekolah/madrasah.
b. Luas minimum ruang UKS adalah 12 m2.
14. Ruang Organisasi Kesiswaan
a. Ruang Organisasi kesiswaan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi kesiswaan.
b. Luas minimum ruang organisasi kesiswaan adalah 9 m2.
15. Jamban
a. Jamban berfungsi sebagai tempat buang air besar dan/atau kecil.
b. Minimum terdapat 1 unit jamban untuk setiap 40 siswa pria, 1 unit jamban untuk setiap 30 siswa wanita, dan 1 unit jamban untuk guru. Banyak minimum jamban setiap sekolah/madrasah adalah 3 unit.
c. Luas minimum 1 unit jamban adalah 2 m2.
d. Jamban harus berdinding, beratap, dapat dikunci, dan mudah dibersihkan.
e. Tersedia air bersih di setiap unit jamban.
16. Gudang
a. Gudang berfungsi sebagai tempat menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, tempat menyimpan sementara peralatan sekolah/madrasah yang tidak/ belum berfungsi, dan tempat menyimpan arsip sekolah/madrasah yang telah berusia lebih dari 5 tahun.
b. Luas minimum gudang adalah 21 m2.
c. Gudang dapat dikunci.
17. Ruang Sirkulasi
a. Ruang sirkulasi horizontal berfungsi sebagai tempat penghubung antar ruang dalam bangunan sekolah/madrasah dan sebagai tempat berlangsungnya kegialan bermain dan interaksi sosial siswa di luar jam pelajaran, terutama pada saat hujan ketika tidak memungkinkan kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di halaman sekolah/madrasah.
b. Ruang sirkulasi horizontal berupa koridor yang menghubungkan ruang-ruang di dalam bangunan sekolah/madrasah dengan luas minimum adalah 30% dari luas total seluruh ruang pada bangunan, lebar minimum adalah 1,8 m, dan tinggi minimum adalah 2,5 m.
c. Ruang sirkulasi horizontal dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik, beratap, serta mendapat pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
d. Koridor tanpa dinding pada lantai alas bangunan bertingkat dilengkapi pagar pengaman dengan tinggi 90-110 cm.
e. Bangunan bertingkat dilengkapi tangga. Bangunan bertingkat dengan panjang lebih dari 30 m dilengkapi minimum dua buah tangga.
f. Jarak tempuh terjauh untuk mencapai tangga pada bangunan bertingkat tidak lebih dari 25 m.
g. Lebar minimum tangga adalah 1,8 m, tinggi maksimum anak tangga adalah 17 cm, lebar anak tangga adalah 25-30 cm, dan dilengkapi pegangan tangan yang kokoh dengan tinggi 85-90 cm.
h. Tangga yang memiliki lebih dari 16 anak tangga hams dilengkapi bordes dengan lebar minimum sama dengan lebar tangga.
i. Ruang sirkulasi vertikal dilengkapi pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
18. Tempat Bermain/Berolahraga
a. Tempat bermain/berolahraga berfungsi sebagai area bermain, berolahraga. pendidikan jasmani, upacara, dan kegiatan ekstrakurikuler.
b. Rasio minimum luas tempat bermain/berolahraga adalah 3 m2/siswa. Jika ba-nyak siswa kurang dari 334 orang, luas minimum tempat bermain/berolahraga adalah 1000 m2.
c. Di dalam luasan tersebut terdapat tempat berolahraga berukuran minimum 30 m x 20 m yang memiliki permukaan datar, drainase baik, dan tidak terdapat pohon, saluran air, serta benda-benda lain yang mengganggu kegiatan olahraga.
d. Sebagian tempat bermain ditanami pohon penghijauan.
e. Tempat bermain/berolahraga diletakkan di tempat yang paling sedikit mengganggu proses pembelajaran di kelas.
f. Tempat bermain/berolahraga tidak digunakan untuk tempat parkir.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Fasilitas olahraga di sekolah masih merupakan masalah di Indonesia, karena ditinjau dari kualitasnya masih sangat terbatas dan tidak merata.Sarana dan prasarana pembelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan di sekolah sebagian besar masih terlalu jauh dari batas ideal minimal atau standar minimal. Sebagai pembanding, standar sarana dan prasarana pembelajaran di sekolah negara maju seperti Eropa dengan Indonesia adalah pada penggunaan lapangan olahraga. Di Eropa, luas lapangan olahraga dihitung 20 m2/siswa, luas efektif gedung olahraga adalah 0,6 m²/siswa, luas air kolam renang tertutup 0,15 m²/siswa. Sedangkan di Indonesia, untuk fasilitas olahraga di sekolah diusulkan rata-rata 7 m²/siswa dikatakan rata – rata karena memang tidak dibagi secara proporsional penggunaannya, baik ukuran luas untuk lapangan terbuka, gedung olahraga, dan kolam renang (Pratomo, 2013: 12).
A. LATAR BELAKANG
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada siswa agar dapat: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan. Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana.
Standar sarana dan prasarana ini disusun untuk lingkup pendidikan formal, jenis pendidikan umum, jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu: Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
Standar sarana dan prasarana mencakup:
1. kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
2. kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
B. RUMUSAN MASALAH
Bagaimana standarisasi sarana dan Prasarana Pendidikan (Sekolah) ?
C. TUJUAN PENULISAN
Mengetahui standar sarana dan prasarana pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
STANDAR SARANA DAN PRASARANA SD/MI
A. SATUAN PENDIDIKAN
1. Satu sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI) memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimum 6 rombongan belajar dan maksimum 24 rombongan belajar.
2. Satu SD/MI dengan enam rombongan belajar disediakan untuk 2000 penduduk, atau satu desa/kelurahan.
3. Pada wilayah yang berpenduduk lebih dari 2000 jiwa dapat dilakukan penambahan sarana dan prasarana untuk melayani tambahan rombongan belajar di SD/MI yang telah ada, atau disediakan SD/MI baru.
4. Pada satu kelompok permukiman permanen dan terpencil dengan banyak penduduk lebih dari 1000 jiwa terdapat satu SD/MI dalam jarak tempuh bagi siswa yang berjalan kaki maksimum 3 km melalui lintasan yang tidak membahayakan.
A. LAHAN
1. Untuk SD/MI yang memiliki 15 sampai dengan 28 siswa per rombongan belajar, lahan memenuhi ketentuan ratio minimum luas lahan terhadap siswa seperti tercantum pada Tabel 2.1.
Tabel 2.1 Rasio Minimum Luas Lahan terhadap Siswa
No. Banyak rom-bongan belajar Rasio minimum luas lahan terhadap siswa (m²/siswa)
Bangunan 1 lantai Bangunan 2 lantai Bangunan 3 lantai
1 6 12,7 7,0 4,9
2 7-12 11,1 6,0 4,2
3 13-18 10,6 5,6 4,1
4 19-24 10,3 5,5 4,1
2. Untuk SD/MI yang memiliki kurang dari 15 siswa per rombongan belajar, lahan memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada Tabel 2.2.
Tabel 2.2 Luas Minimum Lahan untuk SD/MI yang Memiliki Kurang dari 15 Siswa per Rombongan Belajar
No. Banyak rom-bongan belajar Luas minimum lahan (m2)
Bangunan 1 lantai Bangunan 2 lantai Bangunan 3 lantai
1 6 1340 770 710
2 7-12 2240 1220 850
3 13-18 3170 1690 1160
4 19-24 4070 2190 1460
3. Luas lahan yang dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas adalah luas lahan yang dapat digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah/ madrasah berupa bangunan gedung dan tempat bermain/berolahraga.
4. Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan kesela-matan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
5. Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
6. Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut.
a. Pencemaran air, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
b. Kebisingan, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 94/MENKLH/1992 tentang Baku Mutu Kebisingan.
c. Pencemaran udara, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02/MENKLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
7. Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat.
8. Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.
C. BANGUNAN
1. Untuk SD/MI yang memiliki 15 sampai dengan 28 siswa per rombongan belajar, bangunan memenuhi ketentuan ratio minimum luas lantai terhadap siswa seperti tercantum pada Tabel 2.3.
Tabel 2.3 Rasio Minimum Luas Lantai Bangunan terhadap Siswa
No. Banyak rom-bongan belajar Rasio minimum luas lantai bangunan terhadap siswa (m²/siswa)
Bangunan 1 lantai Bangunan 2 lantai Bangunan 3 lantai
1 6 3,8 4,2 4,4
2 7-12 3,3 3,6 3,6
3 13-18 3,2 3,4 3,4
4 19-24 3,1 3,3 3,3
2. Untuk SD/MI yang memiliki kurang dari 15 siswa per rombongan belajar, lantai bangunan memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada Tabel 2.4.
Tabel 2.4 Luas Minimum Lantai Bangunan untuk SD/MI yang memiliki kurang dari 15 siswa per rombongan belajar.
No Banyak rom-bongan belajar Luas minimum lantai bangunan (m2)
Bangunan 1 lantai Bangunan 2 lantai Bangunan 3 lantai
1 6 400 460 490
2 7-12 670 730 760
3 13-18 950 1010 1040
4 19-24 1220 1310 1310
3. Bangunan memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri dari:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 30 %;
b. koefisien lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c. jarak bebas bangunan yang meliputi garis sempadan bangunan dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi, jarak antara bangunan dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
4. Bangunan memenuhi persyaratan keselamatan berikut.
a. Memiliki konstruksi yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa dan kekuatan alam lainnya.
b. Dilengkapi sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.
5. Bangunan memenuhi persyaratan kesehatan berikut.
a. Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai.
b. Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan meliputi saluran air bersih, saluran air kotor dan/atau air limbah, tempat sampah, dan saluran air hujan.
c. Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
6. Bangunan gedung menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat.
7. Bangunan memenuhi persyaratan kenyamanan berikut.
a. Bangunan mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran.
b. Setiap ruangan memiliki pengaturan penghawaan yang baik.
c. Setiap ruangan dilengkapi dengan lampu penerangan.
8. Bangunan bertingkat memenuhi persyaratan berikut.
a. Maksimum terdiri dari tiga lantai.
b. Dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna.
9. Bangunan dilengkapi sistem keamanan berikut.
a. Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya.
b. Akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas.
10. Bangunan dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 900 watt.
11. Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.
12. Kualitas bangunan gedung minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU.
13. Bangunan gedung sekolah/madrasah baru dapat bertahan minimum 20 tahun.
14. Pemeliharaan bangunan sekolah/madrasah adalah sebagai berikut.
a. Pemeliharaan ringan, meliputi pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun jendela/pintu, penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik, dilakukan minimum sekali dalam 5 tahun.
b. Pemeliharaan berat, meliputi penggantian rangka atap, rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan minimum sekali dalam 20 tahun.
15. Bangunan gedung dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA
Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. laboratorium IPA,
4. ruang pimpinan,
5. ruang guru,
6. tempat beribadah,
7. ruang UKS,
8. jamban,
9. gudang,
10. ruang sirkulasi,
11. tempat bermain/berolahraga.
Ketentuan mengenai prasarana tersebut beserta sarana yang ada di dalamnya diatur dalam standar sebagai berikut.
STANDAR SARANA DAN PRASARANA SMP/MTs
A. SATUAN PENDIDIKAN
1. Satu SMP/MTs memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimum 3 rombongan belajar dan maksimum 27 rombongan belajar.
2. Minimum satu SMP/MTs disediakan untuk satu kecamatan.
3. Seluruh SMP/MTs dalam setiap kecamatan dapat menampung semua lulusan SD/MI di kecamatan tersebut.
4. Lokasi setiap SMP/MTs dapat ditempuh siswa yang berjalan kaki maksimum 6 km melalui lintasan yang tidak membahayakan.
B. LAHAN
1. Untuk SMP/MTs yang memiliki 15 sampai dengan 32 siswa per rombongan belajar, lahan memenuhi ketentuan rasio minimum luas lahan terhadap siswa seperti tercantum pada Tabel 3.1.
Tabel 3.1 Rasio Minimum Luas Lahan terhadap Siswa
No Banyak rom-bongan belajar Rasio minimum luas lahan terhadap siswa (m2/siswa)
Bangunan 1 lantai Bangunan 2 lantai Bangunan 3 lantai
1 3 22,9 14,3 -
2 4-6 16,8 8,5 7,0
3 7-9 13,8 7,5 5,0
4 10-12 12,8 6,8 4,5
5 13-15 12,2 6,6 4,4
6 16-18 11,9 6,3 4,3
7 19-21 11,6 6,2 4,2
8 22-24 11,4 6,1 4,2
9 25-27 11,2 6,0 4,2
2. Untuk SMP/MTs yang memiliki kurang dari 15 siswa per rombongan belajar, lahan memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada Tabel 3.2.
Tabel 3. 2 Luas Minimum Lahan untuk SMP/MTs yang Memiliki Kurang dari 15 Siswa per Rombongan Belajar
No Banyak rom-bongan belajar Luas minimum lahan (m2)
Bangunan 1 lantai Bangunan 2 lantai Bangunan 3 lantai
1 3 1420 1240 -
2 4-6 1800 1310 1220
3 7-9 2270 1370 1260
4 10-12 2740 1470 1310
5 13-15 3240 1740 1360
6 16-18 3800 2050 1410
7 19-21 4240 2270 1520
8 22-24 4770 2550 1700
9 25-27 5240 2790 1860
3. Luas lahan yang dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas adalah luas lahan yang dapat digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah/madrasah berupa bangunan dan tempat bermain/berolahraga.
4. Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan kesela-atan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
5. Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
6. Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut.
a. Pencemaran air, sesuai dengan PP RI No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
b. Kebisingan, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 94/MENKLH/1992 tentang Baku Mutu Kebisingan.
c. Pencemaran udara, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02/MENKLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
7. Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat.
8. Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.
C. BANGUNAN
1. Untuk SMP/MTs yang memiliki 15 sampai dengan 32 siswa per rombongan belajar, bangunan memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap siswa seperti tercantum pada Tabel 3.3.
Tabel 3.3 Rasio Minimum Luas Lantai Bangunan terhadap Siswa
No Banyak Rom-bongan belajar Rasio minimum luas lantai bangunan terhadap siswa (m/siswa)
Bangunan 1 lantai Bangunan 2 lantai Bangunan 3 lantai
1 3 6,9 7,6 -
2 4-6 4,8 5,1 5,3
3 7-9 4,1 4,5 4,5
4 10-12 3,8 4,1 4,1
5 13-15 3,7 3,9 4,0
6 16-18 3,6 3,8 3.8
7 19-21 3,5 3,7 3,7
8 22-24 3,4 3,6 3,7
9 25-27 3,4 3,6 3,6
2. Untuk SMP/MTs yang memiliki kurang dari 15 siswa per rombongan belajar, lantai bangunan memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada Tabel 3.4.
Tabel 3.4 Luas Minimum Lantai Bangunan untuk SMP/MTs yang Memiliki Kurang dari 15 Siswa per Rombongan Belajar
No Banyak rom-bongan belajar Luas minimum lantai bangunan (m2)
Bangunan 1 lantai Bangunan 2 lantai Bangunan 3 lantai
1 3 420 480 -
2 4-6 540 610 640
3 7-9 680 740 770
4 10-12 820 880 910
5 13-15 970 1040 1070
6 16-18 1140 1230 1230
7 19-21 1270 1360 1360
8 22-24 1430 1530 1530
9 25-27 1570 1670 1670
3. Bangunan memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri dari:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 30 %;
b. koefisien lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan gedung yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c. jarak bebas bangunan gedung yang meliputi garis sempadan bangunan dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi, jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
4. Bangunan memenuhi persyaratan keselamatan berikut.
a. Memiliki struktur yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa dan kekuatan alam lainnya.
b. Dilengkapi sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.
5. Bangunan memenuhi persyaratan kesehatan berikut.
a. Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai.
b. Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan meliputi saluran air bersih. saluran air kotor dan/atau air limbah, tempat sampah, dan saluran air hujan.
c. Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
6. Bangunan menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat.
7. Bangunan memenuhi persyaratan kenyamanan berikut.
a. Bangunan mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran.
b. Setiap ruangan memiliki pengaturan penghawaan yang baik.
c. Setiap ruangan dilengkapi dengan lampu penerangan.
8. Bangunan bertingkat memenuhi persyaratan berikut.
a. Maksimum terdiri dari tiga lantai.
b. Dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna.
9. Bangunan dilengkapi sistem keamanan berikut.
a. Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya.
b. Akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas.
10. Bangunan dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 1300 watt.
11. Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.
12. Kualitas bangunan minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 tahun 2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU.
13. Bangunan sekolah/madrasah baru dapat bertahan minimum 20 tahun
14. Pemeliharaan bangunan sekolah/madrasah adalah sebagai berkut.
a. Pemeliharaan ringan, meliputi pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun jendela/pintu, penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik, dilakukan minimum sekali dalam 5 tahun.
b. Pemeliharaan berat, melipuli penggantian rangka atap, rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan minimum sekali dalam 20 tahun.
15. Bangunan dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. KELENGKAPAN PRASARANA DAN SARANA
Sebuah SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. ruang laboratorium IPA,
4. ruang pimpinan,
5. ruang guru,
6. ruang tata usaha,
7. tempat beribadah,
8. ruang konseling,
9. ruang UKS,
10. ruang organisasi kesiswaan,
11. jamban,
12. gudang,
13. ruang sirkulasi,
14. tempat bermain/berolahraga.
Ketentuan mengenai ruang-ruang tersebut beserta sarana yang ada di setiap ruang diatur dalam standar tiap ruang sebagai berikut.
1. Ruang Kelas
a. Fungsi ruang kelas adalah tempat kegiatan pembelajaran teori, praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus, atau praktik dengan alat khusus yang mudah dihadirkan.
b. Jumlah minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belajar.
c. Kapasitas maksimum ruang kelas adalah 32 siswa.
d. Rasio minimum luas ruang kelas adalah 2 m2/siswa. Untuk rombongan belajar dengan siswa kurang dari 15 orang, luas minimum ruang kelas adalah 30 m2. Lebar minimum ruang kelas adalah 5 m.
e. Ruang kelas memiliki jendela yang memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke luar ruangan.
f. Ruang kelas memiliki pintu yang memadai agar siswa dan guru dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan.
2. Ruang Perpustakaan
a. Ruang perpustakaan berfungsi sebagai tempat kegiatan siswa dan guru memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka dengan membaca, mengamati, mendengar, dan sekaligus tempat petugas mengelola perpustakaan
b. Luas minimum ruang perpustakaan sama dengan luas satu setengah kali ruang kelas. Lebar minimum ruang perpustakaan adalah 5 m.
c. Ruang perpustakaan dilengkapi jendela untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku.
d. Ruang perpustakaan terletak di bagian sekolah/madrasah yang mudah dicapai.
3. Ruang Laboratorium IPA
a. Ruang laboratorium IPA berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran IPA secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
b. Ruang laboratorium IPA dapat menampung minimum satu rombongan belajar
c. Rasio minimum luas ruang laboratorium IPA adalah 2,4 m/siswa. Untuk rombongan belajar dengan siswa kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium IPA adalah 5 m.
d. Ruang laboratorium IPA dilengkapi dengan fasilitas untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
e. Tersedia air bersih.
4. Ruang Pimpinan
a. Ruang pimpinan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan pengelolaan sekolah/madrasah, pertemuan dengan sejumlah kecil guru, orang tua murid. unsur komite sekolah/majelis madrasah, petugas dinas pendidikan, atau tamu lainnya.
b. Luas minimum ruang pimpinan adalah 12 m2 dan lebar minimum adalah 3 m.
c. Ruang pimpinan mudah diakses oleh guru dan tamu sekolah/madrasah, dapat dikunci dengan baik.
5. Ruang Guru
a. Ruang guru berfungsi sebagai tempal guru bekerja dan istirahat serta menerima tamu, baik siswa maupun tamu lainnya.
b. Rasio minimum luas ruang guru 4 m2/guru dan luas minimum adalah 48 m2.
c. Ruang guru mudah dicapai dari halaman sekolah/madrasah ataupun dari luar lingkungan sekolah/madrasah, serta dekat dengan ruang pimpinan.
6. Ruang Tata Usaha
a. Ruang tata usaha berfungsi sebagai tempat kerja petugas untuk mengerjakan administrasi sekolah/madrasah.
b. Rasio minimum luas ruang tata usaha 4 m2/petugas dan luas minimum 16 m2.
c. Ruang tata usaha mudah dicapai dari halaman sekolah/madrasah ataupun dari luar lingkungan sekolah/madrasah, serta dekat dengan ruang pimpinan.
7. Tempat Beribadah
a. Tempat beribadah berfungsi sebagai tempat warga sekolah/madrasah melaku-kan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah/ madrasah.
b. Banyak tempat beribadah sesuai dengan kebutuhan tiap SMP/MTs, dengan luas minimum 12 m2.
8. Ruang Konseling
a. Ruang konseling berfungsi sebagai tempat siswa mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir.
b. Luas minimum ruang konseling 9 m2.
c. Ruang konseling dapat memberikan kenyamanan suasana dan menjamin privasi siswa.
9. Ruang UKS
a. Ruang UKS berfungsi sebagai tempat untuk penanganan dini siswa yang mengalami gangguan kesehatan di sekolah/madrasah
b. Luas minimum ruang UKS 12 m2.
10. Ruang Organisasi Kesiswaan
a. Ruang organisasi kesiswaan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi kesiswaan.
b. Luas minimum ruang organisasi kesiswaan 9 m2.
11. Jamban
a. Jamban berfungsi sebagai tempat buang air besar dan/atau kecil.
b. Minimum terdapat 1 unit jainban untuk setiap 40 siswa pria, 1 unit jamban untuk setiap 30 peserla didik wanita, dan 1 unit jamban untuk guru. Jumlah minimum jamban setiap sekolah/madrasah 3 unit,
c. Luas minimum 1 unit jamban 2 m2.
d. Jamban harus berdinding, beralap, dapat dikunci, dan mudah dibersihkan.
e. Tersedia air bersih di setiap unit jamban.
12. Gudang
a. Gudang berfungsi sebagai tempat menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, tempat menyimpan sementara peralatan sekolah/madrasah yang tidak/ belum berfungsi, dan tempat menyimpan arsip sekolah/madrasah yang telah berusia lebih dari 5 tahun.
b. Luas minimum gudang 21 m2.
c. Gudang dapat dikunci.
13. Ruang Sirkulasi
a. Ruang sirkulasi horizontal berfungsi sebagai tempat penghubung antar ruang dalam bangunan sekolah/madrasah dan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan bermain dan interaksi sosial siswa di luar jam pelajaran, terutama pada saat hujan ketika tidak memungkinkan kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di halaman sekolah/madrasah
b. Ruang sirkulasi horizontal berupa koridor yang menghubungkan ruang-ruang di dalam bangunan sekolah/madrasah dengan luas minimum adalah 30 % dari luas total seluruh ruang pada bangunan, lebar minimum 1,8 m, dan tinggi minimum 2,5 m.
c. Ruang sirkulasi horizontal dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik, beratap, serta mendapat pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
d. Koridor tanpa dinding pada lantai atas bangunan bertingkat dilengkapi pagar pengaman dengan tinggi 90-110 cm
e. Bangunan bertingkat dilengkapi tangga. Bangunan bertingkat dengan panjang lebih dari 30 m dilengkapi minimum dua buah tangga.
f. Jarak tempuh terjauh untuk mencapai tangga pada bangunan bertingkat tidak lebih dari 25 m.
g. Lebar minimum tangga adalah 1,8 m, tinggi maksimum anak tangga adalah 17 cm, lebar anak tangga adalah 25-30 cm, dan dilengkapi pegangan tangan yang kokoh dengan tinggi 85-90 cm.
h. Tangga yang memiliki lebih dari 16 anak tangga harus dilengkapi bordes dengan lebar minimum sama dengan lebar tangga.
i. Ruang sirkulasi vertikal dilengkapi pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
14. Tempat Bermain/Berolahraga
a. Tempat bermain/berolahraga berfungsi sebagai area bermain, berolahraga, pendidikan jasmani, upacara, kegiatan ekstrakurikuler
b. Rasio minimum luas tempat bermain/berolahraga adalah 3 m2/siswa. Jika banyak siswa kurang dari 334 orang, maka luas minimum tempat bermain/ berolahraga adalah 1000 m2.
c. Di dalam luasan tersebut terdapat tempat berolahraga berukuran minimum 30 m x 20 m yang memiliki permukaan datar, drainase baik, dan tidak terdapat pohon, saluran air, serta benda-benda lain yang menganggu kegiatan berolahraga.
d. Sebagian tempat bermain ditanami pohon penghijauan.
e. Tempat bermain/berolahraga diletakkan di tempat yang paling sedikit menggangu proses pembelajaran di kelas.
f. Tempat bermain/berolahraga tidak digunakan untuk tempat parkir.
STANDAR SARANA DAN PRASARANA SMA
A. SATUAN PENDIDIKAN
1. Satu SMA/MA memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimum 3 rombongan belajar dan maksimum 27 rombongan belajar.
2. Minimum satu SMA/MA disediakan untuk satu kecamatan.
B. LAHAN
1. Untuk SMA/MA yang memiliki 15 sampai dengan 32 siswa per rombongan belajar, lahan memenuhi ketentuan rasio minimum Iuas lahan terhadap siswa seperti tercantum pada Tabel 4.1.
Tabel 4.1 Rasio Minimum Luas Lahan terhadap Siswa
No Banyak rom-bongan belajar Rasio minimum Iuas lahan terhadap siswa (m2/siswa)
Bangunan 1 Lantai Bangunan 2 Lantai Bangunan 3 Lantai
1 3 36,5 19,3 -
2 4-6 22,8 12,2 8,1
3 7-9 18,4 9,7 6,5
4 10-12 16,3 8,7 5,9
5 13-15 14,9 7,9 5,3
6 16-18 14,0 7,5 4,9
7 19-21 13,5 7,2 4,8
8 22-24 13,2 7,0 4,7
9 25-27 12,8 6,8 4,6
2. Untuk SMA/MA yang memiliki kurang dari 15 siswa per rombongan belajar, lahan memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada Tabel 4.2.
Tabel 4.2 Luas Minimum Lahan untuk SMA/MA yang Memiliki Kurang dari 15 Siswa per Rombongan Belajar.
No Banyak rom-bongan belajar Luas minimum Lahan (m2)
Bangunan 1 Lantai Bangunan 2 lantai Bangunan 3 Lantai
1 3 2140 1360 -
2 4-6 2570 1420 1290
3 7-9 3040 1640 1340
4 10-12 3570 1890 1390
5 13-15 4000 2150 1440
6 16-18 4440 2390 1590
7 19-21 5000 2670 1780
8 22-24 5570 3000 2020
9 25-27 6040 3240 2170
3. Luas lahan yang dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas adalah luas lahan yang dapat digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah/madrasah berupa bangunan dan tempat bermain/berolahraga.
4. Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
5. Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
6. Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut.
a. Pencemaran air, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
b. Kebisingan, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup nonor 94/MENKLH/1992 tentang Baku Mutu Kebisingan.
c. Pencemaran udara, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02/MENKLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
7. Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat.
8. Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.
C. BANGUNAN
1. Untuk SMA/MA yang memiliki 15 sampai dengan 32 siswa per rombongan belajar, bangunan memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap siswa seperti tercantum pada Tabel 4.3.
Tabel 4.3 Rasio Minimum Luas Lantai Bangunan terhadap Siswa
No
Banyak rom-bongan belajar Rasio minimum luas lantai bangunan terhadap siswa (m/siswa)
Bangunan 1 Iantai Bangunan 2 lantai Bangunan 3 lantai
1 3 10,9 - -
2 4-6 6,8 7,3 -
3 7-9 5,5 5,8 6,0
4 10-12 4,9 5,2 5,4
5 13-15 4,5 4,7 4,9
6 16-18 4,2 4,5 4,6
7 19-21 4,1 4,3 4,4
8 22-24 3,9 4,2 4,3
9 25-27 3,9 4,1 4,1
2. Untuk SMA/MA yang memiliki kurang dari 15 siswa per rombongan belajar, lantai bangunan memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada Tabel 4.4.
Tabel 4.4 Luas Minimum Lantai Bangunan untuk SMA/MA yang Memiliki Kurang dari 15 Siswa per Rombongan Belajar
No Banyak rom-bongan belajar Luas minimum lantai bangunan (m2)
Bangunan 1 lantai Bangunan 2 lantai Bangunan 3 lantai
1 3 640 710 -
2 4-6 770 830 860
3 7-9 910 980 1010
4 10-12 1070 1130 1160
5 13-15 1200 1290 1290
6 16-18 1330 1430 1430
7 19-21 1500 1600 1600
8 22-24 1670 1800 1810
9 25-27 1810 1940 1950
3. Bangunan memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri dari:
a. koefisien dasar bangunan maksimum 30 %;
b. koefisien lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c. jarak bebas bangunan yang meliputi garis sempadan bangunan dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi, jarak antara bangunan dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
4. Bangunan memenuhi persyaratan keselamatan berikut.
a. Memiliki struktur yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa dan kekuatan alam lainnya.
b. Dilengkapi sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.
5. Bangunan memenuhi persyaratan kesehatan berikut.
a. Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai.
b. Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan untuk memenuhi kebutuhan air bersih, saluran air kotor dan/atau air limbah, tempat sampah, dan saluran air hujan.
c. Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
6. Bangunan menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat.
7. Bangunan memenuhi persyaratan kenyamanan berikut.
a. Bangunan mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran.
b. Setiap ruangan memiliki pengaturan penghawaan yang baik.
c. Setiap ruangan dilengkapi dengan lampu penerangan.
8. Bangunan bertingkat memenuhi persyaratan berikut.
a. Maksimum terdiri dari tiga lantai.
b. Dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna.
9. Bangunan dilengkapi sistem keamanan berikut.
a. Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya.
b. Akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas.
10. Bangunan dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 1300 watt.
11. Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.
12. Kualitas bangunan minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU.
13. Bangunan sekolah/madrasah baru dapat bertahan minimum 20 tahun.
14. Pemeliharaan bangunan sekolah/madrasah adalah sebagai berikut.
a. Pemeliharaan ringan, melipuli pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun jendela/pintu, penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik, dilakukan minimum sekali dalam 5 tahun.
b. Pemeliharaan berat, meliputi penggantian rangka atap, rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan minimum sekali dalam 20 tahun.
15. Bangunan dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. KELENGKAPAN PRASARANA DAN SARANA
Sebuah SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. ruang laboratorium biologi,
4. ruang laboratorium fisika,
5. ruang laboratorium kimia,
6. ruang laboratorium komputer,
7. ruang laboratorium bahasa,
8. ruang pimpinan,
9. ruang guru,
10. ruang tata usaha,
11. tempat beribadah,
12. ruang konseling,
13. ruang UKS,
14. ruang organisasi kesiswaan,
15. jamban,
16. gudang,
17. ruang sirkulasi,
18. tempat bermain/berolahraga.
Ketentuan mengenai ruang-ruang tersebut beserta sarana yang ada di setiap ruang diatur dalam standar tiap ruang sebagai berikut.
1. Ruang Kelas
a. Fungsi ruang kelas adalah tempat kegiatan pembelajaran teori, praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus, atau praktik dengan alat khusus yang mudah dihadirkan.
b. Jumlah minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belajar.
c. Kapasitas maksimum ruang kelas adalah 32 siswa.
d. Rasio minimum luas ruang kelas adalah 2 m2/siswa. Untuk rombongan belajar dengan siswa kurang dari 15 orang, luas minimum ruang kelas adalah 30 m2. Lebar minimum ruang kelas adalah 5 m.
e. Ruang kelas memiliki jendela yang memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke luar ruangan.
f. Ruang kelas memiliki pintu yang memadai agar siswa dan guru dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan.
2. Ruang Perpustakaan
a. Ruang perpustakaan berfungsi sebagai tempat kegiatan siswa dan guru memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka dengan membaca, mengamati, mendengar, dan sekaligus tempat petugas mengelola perpustakaan.
b. Luas minimum ruang perpustakaan sama dengan luas satu setengah kali ruang kelas. Lebar minimum ruang perpustakaan adalah 5 m.
c. Ruang perpustakaan dilengkapi jendela untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku.
d. Ruang perpustakaan terletak di bagian sekolah/madrasah yang mudah dicapai.
3. Ruang Laboratorium Biologi
a. Ruang laboratorium biologi berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran biologi secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
b. Ruang laboratorium biologi dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
c. Rasio minimum ruang laboratorium biologi adalah 2,4 m2/siswa. Untuk rombongan belajar dengan siswa kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium biologi adalah 5 m.
d. Ruang laboratorium biologi memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
4. Ruang Laboratorium Fisika
a. Ruang laboratorium fisika berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran fisika secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
b. Ruang laboratorium fisika dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
c. Rasio minimum ruang laboratorium fisika adalah 2,4 m2/siswa. Untuk rombongan belajar dengan siswa kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium adalah 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar ruang laboratorium fisika minimum adalah 5 m.
d. Ruang laboratorium fisika memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5. Ruang Laboratorium Kimia
a. Ruang laboratorium kimia berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran kimia secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
b. Ruang laboratorium kimia dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
c. Rasio minimum ruang laboratorium kimia adalah 2,4 m2/siswa. Untuk rombongan belajar dengan siswa kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium adalah 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar ruang laboratorium kimia minimum adalah 5 m.
d. Ruang laboratorium kimia memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
6. Ruang Laboratorium Komputer
a. Ruang Laboratorium komputer berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi.
b. Ruang laboratorium komputer dapat menampung minimum satu rombongan belajar yang bekerja dalam kelompok @ 2 orang.
c. Rasio minimum luas ruang laboratorium komputer adalah 2 m2/siswa. Untuk rombongan belajar dengan siswa kurang dari 15 orang, luas minimum ruang laboratorium komputer adalah 30 m2. Lebar minimum ruang laboratorium komputer adalah 5 m.
7. Ruang Laboratorium Bahasa
a. Ruang laboratorium bahasa berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan berbahasa, khusus untuk sekolah/madrasah yang mempunyai Jurusan Bahasa.
b. Ruang laboratorium bahasa dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
c. Rasio minimum ruang laboratorium bahasa adalah 2 m2/siswa. Untuk rombong-an belajar dengan siswa kurang dari 15 orang, luas minimum ruang labora-torium adalah 30 m2. Lebar minimum ruang laboratorium bahasa adalah 5 m.
8. Ruang Pimpinan
a. Ruang pimpinan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan pengelolaan sekolah/madrasah, pertemuan dengan sejumlah kecil guru, orang tua murid, unsur komite sekolah/madrasah, petugas dinas pendidikan, atau lamu lainnya.
b. Luas minimum ruang pimpinan adalah 12 m2 dan lebar minimum adalah 3 m.
c. Ruang pimpinan mudah diakses oleh guru dan tamu sekolah/madrasah, dapat dikunci dengan baik.
9. Ruang Guru
a. Ruang guru berfungsi sebagai tempat guru bekerja dan istirahat serta menerima tamu, baik siswa maupun tamu lainnya.
b. Rasio minimum luas ruang guru adalah 4 m2/guru dan luas minimum adalah 56 m2.
c. Ruang guru mudah dicapai dari halaman sekolah/madrasah ataupun dari luar lingkungan sekolah/madrasah, serta dekat dengan ruang pimpinan.
10. Ruang Tata Usaha
a. Ruang tata usaha berfungsi sebagai tempat kerja petugas untuk mengerjakan administrasi sekolah/madrasah.
b. Rasio minimum luas ruang tata usaha adalah 4 m2/petugas dan luas minimum adalah 16 m2.
c. Ruang tata usaha mudah dicapai dari halaman sekolah/madrasah ataupun dari luar lingkungan sekolah/madrasah, serta dekat dengan ruang pimpinan.
11. Tempat Beribadah
a. Tempat beribadah berfungsi sebagai tempat warga sekolah/madrasah melaku-kan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah/ madrasah
b. Banyak tempat beribadah sesuai dengan kebutuhan tiap satuan pendidikan, dengan luas minimum adalah 12 m2.
12. Ruang Konseling
a. Ruang konseling berfungsi sebagai tempat siswa mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir.
b. Luas minimum ruang konseling adalah 9 m2.
c. Ruang konseling dapat memberikan kenyamanan suasana dan menjamin privasi siswa.
13. Ruang UKS
a. Ruang UKS berfungsi sebagai tempat untuk penanganan dini siswa yang mengalami gangguan kesehatan di sekolah/madrasah.
b. Luas minimum ruang UKS adalah 12 m2.
14. Ruang Organisasi Kesiswaan
a. Ruang Organisasi kesiswaan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi kesiswaan.
b. Luas minimum ruang organisasi kesiswaan adalah 9 m2.
15. Jamban
a. Jamban berfungsi sebagai tempat buang air besar dan/atau kecil.
b. Minimum terdapat 1 unit jamban untuk setiap 40 siswa pria, 1 unit jamban untuk setiap 30 siswa wanita, dan 1 unit jamban untuk guru. Banyak minimum jamban setiap sekolah/madrasah adalah 3 unit.
c. Luas minimum 1 unit jamban adalah 2 m2.
d. Jamban harus berdinding, beratap, dapat dikunci, dan mudah dibersihkan.
e. Tersedia air bersih di setiap unit jamban.
16. Gudang
a. Gudang berfungsi sebagai tempat menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, tempat menyimpan sementara peralatan sekolah/madrasah yang tidak/ belum berfungsi, dan tempat menyimpan arsip sekolah/madrasah yang telah berusia lebih dari 5 tahun.
b. Luas minimum gudang adalah 21 m2.
c. Gudang dapat dikunci.
17. Ruang Sirkulasi
a. Ruang sirkulasi horizontal berfungsi sebagai tempat penghubung antar ruang dalam bangunan sekolah/madrasah dan sebagai tempat berlangsungnya kegialan bermain dan interaksi sosial siswa di luar jam pelajaran, terutama pada saat hujan ketika tidak memungkinkan kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di halaman sekolah/madrasah.
b. Ruang sirkulasi horizontal berupa koridor yang menghubungkan ruang-ruang di dalam bangunan sekolah/madrasah dengan luas minimum adalah 30% dari luas total seluruh ruang pada bangunan, lebar minimum adalah 1,8 m, dan tinggi minimum adalah 2,5 m.
c. Ruang sirkulasi horizontal dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik, beratap, serta mendapat pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
d. Koridor tanpa dinding pada lantai alas bangunan bertingkat dilengkapi pagar pengaman dengan tinggi 90-110 cm.
e. Bangunan bertingkat dilengkapi tangga. Bangunan bertingkat dengan panjang lebih dari 30 m dilengkapi minimum dua buah tangga.
f. Jarak tempuh terjauh untuk mencapai tangga pada bangunan bertingkat tidak lebih dari 25 m.
g. Lebar minimum tangga adalah 1,8 m, tinggi maksimum anak tangga adalah 17 cm, lebar anak tangga adalah 25-30 cm, dan dilengkapi pegangan tangan yang kokoh dengan tinggi 85-90 cm.
h. Tangga yang memiliki lebih dari 16 anak tangga hams dilengkapi bordes dengan lebar minimum sama dengan lebar tangga.
i. Ruang sirkulasi vertikal dilengkapi pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
18. Tempat Bermain/Berolahraga
a. Tempat bermain/berolahraga berfungsi sebagai area bermain, berolahraga. pendidikan jasmani, upacara, dan kegiatan ekstrakurikuler.
b. Rasio minimum luas tempat bermain/berolahraga adalah 3 m2/siswa. Jika ba-nyak siswa kurang dari 334 orang, luas minimum tempat bermain/berolahraga adalah 1000 m2.
c. Di dalam luasan tersebut terdapat tempat berolahraga berukuran minimum 30 m x 20 m yang memiliki permukaan datar, drainase baik, dan tidak terdapat pohon, saluran air, serta benda-benda lain yang mengganggu kegiatan olahraga.
d. Sebagian tempat bermain ditanami pohon penghijauan.
e. Tempat bermain/berolahraga diletakkan di tempat yang paling sedikit mengganggu proses pembelajaran di kelas.
f. Tempat bermain/berolahraga tidak digunakan untuk tempat parkir.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Fasilitas olahraga di sekolah masih merupakan masalah di Indonesia, karena ditinjau dari kualitasnya masih sangat terbatas dan tidak merata.Sarana dan prasarana pembelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan di sekolah sebagian besar masih terlalu jauh dari batas ideal minimal atau standar minimal. Sebagai pembanding, standar sarana dan prasarana pembelajaran di sekolah negara maju seperti Eropa dengan Indonesia adalah pada penggunaan lapangan olahraga. Di Eropa, luas lapangan olahraga dihitung 20 m2/siswa, luas efektif gedung olahraga adalah 0,6 m²/siswa, luas air kolam renang tertutup 0,15 m²/siswa. Sedangkan di Indonesia, untuk fasilitas olahraga di sekolah diusulkan rata-rata 7 m²/siswa dikatakan rata – rata karena memang tidak dibagi secara proporsional penggunaannya, baik ukuran luas untuk lapangan terbuka, gedung olahraga, dan kolam renang (Pratomo, 2013: 12).
Langganan:
Postingan (Atom)